Ikatan Hakim Respons Serangan Pengacara Tomy Winata di PN Pusat

MA sesalkan peristiwa penyerangan itu

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Suhadi menyampaikan sikap pihaknya atas peristiwa penyerangan yang dilakukan oleh seorang pengacara kepada hakim. Suhadi menjelaskan, tugas pokok badan peradilan dari tingkat pertama sampai ke tingkat kasasi adalah menerima, memeriksa, dan memutus perkara yang diajukan.

"Dan yang berperan penting di dalam memutus perkara itu ialah hakim. Oleh sebab itu IKAHI berkepentingan untuk mengambil sikap terhadap kejadian yang menodai anggota IKAHI yang kemarin terjadi," jelas Suhadi dalam konferensi pers di Media Center Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/7).

Salah satu pengacara pengusaha ternama Tomy Winata bernama Desrizal melakukan penyerangan terhadap hakim di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, kemarin, Kamis (18/7). 

Baca Juga: Serang Hakim PN Jakpus, Kuasa Hukum Tomy Winata Resmi Jadi Tersangka

1. Ini pernyataan Sikap PP IKAHI atas peristiwa itu

Ikatan Hakim Respons Serangan Pengacara Tomy Winata di PN PusatIDN Times/Axel Jo Harianja

Berikut ini pernyataan sikap pengurus pusat IKAHI atas peristiwa penyerangan terhadap Hakim oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/7) kemarin selengkapnya:

1. IKAHI sangat menyesalkan tindakan tercela yang dilakukan oleh pengacara terhadap Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menuntut keras agar pengacara tersebut diproses secara pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta diproses dalam sidang etik profesi untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran etika profesi advokat yang telah dilakukannya

2. Tindakan yang dilakukan oleh pengacara tersebut merupakan tindak pidana dan melanggar etika profesi advokat yang seharusnya oleh pengacara yang bersangkutan.

3. Adapun yang melatarbelakangi apapun yang melatarbelakangi penyerangan oleh pengacara tersebut dengan melucutkan ikat pinggangnya yang mengakibatkan luka memar pada hakim tersebut adalah tindakan "contempt of court" yang melecehkan dan merendahkan martabat dan marwah badan peradilan.

4. Pengurus IKAHI berkomitmen untuk mengawal proses hukum terhadap pengacara yang bersangkutan.

2. MA sesalkan peristiwa penyerangan itu

Ikatan Hakim Respons Serangan Pengacara Tomy Winata di PN PusatIDN Times/Axel Jo Harianja

Di tempat yang sama, juru bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Ngandro, mengatakan pihaknya menyesalkan penyerangan yang dilakukan Desrizal kepada Hakim PN Jakarta Pusat, Soenarso.

"(Kami) merasa prihatin atas kejadian penyerangan dan tindak kekerasan yang dilakukan di persidangan pembacaan putusan perkara perdata. Apalagi, dilakukan oleh pengacara yang menjadi kuasa hukum dari salah satu pihak penggugat," jelas Andi.

Menurut Andi, tindakan yang dilakukan Desrizal merupakan tindak pidana penyerangan kekerasan terhadap hakim yang tengah melaksanakan tugas.

"Karena sudah mendapat laporan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (kami) mengambil sikap dan nanti melaporkan sampai sejauh mana (peristiwa) kemarin itu," jelas Andi.

Ketika ditanyai awak media apakah Desrizal telah mengajukan permohonan maaf, Andi mengaku hingga saat ini belum ada permohonan maaf dari pelaku.

"Dari pribadi pengacara advokat yang bersangkutan atau associate kalau dia associate, dari organisasi di mana dia bernaung, belum ada permohonan maaf yang dimaksud. Sampai saat ini belum ada penyampaian," terangnya.

3. Desrizal jadi tersangka

Ikatan Hakim Respons Serangan Pengacara Tomy Winata di PN PusatIDN Times/Axel Jo Harianja

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan Desrizal kini tengah diperiksa di Polres Jakarta Pusat. "Siang ini sudah diperiksa sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (19/7).

Argo menjelaskan, penetapan Desrizal sebagai tersanga, usai pihak Polres Metro Jakarta Pusat melakukan gelar perkara. Gelar perkara itu kata Argo, juga dilakukan usai polisi mengumpulkan barang bukti (barbuk), memeriksa saksi pelapor, serta saksi yang melihat.

"Barbuknya ada visum dan lain-lain," jelas Argo.

4. Tomy Winata meminta maaf atas kejadian tersebut

Ikatan Hakim Respons Serangan Pengacara Tomy Winata di PN PusatIDN Times/Rangga Erfizal

Sebelumnya, juru bicara Tomy Winata, Hanna Lilies, mengaku terkejut dan menyesalkan terjadinya peristiwa itu.

"Tindakan DA memukul hakim di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi” ungkap
Hanna Lilies, dalam keterangannya yang diterima IDN Times di Jakarta, Jumat (19/7).

Selama ini, menurut Hanna, Desrizal diketahui bukanlah orang yang temperamental. Tomy kata Hanna, juga mengimbau agar Desrizal taat dan patuh terhadap aturan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Lebih lanjut, atas peristiwa itu, Tomy kata Hanna sedang berusaha untuk mempercepat kepulangannya ke Indonesia.

"Oleh karena itu TW minta maaf kepada semua pihak khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut. Kamipun heran apa yang menyebabkan dia gelap mata,” jelas Hanna.

Baca Juga: Tomy Winata Minta Maaf atas Tindakan Kuasa Hukumnya yang Memukul Hakim

5. Kronologi penyerangan

Ikatan Hakim Respons Serangan Pengacara Tomy Winata di PN Pusat(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Makmur menceritakan peristiwa saat majelis hakim membacakan putusan sidang itu. Pada saat persidangan memasuki bagian pertimbangan, hakim mengurai petitum perkara yang digugat.

"Pengacara berinisial D itu langsung berdiri, mendekati hakim, kemudian mengeluarkan ikat pinggangnya untuk menyerang majelis hakim yang membacakan putusan," ujar Makmur dilansir kantor berita Antara, Kamis (18/7).

DA menyerang hakim berinisial HS dengan ikat pinggang hingga mendarat di dahi HS. Hakim anggota berinisial DB juga terkena sabetan ikat pinggang.

"Setelah itu, pihak keamanan pengadilan mengamankan pelaku. Hakim yang bersangkutan langsung dikawal keamanan PN Jakpus ke rumah sakit untuk segera melakukan visum," tutur Makmur.

Penyerangan itu terjadi dalam persidangan gugatan wanprestasi oleh Tomy Winata sebagai penggugat melawan PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, Hartono Karjadi, PT Sakautama Dewata, serta Fireworks Ventures Limited sebagai pihak tergugat. Perkara tersebut teregistrasi di PN Jakarta Pusat dengan nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pukul Hakim PN Jakpus, Ini Reaksi Tommy Winata

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya