Ini Daftar 16 Taman Kota di Jakarta yang Kembali Dibuka Besok

Anak usia 0-9 tahun dan lansia dilarang datang

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, akan kembali membuka Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk publik secara bertahap.

Diketahui sebelumnya, terhitung sejak 13 Maret 2020, seluruh RTH termasuk Taman Marga Satwa Ragunan ditutup penggunaannya untuk masyarakat umum. Tak hanya itu, ini juga diberlakukan pembatasan bagi layanan pemakaman jenazah dan peziarah di Taman Pemakaman Umum (TPU).

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati mengatakan, pembukaan RTH pada fase awal ini akan terus dievaluasi serta memperhatikan perkembangan dari penyebaran COVID-19.

"Apabila keadaan menjadi lebih baik, maka akan dilakukan pembukaan RTH selanjutnya sesuai hasil evaluasi. Tetapi, bila keadaan memburuk, maka RTH dapat ditutup kembali,” kata Suzi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/6).

1. Aturan yang harus dipatuhi warga jika ingin mengunjungi RTH di Jakarta

Ini Daftar 16 Taman Kota di Jakarta yang Kembali Dibuka BesokIDN Times/Marisa Safitri

Suzi mengatakan, RTH yang menjadi pengelolaan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta terdiri dari Taman, Jalur Hijau, Hutan Kota, Taman Pemakaman Umum, Kebun Bibit, dan Taman Marga Satwa Ragunan milik Pemprov DKI Jakarta.

Suzi menilai, RTH mempunyai fungsi meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat secara fisik dan psikologis. Namun, tetap diperlukan pembatasan-pembatasan agar RTH juga tidak sebagai pusat penyebaran virus corona.

Berikut protokol kesehatan yang harus diterapkan masyarakat yang akan berkunjung ke RTH.

  1. Pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari jumlah normal disesuaikan kapasitas RTH
  2. Menggunakan masker saat berkunjung ke RTH
  3. Mencuci tangan dan membawa hand sanitizer
  4. Menjaga jarak antarorang kurang lebih 2 meter
  5. Tidak berkunjung dengan kondisi sakit atau suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celcius
  6. Tidak berkunjung ke RTH untuk usia di atas 60 tahun dan anak-anak (0-9 tahun), atau juga warga yang mempunyai penyakit bawaan atau komplikasi lainnya seperti diabetes, jantung, gagal ginjal, pernafasan dan lainnya
  7. Menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya
  8. Tidak menggunakan fasilitas bermain anak, olahraga, dan tempat duduk
  9. Saat di RTH masyarakat diharapkan selalu bergerak dan tidak duduk apalagi berkumpul dan berkerumun
  10. Tidak menggunakan kendaraan sepeda motor/mobil, serta dilarang parkir di area RTH.

Baca Juga: Ragunan Buka 20 Juni, Ibu Hamil dan Anak-Anak Dilarang Berkunjung

2. Ada 16 taman kota yang akan dibuka mulai 13 Juni

Ini Daftar 16 Taman Kota di Jakarta yang Kembali Dibuka BesokInstagram.com/Temantaman.jkt

Suzi menjelaskan, pembukaan taman kota secara bertahap dilakukan di 16 lokasi dengan memperhatikan area zona aman, serta pengamanan di taman tersebut (sudah berpagar).

"Mulai 13 Juni 2020. Pada 16 taman itu, akan ditempatkan beberapa petugas untuk melakukan monitoring terhadap penggunaan area taman," jelasnya.

Berikut daftar 16 lokasi taman yang dibuka pada fase awal ini:

  1. Jakarta Pusat:
    • Taman Lapangan Banteng

  2. Jakarta Selatan:
    • Taman Tebet
    • Taman Kebagusan I
    • Taman Tabebuya
    • Taman Gandaria Swadarma
    • Taman Gandaria Tengah

  3. Jakarta Utara:
    • Taman Sungai Kendal
    • Taman Serang Bango
    • Taman Bintaro

  4. Jakarta Timur:
    • TMB Delonix
    • Taman Apung
    • Taman PPA
    • Taman Bambu
    • Taman Piknik

  5. Jakarta Barat:
    • Taman Green Garden
    • Taman Jalur Hijau Kosambi

3. Pengunjung Taman Marga Satwa Ragunan dibatasi hanya 1.000 orang

Ini Daftar 16 Taman Kota di Jakarta yang Kembali Dibuka BesokGubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan pengecekan ke Ragunan (Facebook.com/AniesBaswedan)

Untuk Taman Marga Satwa Ragunan (TMR) sendiri akan dibuka pada Sabtu (20/6) dua pekan mendatang. Pengunjung harus menggunakan pendaftaran online untuk masuk lokasi. Pintu loket yang dibuka adalah Pintu Utara di Jl. Harsono RM dan Pintu Barat di Jl. Kavling Polri Cilandak KKO.

"Pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 1.000 orang, serta tidak diperbolehkan kunjungan untuk anak-anak (usia 0-9 tahun) dan lansia (usia > 60 tahun)," katanya.

Jam operasional TMR juga dibatasi dari pukul 08.00 - 13.00 WIB. Namun, untuk wahana Pusat Primata Schmutzer (PPS), Taman Satwa Anak, Kuda Tunggang, Kuda Bendi, Kereta Keliling, Penyewaaan Sepeda, dan Permainan Anak, masih ditutup sementara.

"Selain untuk menekan risiko penyebaran COVID-19, pembatasan dilakukan juga untuk mengurangi stres pada hewan setelah lama tidak dilihat oleh masyarakat umum," ucapnya.

"Pembukaan pelayanan administrasi di TPU dilakukan dengan memperhatikan pembatasan kapasitas layanan dari masing-masing kantor TPU, serta protokol kesehatan lainnya. Seperti menggunakan masker serta menjaga jarak antar orang," ujar Suzi menambahkan.

Baca Juga: Gisel, Bayi Singa Putih Milik Taman Safari yang Lahir saat Pandemik

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya