ICW: Beban KPK akan Berkurang Jika Firli Bahuri Tak Lagi Jadi Ketua

Dewas dinilai lambat putuskan dugaan pelanggaran etik Firli

Jakarta, IDN Times - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, meminta Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik berat kepada Ketua KPK, Firli Bahuri. Dewan Pengawas juga diminta merekomendasikan Firli segera mengundurkan diri, karena menggunakan helikopter mewah.

"Jika Komjen Pol Firli Bahuri tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPK, niscaya beban kelembagaan tersebut berkurang. Tinggal menyisakan problematika Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 yang saat ini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga: KPK Pastikan Sidang Dugaan Etik Firli Bahuri Terbuka untuk Publik

1. Dewan Pengawas dinilai lambat memutuskan dugaan pelanggaran etik Firli

ICW: Beban KPK akan Berkurang Jika Firli Bahuri Tak Lagi Jadi KetuaJajaran Dewan Pegawas KPK menyampaikan konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Kurnia mengatakan, pihaknya menilai Dewan Pengawas (Dewas) lambat dalam memutuskan dugaan pelanggaran kode etik Firli. Semestinya, sejak beberapa waktu lalu Dewas sudah bisa memutuskan hal tersebut.

"Terlebih, tindakan dari Ketua KPK diduga keras telah bertentangan dengan Peraturan Dewas yang melarang setiap unsur pegawai KPK menunjukkan gaya hidup hedonisme," ucapnya.

2. Jangan sampai ada oknum yang mengintervensi sidang putusan etik Firli

ICW: Beban KPK akan Berkurang Jika Firli Bahuri Tak Lagi Jadi KetuaKetua KPK, Firli Bahuri (Dok. Humas KPK)

ICW, kata Kurnia, heran jika ada pihak yang beranggapan menggunakan helikopter mewah tersebut bukan merupakan potret hedonisme.

''Sebab, ada banyak transportasi publik atau pribadi yang dapat digunakan, daripada mesti memakai helikopter mewah itu," tuturnya.

"Terakhir, jangan sampai jelang pengumuman pada pekan depan dimanfaatkan oknum atau kelompok tertentu, untuk mencoba mengintervensi proses sidang etik di Dewan Pengawas KPK," sambungnya.

Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK memahami jika publik menunggu hasil sidang etik tersebut.

Namun, pembacaan putusan sidang terpaksa ditunda akibat tiga anggota Dewas berinteraksi dengan pegawai KPK yang terpapar COVID-19. Saat ini, KPK masih menanti hasil tes swab dari ketiganya.

"Dalam situasi pandemik COVID-19 saat ini, faktor kesehatan dan keselamatan tentunya menjadi hal yang utama. Kita berharap yang terbaik, sehingga penundaan pembacaan putusan sidang pada tanggal 23 September 2020 dapat terlaksana sesuai rencana," kata Ali.

3. MAKI minta jabatan Firli diturunkan jika terbukti melanggar etik

ICW: Beban KPK akan Berkurang Jika Firli Bahuri Tak Lagi Jadi KetuaKetua KPK Firli Bahuri tengah menumpang helikopter. (Dokumentasi MAKI)

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta agar Dewas KPK menurunkan jabatan Firli Bahuri dari Ketua KPK. Hal itu diungkapkankannya usai menjadi saksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik Firli.

"Jika ini nanti terbukti dugaan melanggar, saya memohon Pak Firli cukup jadi wakil ketua. Jadi ketua diganti orang lain, saya sampaikan juga itu," kata Boyamin di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Senin 31 Agustus 2020.

Boyamin mengatakan, berdasarkan penelusurannya, helikopter mewah yang digunakan Firli tergolong dalam kelas tinggi. Bahkan, jenis helikopter itu menurutnya pernah digunakan oleh artis Raffi Ahmad.

"Kan ketahuan di dalamnya kursinya kayak apa dan ketahuan dari aerodinamikanya kan pakai kipas anginnya. Kipasnya yang di belakang itu di dalam lingkaran, itu memang cara bikinnya harus harga mahal demi keselamatan. Ini memang jenis helikopter level atas, level tinggi," jelasnya.

Sementara itu, terkait permintaan Boyamin agar jabatannya diturunkan, Firli enggan berkomentar banyak. Dia hanya menegaskan, siap mengikuti aturan Undang-Undang dan keputusan Dewas KPK.

"Saya sudah sampaikan biar nanti Dewas yang menyampaikan semua. Mohon maaf. Saya tidak memberikan keterangan di sini. Semuanya tadi sudah saya sampaikan ke Dewas," ucap Firli.

Firli sendiri diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Baca Juga: Cegah COVID-19, Sidang Etik Firli Bahuri Ditunda hingga 23 September

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya