Hasil Gelar Perkara Kasus Joko Driyono Disampaikan Sore Ini

Jokdri diduga kuat terlibat kasus dugaan pengaturan skor

Jakarta, IDN Times - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono alias Jokdri hari ini menjalani pemeriksaan kembali terkait kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor. Jokdri telah hadir sejak pukul 09.00 WIB dan diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Jokdri hari ini untuk melengkapi berkas perkara yang telah dibuat oleh penyidik Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola.

"(Pemeriksaan Jokdri hari ini) dalam rangka untuk melengkapi berkas perkara yang sudah dibuat oleh penyidik. Pemeriksaan terdahulu masih dianggap kurang. Karenanya, JD dipanggil karena sudah dua kali (tidak hadir), yang bersangkutan baru kali ini bisa hadir" ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/3).

1. Jokdri diduga kuat terlibat kasus pengaturan skor

Hasil Gelar Perkara Kasus Joko Driyono Disampaikan Sore IniKaropenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Pemeriksaan Jokdri hari ini masih terkait dengan kasus perusakan barang bukti. Terkait hal itu, Dedi menambahkan, hasil gelar perkara kasus itu akan disampaikan pada sore hari ini.

"Nanti akan disampaikan hasil gelar perkara setelah proses pemeriksaan saudara JD selesai. Nanti jam 4 (sore) akan disampaikan hasil gelar perkaranya. Apa rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Satgas Anti-Mafia Bola tersebut," jelas Dedi.

Tidak hanya itu, Dedi mengatakan Jokdri terindikasi kuat terlibat dalam kasus dugaan pengaturan skor.

"Ya betul. Indikasi sangat kuat ke situ (kasus pengaturan skor)," kata Dedi.

Baca Juga: Ada Persiapan Piala Presiden 2019, Jokdri Minta Pemeriksaannya Diundur

2. Kuasa Hukum Jokdri bantah kliennya mangkir pemeriksaan

Hasil Gelar Perkara Kasus Joko Driyono Disampaikan Sore IniKuasa Hukum Jokdri, Andru Bimaseta (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, Ketua Media Satgas Anti-Mafia Bola Argo Yuwono mengatakan, Jokdri telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (18/3) lalu. Akan tetapi, ia berhalangan hadir karena ada kesibukan. Polisi pun kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (21/3) lalu. Namun lagi-lagi, Jokdri batal hadir karena alasan pekerjaan.

Kuasa Hukum Jokdri, Andru Bimaseta menegaskan, kliennya itu tidak pernah mangkir dari pemanggilan tersebut. Bahkan, pihaknya telah memberikan surat permohonan agar pemeriksaannya dilakukan pada hari ini.

"Prinsipnya enggak ada mangkir pemanggilan. Kita memang sudah ajukan surat permohonan dari hari jumat (15/3) untuk dilakukan pemeriksaan tanggal 25 ini," ujar Andru kepada Wartawan.

Menurut Andru, ada dua alasan mengapa Jokdri batal diperiksa pada pekan lalu.

"Ada dua alasan yg pertama alasan keluarga. Yang kedua alasan pekerjaan. Kenapa alasan keluarga? Karena (Jokdri) harus kembali ke Serang. Rumahnya Pak Joko ada di Serang kan," jelasnya.

Selain itu, Andru mengatakan, pemeriksaan hari ini masih terkait dengan dugaan perusakan barang bukti.

"Masih sama persis kayak yang kemarin. Mengonfrontasi bukti-bukti semua, terus kemudian untuk melakukan pengecekan rekening, itu aliran selama ini kegiatan Pak Joko sehari-hari. Itu saja, enggak ada yg berbeda. Kemudian terkait masalah perusakan dan masuk garis polisi," kata Andru.

Ketika ditanyai apakah hari ini adalah pemeriksaan terakhir Jokdri, Andru belum dapat memastikannya.

"Enggak ada terakhir kali. Jadi prinsipnya gini, setiap pemeriksaan itu selalu disampaikan begini, nanti kalau ada pemeriksaan lanjutan, Pak Joko akan dipanggil lagi oleh penyidik. Itu yang disampaikan," jelasnya.

"Kalau ditanya apakah ini terakhir pemeriksaan, Pak Joko belum ada konfirmasi," lanjut Andru.

3. Jokdri adalah aktor intelektual perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor

Hasil Gelar Perkara Kasus Joko Driyono Disampaikan Sore IniIDN Times/Axel Jo Harianja

Jokdri telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sejak Kamis 14 Februari 2019 lalu. Ia juga disebut sebagai aktor intelektual untuk memerintahkan tiga pesuruhnya, yaitu Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar.

Ketiganya diperintahkan untuk melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti-Mafia Bola beberapa waktu lalu. Tidak hanya itu, Jokdri juga memerintahkan ketiganya melakukan perusakan garis polisi atau masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi serta melakukan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor.

Polisi sebelumnya juga melakukan penggeledahan di apartemen Jokdri di Apartemen Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. Kemudian, polisi menggeledah ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Februari 2019 yang lalu.

Pihak kepolisian juga segera melakukan pencekalan terhadap Jokdri dan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi pada 15 Februari 2019 untuk mencegah Jokdri keluar negeri.

Atas perbuatannya, Jokdri dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.

Baca Juga: Ini Alasan Jokdri 2 Kali Mangkir Diperiksa Satgas Anti-Mafia Bola

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya