Polri Segera Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Aliran Dana Joko Tjandra

Joko Tjandra dipindahkan ke Rutan Salemba

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya segera menetapkan tersangka yang diduga menerima aliran dana terkait pelarian Joko Soegiarto Tjandra. Hal ini juga terkait kasus penghapusan nama Joko dari daftar red notice.

"Minggu depan kami akan melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka untuk kasus tipikor, dengan mengundang rekan KPK untuk ikut langsung dalam proses gelar perkara," kata Listyo di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2020).

1. Joko Tjandra dipindahkan ke Rutan Salemba

Polri Segera Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Aliran Dana Joko TjandraDirektur Jenderal Pemasyarakatan, Irjen Pol Reynhard Silitonga (ANTARA News/Bagus Ahmad Rizaldi)

Sebelumnya, Joko Tjandra ditahan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri, Jakarta Selatan. Karena proses pemeriksaan sudah rampung, Joko Tjandra dipindahkan.

"Kami menerima kembali DT (Djoko Tjandra) dan akan kami tempatkan kembali di Rutan Salemba. Dan kami akan pindahkan untuk menjalani pidananya di Salemba sebagai warga binaan di Lapas Salemba," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham, Reynhard Silitonga.

2. Joko Tjandra ditangkap di Malaysia

Polri Segera Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Aliran Dana Joko TjandraBuronan Joko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7/2020) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Joko Tjandra sampai di tanah air pada Kamis, 30 Juli 2020. Dia dijemput dari Malaysia dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Setelah itu, buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu dibawa ke Bareskrim Mabes Polri.

"Terhadap peristiwa tersebut, bapak presiden memerintahkan untuk mencari keberadaan Joko Tjandra dimana pun berada dan segera untuk dituntaskan. Sehingga, semua menjadi jelas atas perintah tersebut, maka pak Kapolri bentuk tim khusus yang kemudian secara intensif cari keberadaan," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis, 30 Juli 2020.

3. Joko diduga kabur ke Papua Nugini usai divonis 2 tahun penjara

Polri Segera Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Aliran Dana Joko TjandraJoko Tjandra (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Untuk diketahui, Joko divonis bebas ketika persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2008 lalu. Namun, Kejaksaan Agung tidak terima atas vonis itu. Mereka kemudian mengajukan PK ke Mahkamah Agung. 

Hasilnya, Joko dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi hak tagih (cessie) bank Bali dan dijatuhi vonis dua tahun bui. Hakim agung ketika itu juga memerintahkan agar Joko membayar denda Rp15 juta dan uangnya senilai Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara. 

Namun, sehari setelah vonis dari MA, Joko sudah tidak lagi ditemukan di Indonesia. Ia diduga kabur ke Papua Nugini. Setelah 11 tahun menjadi buron, Mabes Polri akhirnya menangkap Joko di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Kamis, 30 Juli 2020.

Baca Juga: Polisi Akan Ungkap Tersangka Kasus Penghapusan Red Notice Joko Tjandra

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya