ICW: Jika Firli Tak Jadi Ketua, Tak Ada Pegawai KPK Mengundurkan Diri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menilai, kondisi kelembagaan KPK memang tidak seperti sedia kala. Menurutnya, sejak Firli Bahuri menjabat sebagai Ketua KPK, seluruhnya berubah menjadi kontroversi.
Ditambah lagi, problematika revisi Undang-Undang (UU) KPK yang terkesan melululantakkan kewenangan KPK.
"Jika saja orang yang terbukti melanggar kode etik tidak terpilih menjadi Pimpinan KPK dan UU KPK lama masih berlaku, sudah pasti tidak akan ada pegawai KPK yang mengundurkan diri," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya Kamis (25/9/2020).
1. Sejak Januari-September 2020, 37 pegawai KPK mengundurkan diri
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan, sejak Januari hingga awal September 2020, ada puluhan pegawai KPK yang mengundurkan diri. Akan tetapi, Nawawi enggan membeberkan siapa saja nama pegawai tersebut.
"Terhitung sejak Januari sampai awal September (2020), yang saya catat 29 pegawai tetap dan delapan orang pegawai tidak tetap. Pada umumnya, alasan pengunduran dirinya mencari tantangan kerja lain atau pun alasan keluarga," ujar Nawawi saat dikonfirmasi hari ini.
Baca Juga: Sejak Dipimpin Firli Bahuri, 37 Pegawai KPK Mengundurkan Diri
2. Febri Diansyah menilai kondisi KPK saat ini sudah berubah
Editor’s picks
Sebelumnya, Kepala Biro (Kabiro) Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, keputusannya untuk mengundurkan diri dari lembaga antirasuah cukup berat. Hal ini karena, dia harus meninggalkan koleganya yang masih terus berjuang di KPK.
"Namun demikian saya perlu tegaskan bahwa, kalaupun saya keluar dari KPK, tapi saya tidak akan pernah meninggalkan KPK dalam artian yang sebenarnya," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020).
Febri mengungkapkan, dia sudah mengirimkan surat pengunduran diri kepada pimpinan KPK, Sekjen KPK, dan juga Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK. Surat telah dikirim sejak Jumat, 18 September 2020.
Dalam surat itu, Febri menjelaskan sejumlah hal. Salah satunya, menjadi pegawai KPK adalah pilihan dia untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi.
"Di surat itu juga saya tuangkan bahwa bagi saya dan bagi beberapa teman yang sudah berdiskusi cukup panjang akhir-akhir ini, kondisi KPK memang sudah berubah," ungkapnya.
3. Febri merasa ruang memberantas korupsi lebih signifikan di luar KPK
Febri mencontohkan, perubahan KPK dilihat dari aspek regulasi. Pada 17 September 2019, revisi Undang-Undang (UU) KPK disahkan DPR. Namun, Febri dan koleganya tidak langsung memutuskan meninggalkan KPK. Mereka bertahan, agar bisa tetap berkontribusi untuk memberantas korupsi.
"Namun secara pribadi kemudian saya melihat, rasanya ruang bagi saya untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi akan lebih signifikan kalau saya berada di luar KPK, tetap memperjuangkan dan ikut dalam advokasi pemberantasan korupsi," ucapnya.
"Saya juga sudah sampaikan ke pimpinan, ke Dewas dan beberapa teman di dalam KPK bahwa, dengan segala kecintaan saya terhadap KPK, saya pamit duluan dari KPK. Secara formil sudah saya sampaikan, secara informal juga sudah saya diskusikan dengan teman-teman," sambungnya.
Baca Juga: Febri Diansyah Pamit, Wakil Ketua KPK: Saya Kehilangan Sahabat Diskusi