Ingin Perpanjang SIM-STNK di Tengah COVID-19? Ini Waktu Pelayanannya

#NormalBaru, untuk SIM keliling masih belum beroperasi

Jakarta, IDN Times - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengoperasikan kembali layanan SIM, STNK, dan BPKB di tengah pandemik COVID-19. Dibukanya layanan ini sebagai salah satu penerapan new normal atau normal baru.

Untuk layanan SIM, Kepala Seksi SIM Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, pihaknya hanya melayani perpanjangan SIM, pembuatan SIM baru, dan SIM yang rusak.

"SIM keliling belum operasional," jelasnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (2/6).

Baca Juga: Mabes Polri: Pelayanan SIM dan STNK Masih Tutup hingga 29 Juni 2020

1. Layanan SIM hanya beroperasi hingga siang hari

Ingin Perpanjang SIM-STNK di Tengah COVID-19? Ini Waktu PelayanannyaIlustrasi kantor Samsat. IDN Times/Irma Yudistirani

Hedwin menjelaskan, seluruh layanan termasuk SIM menggunakan protokol kesehatan COVID-19. Kemudian, jam operasional untuk layanan SIM dibatasi hingga siang hari.

"Senin-Jumat jam 08.00-13.00 WIB. Hari Sabtu jam 08.00 -12.00 WIB," ujarnya.

Dia menambahkan, layanan SIM, STNK, dan BPKB sudah dimulai sejak Sabtu (30/5) lalu. Terkait perpanjangan SIM, dia mengimbau masyarakat tidak perlu terburu-buru

"Karena masa dispensasinya diperpanjang sampai 29 Juni 2020," ungkap dia.

Lebih lanjut, layanan SIM berada di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) dan Polres yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Di antaranya, Satpas SIM Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Satpas Jakarta Utara, dan Satpas SIM Jakarta Selatan.

Kemudian, di Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Tangerang Kota, Polres Metro Depok, Polres Metro Bekasi Kota, dan Polres Metro Bekasi Kabupaten.

2. Layanan SIM, STNK, dan BPKB sempat ditutup sementara

Ingin Perpanjang SIM-STNK di Tengah COVID-19? Ini Waktu PelayanannyaKakorlantas Polri, Irjen Pol. Istiono saat memastikan 197 Ribu Sopir Terima Bantuan (Dok. Istimewa)

Korlantas Polri sebelumnya menyatakan, layanan SIM, STNK hingga BPKB ditutup hingga 29 Juni 2020. Namun, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan kebijakan dibukanya kembali pelayanan tersebut di tengah pandemik COVID-19.

Aturan itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020, tanggal 29 Mei 2020. Surat itu juga ditandatangani langsung oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Istiono.

Sesuai penjelasan dari surat telegram tersebut, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Singgamata mengatakan, petugas pelayanan di Satpas mau pun Samsat harus dipastikan dalam kondisi sehat.

"Sebelum tugas, memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan perilaku hidup bersih dan sehat," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (29/5).

Petugas juga diminta menggunakan seragam berlengan panjang dan mengecek suhu badan sebelum mulai bekerja. Jika ditemukan suhu badan di atas 37,3 derajat celcius, maka tidak diperkenankan bertugas.

"Dan diarahkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan," katanya.

Petugas juga diwajibkan menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan saat berinteraksi dengan masyarakat. Petugas juga diminta tak menyentuh area wajah seperti mata hidung atau mulut menggunakan tangan.

Baca Juga: Imbas COVID-19, Pelayanan SIM di Jakarta Dihentikan hingga 29 Mei 2020

3. Petugas maksimal bekerja 8-12 jam dalam sehari

Ingin Perpanjang SIM-STNK di Tengah COVID-19? Ini Waktu PelayanannyaANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Petugas diminta menjaga jarak atau physical distancing minimal satu meter saat berhadapan dengan masyarakat atau rekan kerja. Setelah kontak fisik dengan masyarakat, petugas diminta segera mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

"Sedapat mungkin terapkan waktu kerja maksimal 8 sampai 12 jam sehari atau 40 jam seminggu. Sehingga, petugas tidak kelelahan yang berakibat sakit saat pulang bertugas," kata Singgamata.

Saat pulang bertugas, mereka diminta segera membersihkan diri, mandi dan ganti pakaian. Selain itu, untuk meningkatkan daya tahan tubuh, petugas harus mengonsumsi gizi seimbang dan suplemen tambahan seperti vitamin C.

"Kemudian olahraga serta melakukan pemeriksaan kesehatan rutin atau medical check up," ujarnya.

Singgamata menjelaskan, kendaraan setiap petugas harus dibersihkan secara berkala dengan disinfektan. Kemudian, Dirlantas masing-masing wilayah diminta memantau setiap petugas yang tidak masuk karena sakit.

"Guna mengetahui keterkaitannya dengan kriteria COVID-19," ucapnya.

4. Fasilitas pelayanan juga harus dibersihkan

Ingin Perpanjang SIM-STNK di Tengah COVID-19? Ini Waktu PelayanannyaSuasana antrean pemohon SIM di Satpas Colombo Surabaya, Rabu (18/12). IDN Times/Fitria Madia

Selanjutnya pihak Ditlantas harus membersihkan area kerja dan area publik yang sering disentuh setiap hari menggunakan disinfektan. Kemudian, menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer yang memadai dan mudah diakses.

"Memasang meja informasi yang mewajibkan petugas dan masyarakat mematuhi ketentuan pembatasan jarak fisik, dan mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer serta menggunakan masker," ujarnya.

Ditlantas juga harus memasang stiker atau tanda untuk menjaga jarak physical distancing minimal satu meter.

"Baik saat duduk maupun berdiri dalam antrean, meminimalkan kontak fisik dengan pemohon. Menggunakan pembatas atau partisi di meja petugas dan optimalkan penggunaan metode pembayaran nontunai," ujarnya.

Ditlantas juga harus mencegah kerumunan masyarakat, dengan cara mengontrol jumlah pemohon yang masuk dengan menerapkan sistem antrean di pintu masuk dan menetapkan jam pelayanan.

5. Dispensasi perpanjangan SIM tetap diberikan

Ingin Perpanjang SIM-STNK di Tengah COVID-19? Ini Waktu PelayanannyaIDN Times/Irma Yudistirani

Singgamata menuturkan, dengan dibukanya kembali Satpas, Samsat dan BPKB, maka ketentuan perpanjangan penutupan layanan sampai dengan tanggal 29 Juni 2020 dinyatakan tidak berlaku. Dispensasi perpanjangan SIM, kata Singgamata, tetap diberikan bagi yang masa berlakunya habis mulai tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.

"Bagi peserta Uji SIM tersebut tetap diproses dengan mekanisme perpanjangan. Bukan penertiban SIM baru," tuturnya.

Untuk pelayanan Samsat yang tertunda, Dirlantas diminta berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Jasa Raharja, terkait pembebasan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga: Physical Distancing, Layanan SIM Polrestabes Surabaya Kembali Ditutup

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya