HUT Bhayangkara Ke-73, KontraS Soroti 643 Kasus Kekerasan oleh Polisi

Peristiwa kerusuhan 21-22 Mei juga disoroti KontraS

Jakarta, IDN Times - Pada hari ulang tahun (HUT) Bahayangkara Ke-73 yang jatuh pada hari ini, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Setidaknya, ada sebanyak 643 peristiwa kekerasan yang dilakukan Korps Bhayangkara itu.

Baca Juga: Jalan Panjang Polri, dari Patih Gajah Mada hingga Markas Trunojoyo

1. Sejumlah kasus terjadi dalam periode Juni 2018 hingga Mei 2019

HUT Bhayangkara Ke-73, KontraS Soroti 643 Kasus Kekerasan oleh Polisi(ilustrasi) IDN Times / Sukma Shakti

Kordinator KontraS Yati Adriyani menyebutkan, sejumlah kasus tersebut terjadi dalam periode Juni 2018 hingga Mei 2019. Dalam kasus kekerasan itu, ditemukan 651 korban tewas, 247 luka-luka dan 856 ditangkap.

"Dalam laporan ini, kami menemukan adanya penggunaan senjata tajam oleh Polri, pembatasan ekspresi warga seperti demonstrasi. Kami juga memotret kinerja lembaga di internal dan eksternal baik di tingkat Polsek, Polres maupun Polda di seluruh daerah," ujar Yati di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Senin (1/7) seperti dikutip dari Antara.

2. Laporan itu terbagi dalam tiga hal yang disoroti dari tindakan polisi

HUT Bhayangkara Ke-73, KontraS Soroti 643 Kasus Kekerasan oleh PolisiDok. Humas Polda Metro Jaya

Yati menjelaskan, temuan tersebut berdasarkan laporan masyarakat sipil sebagai bagian dari partisipasi untuk mendorong akuntabilitas Polri dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Laporan tersebut terbagi dalam tiga hal. Pertama, secara khusus menyoroti adanya keterlibatan aparat kepolisian dalam praktik penyiksaan serta kesewenang-wenangan dalam menafsirkan dan menggunakan diskresi, yang mengakibatkan korban luka dan tewas.

Kemudian, KontraS menyoroti adanya kekerasan dalam penanganan ekspresi warga dalam demonstrasi, unjuk rasa dan bentuk ekspresi warga lainnya. "Di mana hal itu bertentangan dengan fungsi Polri untuk melindungi masyarakat," kata Yati.

Selanjutnya, lembaga swadaya tersebut menyoroti kinerja lembaga pengawas internal dan eksternal, yang dinilai lemah dalam menjalankan fungsi korektif atas tindakan dan kebijakan yang tidak sesuai ketentuan oleh institusi kepolisian.

3. Peristiwa kerusuhan 21-22 Mei juga disoroti KontraS

HUT Bhayangkara Ke-73, KontraS Soroti 643 Kasus Kekerasan oleh PolisiIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Selain itu pada tahun politik, KontraS menyoroti tantangan luar biasa yang dihadapi Polri dalam menjaga independensi mereka sebagai penegak hukum dan memberi pelayanan kepada masyarakat.

KontraS, kata Yati, paling menyoroti kinerja Polri dalam penggunaan diskresi dalam menangani peristiwa demonstrasi yang berakhir ricuh pada 21-22 Mei lalu. Kontroversi yang timbul dari penanganan kasus tersebut mengakibatkan munculnya sentimen negatif di salah satu kubu.

"Ini menjadi ujian cukup berat untuk menjaga netralitas di tengah polarisasi masyarakat, betul-betul menantang netralitas kepolisian," ungkap Yati.

Baca Juga: HUT Bhayangkara ke-73, Wakapolri: Nilai Luhur Harus Kita Jaga

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya