ICW Desak Dewas KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi di Sewa Helikopter

Dewas dilarang menutup diri terkait pemeriksaan Firli Bahuri

Jakarta, IDN Times - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengatakan, Dewas perlu melibatkan Kedeputian Penindakan dalam memeriksa dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK, Firli Bahuri.

"Hal ini penting, setidaknya untuk melihat lebih jauh, apakah ada potensi penerimaan gratifikasi dari pihak tertentu," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/8/2020).

1. Jika terbukti, bisa ditingkatkan ke penyelidikan

ICW Desak Dewas KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi di Sewa HelikopterPeneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (ANTARA News/Fathur Rochman)

Kurnia mengatakan, ketika nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup penerimaan gratifikasi dalam bentuk transportasi mewah, maka pemeriksaan etik tersebut dapat dilanjutkan dengan tindakan penyelidikan, bahkan penyidikan.

"Pasal 12 B UU Tipikor dapat digunakan sebagai dasar untuk memproses setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dari pihak tertentu, yang mana ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara," ucapnya.

Baca Juga: Sewa Helikopter Mewah, MAKI: Turunkan Jabatan Firli Bahuri!

2. Dewas dilarang menutup diri terkait pemeriksaan Firli Bahuri

ICW Desak Dewas KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi di Sewa HelikopterJajaran Dewan Pegawas KPK menyampaikan konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Selain itu, proses pemeriksaan terhadap Firli harus menjunjung tinggi transparansi serta akuntabilitas kepada masyarakat. Kurnia menjelaskan, dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan, Dewas dalam melaksanakan pemeriksaan dan persidangan, berasaskan nilai akuntabilitas dan kepentingan umum.

"Ihwal pertanggungjawaban kepada publik juga ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UU KPK. Oleh karena itu, Dewas dilarang menutup diri atas proses dan hasil pemeriksaan terhadap Firli Bahuri," kata Kurnia.

3. Model pembuktian jangan hanya mengandalkan pengakuan Firli

ICW Desak Dewas KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi di Sewa HelikopterKetua KPK Firli Bahuri tengah menumpang helikopter. (Dokumentasi MAKI)

Kurnia menuturkan, model pembuktian yang dilakukan oleh Dewas diharapkan tidak hanya mengandalkan pengakuan dari Firli saja. Dalam konteks ini, kata Kurnia, materi pemeriksaan akan menyoal penggunaan moda transportasi mewah yang digunakan oleh Firli.

"Untuk itu, Dewas mesti terus menggali. Jika pengakuan terperiksa menyebutkan bahwa penggunaan transportasi itu berasal dari uang pribadi atau gaji, maka pertanyaan lebih lanjutnya adalah metode pembayaran apa yang digunakan? Apa melalui pembayaran tunai atau menggunakan jasa perbankan?," tuturnya.

"Lalu perihal bukti, semestinya terperiksa harus bisa memperlihatkan bukti pembayaran otentik kepada majelis pemeriksa. Tujuannya, agar Dewas bisa mendapatkan kebenaran material atas proses pemeriksaan ini," sambung Kurnia.

Sebelumnya, Firli Bahuri menjalani sidang dugaan pelanggaran etik yang digelar Dewas KPK pada Selasa, 25 Agustus 2020. Dalam sidang itu, Dewas menghadirkan saksi sekaligus pelapor yakni, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi, Boyamin Saiman.

Namun, karena seluruh saksi terkait belum hadir, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 31 Agustus 2020.

Baca Juga: Abraham Samad Minta Sidang Etik Helikopter Mewah Firli Digelar terbuka

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya