Kasus Red Notice Joko Tjandra, Irjen Napoleon Dituntut 3 Tahun Penjara

Perbuatan Napoleon dianggap bertentangan sebagai polisi

Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dituntut atas penerimaan suap dari Joko Soegiarto Tjandra. Dugaan suap itu terkait penghapusan red notice untuk eks buron kasus hak tagih (cessie) bank Bali tersebut.

"Menghukum terdakwa pidana selama 3 tahun dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan, serta denda Rp100 juta diganti pidana kurungan 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaedi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021).

Baca Juga: Siapa Irjen Napoleon Bonaparte yang Jadi Tumbal Buronan Djoko Tjandra?

1. Perbuatan Napoleon dianggap bertentangan sebagai seorang polisi

Kasus Red Notice Joko Tjandra, Irjen Napoleon Dituntut 3 Tahun PenjaraIrjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Junaedi juga menyataka, Napoleon melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Irjen Napoleon selaku Kadiv Hubinter maupun Brigjen Prasetijo telah mengetahui Joko Tjandra adalah buron. Maka dengan itu, perbuatan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo telah bertentangan dengan kewajiban seorang polisi," katanya.

2. Ini alasan Napoleon dituntut 3 tahun penjara

Kasus Red Notice Joko Tjandra, Irjen Napoleon Dituntut 3 Tahun PenjaraIrjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ada dua pertimbangan mengapa Napoleon dituntut 3 tahun penjara. Hal yang memberatkan, dia dianggap tidak mendukung pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme, serta merusak kepercayaan masyarakat kepada instusi penegak hukum.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa kooperatif selama persidangan. Kemudian terdakwa juga baru sekali melakukan tindak pidana," ujar Junaedi.

Baca Juga: Terjerat Kasus Red Notice Joko Tjandra, Irjen Napoleon: Saya Dizalimi

3. Napoleon dan Prasetijo didakwa menerima suap dari Joko Tjandra

Kasus Red Notice Joko Tjandra, Irjen Napoleon Dituntut 3 Tahun PenjaraTerpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang lanjutan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Untuk diketahui, Napoleon didakwa menerima 200 ribu dolar Singapura atau setara Rp3,96 miliar dan 270 ribu dolar AS setara Rp2,14 miliar. Sehingga, total suap yang diterima Napoleon sebesar Rp6,11 miliar.

Suap itu diberikan Tommy Sumardi yang menjadi perantara. Tak hanya itu, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo didakwa menerima suap 150 ribu dolar AS atau setara Rp2,2 miliar. Sedangkan Tommy Sumardi, didakwa sebagai pihak perantara pemberi suap dari Joko Tjandra kepada Napoleon dan Prasetijo.

Prasetijo sebelumnya dituntut 2,5 tahun penjara, denda Rp100 juta dan subsidair 6 bulan kurungan. Sementara Tommy Sumardi, divonis 2 tahun penjara, denda Rp100 juta dan subsidair 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Irjen Napoleon Sebut Minta Rp7 M untuk Atasannya, Begini Reaksi Polri

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya