Imbas Virus Corona, Polri Batasi Masyarakat yang Beli Bahan Pokok

Pembatasan dilakukan agar tak terjadi penimbunan

Jakarta, IDN Times - Merebaknya wabah virus corona atau COVID-19 sempat membuat masyarakat di Indonesia panik. Bahkan, sempat timbul panic buying di beberapa daerah.

Untuk itu, Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, membuat kebijakan untuk menjamin ketersediaan bahan pokok dan bahan penting (bapokting). Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020.

"Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung program Gugus Tugas percepatan penanganan coronavirus disease 2019 (COVID-19)," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/3).

1. Polri pastikan belum ada permainan harga bahan pokok

Imbas Virus Corona, Polri Batasi Masyarakat yang Beli Bahan PokokANTARA FOTO/Anis Efizudin

Surat itu diajukan kepada Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Pusat Koperasi Pedagang Pasar (Puskoppas) DKI Jakarta, Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPAS).

"Diminta kepada ketua terkait untuk melakukan pembatasan setiap transaksi pembelian untuk kepentingan pribadi sebagai berikut. Beras maksimal 10 kg, gula maksimal 2 kg, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mie instan maksimal 2 dus," jelasnya.

Daniel pun meminta agar masyarakat tidak panik. Dia menegaskan, bahan pokok akan selalu tersedia. Daniel juga memastikan, belum menemukan adanya permainan harga bahan pokok.

"Lihat saja ya (waktu itu) ibu-ibu yang belanja sepertinya panik, jadi penawaran pasar naikin (harga). Tapi belum tentu melonjak. Naiknya masih beberapa bahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Mabes Polri ini.

Baca Juga: Ada Panic Buying Imbas Virus Corona, Ini Respons Sandiaga Uno

2. Pembatasan dilakukan agar tak terjadi penimbunan

Imbas Virus Corona, Polri Batasi Masyarakat yang Beli Bahan PokokKepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra mengatakan, aturan itu guna menangkal terjadinya penimbunan bahan pokok.

"Jadi surat ini supaya ada sebuah kesadaran dari pedagang retail membatasi itu demi tetap ketersediaan bahan pokok dan juga kestabilan harga. Ini juga dalam rangka terpenuhinya kebutuhan masyarakat. Jadi tak ada mendominasi dan monopoli," jelas Asep.

3. Satgas pangan daerah juga dikerahkan

Imbas Virus Corona, Polri Batasi Masyarakat yang Beli Bahan PokokDok. Pribadi/Belinda

Asep menambahkan, ada beberapa bahan pokok yang mengalami kenaikan harga meski tak signifikan. Di antaranya, beras, telur, bawang putih dan gula pasir.
Kemudian, satgas daerah juga akan dikerahkan untuk mengawasi hal tersebut.

"Segera koordinasi dan mengecek kapan masa panennya dan jumlah stok di pabrik dan musim gilingnya. Satgas daerah diinstruksikan apabila ada penimbunan segera dilakukan penindakan," ungkapnya.

Baca Juga: Virus Corona Menyerang, Ini 5 Alasan Panic Buying Tidak Dianjurkan

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya