Ini 3 Jenis Pelanggaran Sepeda Motor yang Bakal Ditilang Lewat ETLE

Catat! Mulai 1 Februari 2020, penilangan resmi dilakukan

Jakarta, IDN Times - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusuf mengatakan, mulai 1 Februari 2020 mendatang, pengemudi sepeda motor yang melanggar bakal ditilang lewat kamera elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Jenis pelanggaran yang pertama adalah tidak memakai helm. Kemudian yang kedua adalah marka jalan atau menerobos lampu merah, dan ketiga stop line. Tiga pelanggaran ini kita fokuskan di sana (ETLE)," kata Yusuf di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/1).

1. Polisi sudah mulai menerapkan uji coba

Ini 3 Jenis Pelanggaran Sepeda Motor yang Bakal Ditilang Lewat ETLEANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

Saat ini, polisi sudah mulai menerapkan uji coba. Untuk sementara, pelanggar yang tertangkap kamera ETLE akan diperingatkan saja.

"Jadi alamat yang sudah ter-capture di kamera ini, datanya ada, kita kirim pemberitahuan ke alamat tersebut. Bahwa pada tanggal sekian saudara melaksanakan pelanggaran, jenis pelanggarannya seperti ini. Kita belum tindak secara tilang, masih pemberitahuan," ujarnya.

Pada 1 Februari mendatang, penilangan akan resmi dilakukan. Mekanisme penilangan tidak jauh dari penilangan pengendara mobil.

"Dari mulai ter-capture, konfirmasi, kemudian dia harus merespons. Kalau tidak ada respons, ya kita blokir terhadap STNK," jelas Yusuf.

Baca Juga: Siap-siap! Tilang Elektronik Bakal Berlaku di Tol, Ini Rutenya

2. Ada 45 kamera ETLE yang bakal ditambah sebagai fitur penilangan sepeda motor

Ini 3 Jenis Pelanggaran Sepeda Motor yang Bakal Ditilang Lewat ETLE(IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Yusuf menjelaskan, saat ini sudah ada 45 kamera ETLE yang terpasang di beberapa titik. Kamera itu juga akan ditambah fitur penilangan sepeda motor. Rencananya, fitur itu akan ditempatkan di beberapa titik seperti Kota Tua, Hayam Wuruk, Gajah mada, Medan Merdeka Barat, Thamrin-Sudirman dan Blok M.

Kemudian di Grogol, Gatot Subroto, MT Haryono, Bandara Halim, Jalan Rasuna Said Kuningan, DI. Panjaitan hingga Simpang Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.

Yusuf menambahkan, kamera ETLE juga akan menindak pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan Handphone di jalan.

"Mereka yang menyetir sambil menelepon atau mengetik di layar ponsel kena (tilang). (Kalau menggunakan) GPS? Tidak kena. Kalau sambil jalan mengetik kena. Tapi kalau berhenti dulu baru ketik-ketik tidak kena," jelasnya.

3. Plat nomor luar Jakarta juga akan ditilang

Ini 3 Jenis Pelanggaran Sepeda Motor yang Bakal Ditilang Lewat ETLEDirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusuf (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Yusuf melanjutkan, polisi sudah memiliki database nomor polisi atau plat nomor B. Sedangkan untuk pelanggar dengan plat nomor luar Jakarta, ada mekanisme yang berbeda.

"Kalau dari luar Jakarta kita menggunakan common centre. Ter-capture, anggota di lapangan akan melaporkan kendaraan ini melanggar ini, posisi sekarang ada di sini. Ditangkap sama anggota di lapangan," ungkapnya.

"Kalau penggunaan plat palsu, pasti datanya gak muncul di sini. Kalau itu melanggar, datanya gak muncul, itu palsu, pasti ditangkap," sambungnya.

Menurut Yusuf, tujuan digunakannya kamera ETLE kepada pelanggar sepeda motor, agar masyarakat tertib dan mengurangi kemacetan lalu lintas. Ditambah lagi, kamera itu akan aktif selama 24 jam.

"Sehingga nanti muncul mindset masyarakat akan tertib. Karena di sana ada kamera, oh saya harus tertib. Itu tujuannya," katanya.

4. Denda paling tinggi mencapai Rp750 ribu

Ini 3 Jenis Pelanggaran Sepeda Motor yang Bakal Ditilang Lewat ETLEANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Di tempat yang sama, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar memaparkan denda para pelanggar sepeda motor. Hal itu juga merujuk pada Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Untuk pengendara yang tidak memakai helm, terancam hukuman penjara satu bulan dan denda maksimal Rp250 ribu.

Bagi mereka yang melanggar marka jalan, terancam penjara dua bulan dan denda maksimal Rp500 ribu. Sementara, pengendara yang terganggu konsentrasinya karena menggunakan Handphone, terancam penjara tiga bulan dengan denda maksimal Rp750 ribu.

Baca Juga: E-TLE Berlaku di Surabaya pada 2020, Surat Tilang Langsung Kirim Rumah

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya