Ini Alasan Polda Metro Menahan Eggi Sudjana

Eggi menolak menandatangani surat perintah penahanan

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan ada sejumlah alasan kenapa pihaknya menahan tersangka kasus dugaan upaya makar Eggi Sudjana. 

"Pertimbangan (penahanan Eggi Sudjana) adalah subjektivitas penyidik. Jangan sampai yang bersangkutan mengulangi perbuatannya, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (15/5).

1. Eggi menolak menandatangani surat perintah penahanan

Ini Alasan Polda Metro Menahan Eggi SudjanaIlustrasi Rutan Polda Metro Jaya (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Argo mengatakan, Eggi menolak menandatangani surat perintah penahanan yang telah diberikan kepadanya. Akhirnya, penyidik pun membuat berita acara penolakan surat penahanan, dan ditandatangani oleh politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Eggi resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak Selasa (14/5) malam. Keputusan penahanan itu dikeluarkan usai Eggi menjalani pemeriksaan sejak Senin (13/5) lalu, pukul 16.40 WIB.

Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019 dikeluarkan penyidik pada Selasa, 14 Mei 2019, pukul 23.00 WIB.

"Tersangka dimasukkan ke dalam Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 Mei 2019 pukul 23.00 WIB," jelas Argo.

Baca Juga: Eggi Sudjana Langsung Ditahan Tengah Malam usai Diperiksa

2. Alasan Eggi menolak menandatangani surat penahanan

Ini Alasan Polda Metro Menahan Eggi SudjanaIDN Times/Axel Jo Harianja

Eggi mengatakan dirinya memang menolak menandatangani surat penahanan tersebut. Hal ini dikarenakan, dirinya merasa janggal dengan kasus yang menjeratnya itu. Ia pun membeberkan beberapa alasan yang membuatnya menolak menandatangani surat penahanan tersebut.

"Antara lain saya sebagai advokat, menurut UU 18 tahun 2003 Pasal 16, advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam ataupun di luar sidang. Itu juga merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi No 26 Tahun 2014," jelas Eggi usai diperiksa Selasa(14/5) malam.

Kemudian, sebagai seorang advokat, ia merasa harus diproses sesuai dengan kode advokat terlebih dahulu. "Sudah kirim surat. Harusnya kode etik advokat dulu yang harusnya diproses," katanya.

Selain itu, lanjut Eggi, dirinya telah mengajukan praperadilan terhadap penetapan statusnya sebagai tersangka. Menurut Eggi, kasus yang kini menjeratnya itu, baru dapat diproses bila sudah ada putusan praperadilan. 

"Yang keempat berkait gelar perkara. Gelar perkara mesti dilakukan sesuai dengan Perkap Kapolri No 12 Tahun 2014," jelas Eggi.

Meski begitu, Eggi menilai, pihak kepolisian tetap memiliki kewenangan untuk menahan dirinya.

"Pihak kepolisian juga punya kewenangan, ya kita ikuti kewenangannya. Saya juga punya kewenangan sebagai advokat dan kita sesuai dengan profesional modern dan terpercaya saya di sini kita ikuti prosesnya," ungkap Eggi.

3. Eggi diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar

Ini Alasan Polda Metro Menahan Eggi SudjanaIDN Times/Axel Jo Harianja

Eggi sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada senin (13/5) lalu, dan diminta datang ke unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB. Akan tetapi ia baru hadir sekitar pukul 16.40 WIB.

Pemanggilan itu guna didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau suatu pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak lengkap sebagaimana di maksud dalam pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atai pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang diketahui terjadi pada 17 April 2019 di Jl. Kertanegara Kebayoran Baru Jakarta Selatan yang dilaporkan oleh Suriyanto.

Sebelumnya, polisi telah memanggil Eggi terkait pernyataan 'people power' untuk diperiksa pada Jumat (3/5) lalu. Akan tetapi, Eggi kala itu tidak dapat memenuhi panggilan polisi. Pemeriksaan itu atas laporan relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Selain oleh Supriyanto, Eggi dilaporkan oleh caleg PDIP Dewi Tanjung, yang melaporkan hal serupa.

Eggi kemudian melaporkan balik Supriyanto ke Bareskrim Polri pada Sabtu (20/4). Laporan Eggi teregister dengan nomor LP/B/0393/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 20 April 2019. Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.

4. Eggi mengajukan praperadilan

Ini Alasan Polda Metro Menahan Eggi SudjanaIDN Times / Auriga Agustina

Kuasa Hukum Eggi, Pitra Romadoni, sebelumnya menyambangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (10/5) untuk mengajukan praperadilan.

"Hari ini kita resmi mendaftarkan gugatan praperadilan yang telah menetapkan Eggi sebagai tersangka atas dugaan makar atau dugaan kebencian," katanya di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta.

Adapun alasan Eggi melakukan praperadilan lantaran putusan yang dilakukan Polda Metro Jaya dianggap prematur karena tidak sesuai dengan pasal yang disangkakan.

"Karena kita ketahui bahwa laporan dugaan tersebut dari Suryanto bukanlah pasal makar, akan tetapi pasal 160 KUHP tentang menghasut dan penghasutan," jelas dia.

Menurut Pitra, sebelumnya pasal yang disangkakan kepada kliennya adalah pasal 160 KUHP, kemudian berubah menjadi pasal 107 KUHP.

"Saya analogikan contoh kecil, kita melaporkan pencurian, ada maling kita laporkan karena sedang mencuri, tiba-tiba di kepolisian jadi tindak pidana korupsi," kata dia.

Selanjutnya, dia mengatakan yang disampaikan Eggi merupakan suara masyarakat Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, sehingga dia klaim kliennya tidak pernah melakukan ujaran kebencian apalagi tindakan makar. Sebagaimana diketahui, Eggi merupakan pengacara atau advokat BPN.

"Tidak ada niat menghancurkan pemerintahan, kan dia unjuk rasa ke KPU dan Bawaslu, kecuali dia unjuk rasa ke istana, itu baru bermasalah," tutur Pitra.

Pitra menegaskan bahwa barang bukti yang digunakan pihak kepolisian terhadap Eggi tidak kuat, lantaran banyak video yang tidak utuh.

"Video ini terpotong-potong, itu keterangan klien kami, kita harus lihat video ini secara utuh," ucap Pitra.

Masih menurut Pitra, dalam video tersebut kliennya menyebutkan harus menjaga persatuan Indonesia dan tetap harus menghormati aturan yang ada. 

Selanjutnya, dia menambahkan terdapat kurang lebih 25 isi gugatan yang dilaporkan pada praperadilan, di mana pihak dilaporkan secara berurutan, mulai dari kapolri hingga presiden.

"Nanti, poinnya saya sampaikan waktu sidang, biar tidak bocor ke mana-mana," kata Pitra.

Baca Juga: Rampung Diperiksa Tengah Malam, Eggi Sudjana Langsung Ditahan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya