ICJR: Pembatasan Akses Medsos tanpa Pemberitahuan Tidak Tepat

Pembatasan akses media sosial bertentangan dengan HAM

Jakarta, IDN Times - Pemerintah rencananya akan sekali lagi menerapkan pembatasan media sosial (medsos). Kebijakan ini akan dilaksanakan menjelang sidang putusan gugatan hasil pemilihan presiden 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Jumat (28/6) Juni mendatang.

Pembatasan layanan media sosial tersebut akan dilakukan jika mesin pengais konten negatif (AIS), menemukan banyak berita hoaks yang dapat menimbulkan keributan dan adu domba di masyarakat. Pelaksana Tugas Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ferdinandus Setu, menyatakan bahwa, apabila diperlukan, pembatasan akan dilakukan tanpa pemberitahuan kepada masyarakat mengingat kondisi yang mendesak.

Atas rencana pembatasan tersebut, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) pun menilai, pembatasan layanan media sosial tidak diperlukan.

Lalu, apa alasan ICJR menilai, pembatasan layanan media sosial tidak diperlukan, ya?

1. Pembatasan akses media sosial bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia

ICJR: Pembatasan Akses Medsos tanpa Pemberitahuan Tidak TepatANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Direktur Eksekutif ICJR, Anggara Suwahju, mengatakan bahwa pembatasan layanan media sosial itu bertentangan dengan hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta kebebasan berekspresi. Pembatasan yang dilakukan terhadap media sosial, kata Anggara, telah menghambat masyarakat untuk memperoleh informasi publik.

"Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi telah dilindungi dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia," kata Anggara dalam keterangannya yang diterima IDN Times di Jakarta, Jumat(14/6).

Baca Juga: Pakai VPN karena Medsos Down, Ini Bahayanya Menurut Menkominfo

2. Pembatasan akses medsos harus diuji validitasnya

ICJR: Pembatasan Akses Medsos tanpa Pemberitahuan Tidak Tepatpexels.com/Tracy Le Blank

Meski pun kebebasan berekspresi adalah hak asasi yang dapat dibatasi, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 ayat (3) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No 12 Tahun 2005, pembatasan tersebut, menurut Anggara, harus diuji validitasnya melalui uji tiga rangkai (three part test).

Yang pertama, pembatasan harus secara jelas diatur dalam peraturan. Kedua, pembatasan harus dilakukan untuk melindungi hak dan reputasi orang lain, keamanan nasional, ketertiban umum, dan kesehatan atau moral publik.

"Ketiga, pembatasan harus dengan cara seminimal mungkin (proporsional). Pembatasan layanan media sosial melalui pencekikan akses internet (internet throttling) untuk membatasi berita hoaks semata adalah tindakan yang berlebihan dan dapat merugikan kepentingan masyarakat lainnya, seperti berkomunikasi dan bekerja (mengingat media sosial telah berkembang menjadi sarana untuk mencari penghasilan)," jelas Anggara.

3. Pembatasan akses medsos tanpa pemberitahuan tidaklah tepat

ICJR: Pembatasan Akses Medsos tanpa Pemberitahuan Tidak Tepatuzone.id

Selain itu, lanjut Anggara, pembatasan akses terhadap media sosial tanpa pemberitahuan sebagaimana yang diungkapkan Plt. Kepala Humas Kominfo, tidaklah tepat. Ia pun memaparkan, dalam Pasal 4 ICCPR memang memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan pembatasan hak asasi manusia ketika negara dalam keadaan darurat.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, keadaan darurat dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti penyebab yang timbul dari luar atau dari dalam negeri. Ancamannya dapat berupa ancaman militer/bersenjata atau dapat pula tidak bersenjata seperti teror bom dan keadaan darurat lainnya.

"Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa tersebut, konstitusi memberikan kekuasaan kepada kepala negara atau pemerintah untuk menilai dan menentukan negara dalam keadaan darurat," kata Anggara.

Selain itu, dalam Komentar Umum No. 29 terhadap Pasal 4 ICCPR, mensyaratkan ada dua kondisi mendasar harus dipenuhi untuk dapat membatasi hak asasi manusia.

Pertama, situasinya harus berupa keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa. Kedua, Presiden harus penetapan secara resmi bahwa negara dalam keadaan darurat melalui Keputusan Presiden. Penetapan ini sebelumnya kata Anggara, pernah dilakukan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2004 silam untuk mengumumkan keadaan darurat di Aceh.

"Meski pun begitu, tindakan-tindakan pembatasan HAM harus ditentukan batas-batasannya yang jelas beserta ukuran-ukuran yang tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan dengan merugikan kepentingan yang lebih luas," terangnya.

4. Rekomendasi untuk pemerintah dari ICJR

ICJR: Pembatasan Akses Medsos tanpa Pemberitahuan Tidak Tepatkominfo.go.id

Lebih lanjut, ICJR pun merekomendasikan tiga hal kepada pemerintah. Yang pertama, sebelum mengambil kebijakan pembatasan layanan media sosial, pemerintah harus benar-benar mengkaji batas-batasannya yang jelas dan sesuai dengan ketentuan dalam three-part test.

Menurut Anggara, hal itu perlu dilakukan pemerintah,agar tidak membuka peluang terjadinya merugikan hak dan kepentingan masyarakat yang lebih luas, seperti komunikasi dan aktivitas ekonomi yang dilakukan melalui media sosial.

Yang kedua, lanjut Anggara, apabila ada suatu keadaan darurat yang menyebabkan pembatasan terhadap HAM tertentu sebagaimana diatur dalam ICCPR, Presiden harus membuat penetapan secara resmi bahwa negara dalam keadaan darurat melalui Keputusan Presiden.

Dan yang terakhir, jika suatu keadaan tidak termasuk keadaan darurat namun pemerintah merasa perlu untuk menetapkan suatu kejadian tertentu yang menyebabkan pembatasan HAM, maka tindakan tersebut seharusnya merupakan tindakan hukum yang diumumkan oleh pejabat hukum tertinggi di Indonesia.

"Sehingga, kebijakan yang diambil pemerintah merupakan kebijakan hukum dan bukan kebijakan politis," ujarnya.

Baca Juga: Jelang Sidang MK, Menkominfo Sebut Angka Hoaks di Medsos Tidak Tinggi

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya