Ini Alasan Febri Diansyah Dirikan Kantor Hukum Publik Usai dari KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah bersama teman-temannya, berencana mendirikan kantor hukum publik usai memutuskan mundur dari lembaga antirasuah. Febri mengatakan, kantor hukum ini akan berkontribusi untuk mengadvokasi publik.
"Advokasi ini apa? Advokasi di bidang korupsi khususnya korban korupsi. Karena korban korupsi ini bagian yang sering terlupakan dalam proses hukum," kata Febri dalam wawancara khusus (wansus) bersama IDN Times, Rabu 30 September 2020.
1. Banyak korban korupsi yang terlupakan
Febri mengatakan, pemberantasan korupsi di Tanah Air saat ini hanya sibuk mempublikasikan tersangka yang mengenakan rompi oranye mau pun rompi pink. Selain itu, juga sibuk dengan fakta persidangan dan profil tersangka.
Korupsi, kata Febri, sebenarnya turut berdampak buruk bagi orang-orang di lokasi korupsi itu terjadi. Dia mencontohkan, jika ada kasus korupsi lingkungan, bidang lingkungan-lah yang terdampak. Jika terkait kasus perizinan pertambangan, maka masyarakat di sana yang merasakan dampaknya.
"Nah, dalam konteks inilah kami ingin memunculkan sebuah cara pandang lain yaitu melihat korban korupsi sebagai yang real, yang terlupakan sebenarnya selama ini," jelas Febri.
Baca Juga: Diisukan Balik ke ICW Usai dari KPK, Ini Respons Febri Diansyah
2. Kantor hukum publik itu gak bakal mendampingi tersangka korupsi
Editor’s picks
Febri melanjutkan, dari aspek kantor hukum, nantinya kantor hukum ini akan memberikan pelayanan hukum dengan standar-standar integritas dan antikorupsi.
"Contoh yang sudah kami sepakati, tidak akan menangani kasus korupsi atau mendampingi tersangka atau terdakwa kasus korupsi. Kecuali mungkin ada justice collaborator atau ada rekayasa hukum di sana. Tapi itu harus ada pihak eksternal juga yang melakukan penilaian," katanya.
Kemudian, melakukan perbaikan tata kelola di perusahaan-perusahaan atau institusi pusat dan daerah, agar pencegahan korupsi bisa berjalan dari dalam.
"Misalnya standar-standarnya seperti apa, assesment, dan lain-lain. Itu yang rencana kami bangun," ucapnya.
3. Berencana mendirikan kantor hukum publik itu di Jakarta
Lebih lanjut, konsep dari kantor hukum publik itu sudah ada. Namun, untuk bangunannya, belum terbentuk. Hal ini karena Febri belum resmi ke luar dari KPK. Pengunduran diri Febri saat ini masih dalam proses.
"Kalau soal di mana di Indonesia pasti yah, tidak mungkin di luar. Kemungkinan besar tentu saja di Jakarta kalau soal lokasi. Karena kami mencoba mendesain yang relatif baru, lah, agar bisa lebih berkontribusi untuk pemberantasan korupsi," tuturnya.
Baca Juga: Pesan Febri Diansyah ke KPK: Dengarkan Suara dari Publik