Ini 5 Lokasi Aset Tanah Milik Benny Tjokro yang Diblokir Kejagung

Kejagung telah blokir 156 tanah milik Benny Tjokro

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pihaknya tengah melacak lokasi aset berupa tanah yang dimiliki salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro.

Kejaksaan Agung (kejagung) sendiri sebelumnya sudah memblokir 156 tanah milik Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) tersebut. Lantas, dimana saja lokasi aset tanah tersebut?

Baca Juga: BPK Baru Bisa Bocorkan Kerugian Negara Akibat Jiwasraya Akhir Februari

1. Lokasi tanah milik Benny Tjokro ada di Lebak dan Bogor

Ini 5 Lokasi Aset Tanah Milik Benny Tjokro yang Diblokir KejagungKapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Hari kemudian memaparkan lokasi tanah milik Benny yang kini sedang ditelusuri. Di antaranya di Desa Nameng Kabupaten Lebak atas nama PT. Kencana Raya Nusa yang berubah nama menjadi PT. Tri Mega Adhyarta. Kedua, Kampung Ciawi RT 01 RW 06 Desa Cijoro Pasir Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.

Ketiga, Desa Pasarian Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor yang memiliki dua lokasi perumahan, yaitu Milenium city dengan luas 20 hektare dan Forest Hill dengan luas 60 hektare.

Kemudian, Desa Mekarsari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor atas nama PT. Chandra Tribina dan Desa Pingku Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor seluas 10 hektare.

2. Kejagung masih menyelidiki salah satu tanah yang nama pemiliknya berubah

Ini 5 Lokasi Aset Tanah Milik Benny Tjokro yang Diblokir Kejagung(Ilustrasi logo Jiwasraya) IDN Times/Irfan Fathurohman

Salah satu tanah milik Benny ditemukan berubah nama kepemilikan. Yakni tanah yang berada di Desa Nameng Kabupaten Lebak dari nama PT. Kencana Raya Nusa, berubah nama menjadi PT. Tri Mega Adhyarta. Terkait hal ini, Kejagung masih menyelidiki mengapa nama pemilik tanah dialihkan.

"Nah, itu yang lagi diperiksa. Makanya, penyidik langsung blokir (tanahnya) dulu baru dicek. Khawatir ketika jadi masalah, (tanah) ini dialihkan," kata Hari di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, Selasa (4/2) malam.

Lebih lanjut, tanah-tanah tersebut masih dilacak oleh penyidik JAM Pidsus untuk mengetahui keterkaitannya dengan kasus Jiwasraya.

3. Kejagung telah tetapkan lima orang tersangka terkait Jiwasraya

Ini 5 Lokasi Aset Tanah Milik Benny Tjokro yang Diblokir KejagungGedung Bundar Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, pensiunan Jiwasraya Syahmirwan, dan Komisaris PT. Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat. Kemudian, Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dan eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo.

Untuk Benny Tjokro ditahan di Rutan KPK. Hendrisman Rahim di Rutan Guntur Pongdam Jaya, Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Lalu, Hary Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, dan Syahmirwan di Rutan Cipinang.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang mengacu pada Pasal 184 KUHAP. Kelima tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga saat ini, Kejagung telah menyita 1.400 sertifikat tanah, barang mewah, dan memblokir 35 rekening para tersangka. Selain itu, Kejagung juga memblokir 156 tanah milik Benny Tjokro.

Baca Juga: Utang Jatuh Tempo Jiwasraya ke Nasabah Bertambah Jadi Rp16 Triliun

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya