Diduga Berupaya Makar dan Sebar Hoaks, Kivlan Zen Dilaporkan ke Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen dilaporkan ke ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan upaya makar terhadap pemerintah.
Berdasarkan keterangan yang diterima IDN Times, laporan terhadap Kivlan diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam tanda terima laporan itu, diketahui Kivlan dilaporkan oleh seseorang yang bernama Jalaludin.
1. Seorang aktivis juga dilaporkan ke Bareskrim
Tak hanya itu, seorang aktivis bernama Lieus Sungkharisma juga dilaporkan atas dugaan kasus yang sama. Laporan terhadap Lieus itu diterima dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam laporan itu, diketahui Lieus dilaporkan oleh sesorang yang bernama Eman Soleman.
Dalam laporan tersebut, keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.
2. Polri benarkan adanya laporan tersebut
Editor’s picks
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan jika pihaknya menerima kedua laporan tersebut.
"Ya (ada laporan), laporan sudah diterima Bareskrim," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (8/5).
3. Pelapor turut menyertakan alat bukti
Saat melapor, lanjut Dedi, pelapor turut menyertakan barang bukti berupa flashdisk yang berisi video pernyataan dari Kivlan maupun Lieus. Penyidik kata Dedi hingga saat ini tengah menganalisa video tersebut untuk dipastikan keasliannya.
"Flashdisk berisi ceramah itu masih dianalisa dulu oleh analis Bareskrim," ucapnya.
Baca Juga: Ini Lho Bedanya Makar dan Kritik yang Wajib Kamu Tahu!