ICW: Putusan Dewas KPK Terhadap Firli Bahuri Gak Masuk Akal!

ICW: Firli pernah dijatuhi sanksi pelanggaran etik pada 2019

Jakarta, IDN Times - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengatakan, keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis II kepada Ketua KPK, Firli Bahuri, patut dipertanyakan.

Menurutnya, tindakan Firli Bahuri yang menggunakan helikopter mewah semestinya memasuki unsur untuk diberikan sanksi berat, berupa rekomendasi mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK.

"Alasan Dewan Pengawas yang menyebutkan Firli tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan sangat tidak masuk akal," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/9/2020).

1. ICW sebut Firli pernah dijatuhi sanksi berat atas pelanggaran etik pada 2019

ICW: Putusan Dewas KPK Terhadap Firli Bahuri Gak Masuk Akal!Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sebagai Ketua KPK, semestinya Firli mengimplementasikan Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020, tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Apalagi, tindakan Firli itu juga berseberangan dengan nilai Integritas yang selama ini sering dikampanyekan oleh KPK. Salah satunya, tentang hidup sederhana," katanya.

Kurnia mengatakan, Dewas sama sekali tidak menimbang pelanggaran etik Firli saat menjabat sebagai Deputi Penindakan. Dia menjelaskan, ICW pada 2018 melaporkan Firli ke Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat atas dugaan melakukan pertemuan dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.

Berdasarkan laporan tersebut, pada September 2019 KPK mengumumkan Firli terbukti melanggar kode etik, serta dijatuhkan sanksi pelanggaran berat.

"Sementara dalam putusan terbaru, Dewan Pengawas menyebutkan bahwa Firli tidak pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik," ucapnya.

Baca Juga: Langgar Kode Etik, Ketua KPK: Saya Mohon Maaf dan Tak Akan Mengulangi

2. Putusan Dewas terhadap Firli sulit mengangkat reputasi KPK yang kian terpuruk

ICW: Putusan Dewas KPK Terhadap Firli Bahuri Gak Masuk Akal!Majelis Etik KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah), Albertina Ho (kiri) dan Artidjo Alkostar bersiap memimpin sidang etik dengan terperiksa Ketua KPK Firli Bahuri dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Kurnia menilai, Dewas abai dalam melihat tindakan Firli saat menggunakan helikopter mewah sebagai rangkaian atas berbagai kontroversi yang sempat dia lakukan. Mulai dari tidak melindungi pegawai saat diduga disekap ketika ingin menangkap, hingga pengembalian paksa Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri.

"Putusan Dewan Pengawas terhadap Firli sulit untuk mengangkat reputasi KPK yang kian terpuruk. Sebab, sanksi ringan itu bukan tidak mungkin akan jadi preseden bagi pegawai atau Pimpinan KPK lainnya atas pelanggaran sejenis," kata dia.

Kurnia menjelaskan, jika dilihat ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020, tidak ada konsekuensi apa pun atas sanksi ringan. Firli hanya tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, tugas belajar atau pelatihan, baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri.

Kurnia menambahkan, peran Dewas dalam mengawasi etika Pimpinan dan pegawai KPK terbilang lemah. Dalam kasus Firli, Dewas seharusnya dapat mendalami kemungkinan adanya potensi tindak pidana suap atau gratifikasi dalam penggunaan helikopter tersebut.

"Dalam putusan atas Firli Bahuri, Dewas tidak menyebutkan dengan terang apakah Firli sebagai terlapor membayar jasa helikopter itu dari uang sendiri atau sebagai bagian dari gratifikasi yang diterimanya sebagai pejabat negara," tuturnya.

"Dewas berhenti pada pembuktian, bahwa menaiki helikopter merupakan bagian dari pelanggaran etika hidup sederhana," sambungnya.

3. Dewas tegaskan kasus Firli sudah selesai

ICW: Putusan Dewas KPK Terhadap Firli Bahuri Gak Masuk Akal!Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho Dalam Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik, Ketua KPK, Firli Bahuri (Dok. Humas KPK)

Sementara itu, anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, kasus Firli sudah selesai. Dia menegaskan, sejauh ini tidak ada indikasi gratifikasi mau pun konflik kepentingan dalam penyewaan helikopter mewah tersebut.

"Dalam pemeriksaan ini tak ditemukan adanya diskon (harga sewa) dan lain-lain. Invoice-nya ada, ada pembayaran dan sebagainya," ucapnya.

Dia menambahkan, hukuman yang diberikan kepada Firli juga telah sesuai. Untuk menjatuhkan sanksi yang berat, kata Albertina, harus melihat dampak dan akibat dari suatu pelanggaran kode etik.

"Kalau ini berdampak di lingkungan (KPK) saja, ini (sanksi) ringan. Kalau ke institusi atau lembaga itu sedang, kalau ke pemerintah negara tentu itu akan dijatuhkan (sanksi) berat," jelasnya.

Baca Juga: Divonis Langgar Kode Etik, Ketua KPK Firli Bahuri Kena Sanksi Teguran

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya