Ini Dugaan Isi WA Pinangki Soal 'King Maker' dalam Kasus Joko Tjandra

KPK diharapkan melakukan supervisi berdasarkan data tersebut

Jakarta, IDN Times - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, sebelumnya menyerahkan data terkait pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus Joko Soegiarto Tjandra. Di antaranya, soal istilah 'Bapakku dan Bapakmu' serta 'King Maker'.

"Maka bersama ini dipublikasikan foto dari print-out sebuah narasi yang diduga percakapan melalui sarana WA (WhatsApp) HP, antara PSM (Pinagki) dan ADK (Anita Kolopaking)," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Senin (21/9/2020).

1. KPK diharapkan melakukan supervisi berdasarkan data yang diberikan MAKI

Ini Dugaan Isi WA Pinangki Soal 'King Maker' dalam Kasus Joko TjandraIlustrasi gedung KPK. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Boyamin mengatakan, percakapan itu diduga terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan, agar Joko bisa terbebas dari hukuman penjara 2 tahun atas kasus korupsi hak tagih (cessie) bank Bali.

Boyamin menambahkan, pihaknya sudah mengirimkan print-out seluruh dokumen tersebut kepada KPK, yang terdiri dari 200 halaman.

"Bahan-bahan tersebut semestinya dapat digunakan oleh KPK untuk melakukan supervisi dalam gelar perkara bersama-sama Bareskrim dan Kejagung pada hari ini atau dalam minggu ini," ucapnya.

Baca Juga: KPK Telaah Sebutan "King Maker" di Obrolan Joko Tjandra dan Pinangki

2. Ancam gugat KPK jika tidak tindak lanjuti data yang diserahkan MAKI

Ini Dugaan Isi WA Pinangki Soal 'King Maker' dalam Kasus Joko TjandraIlustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Boyamin menuturkan, pihaknya meminta KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan baru, atas data-data yang telah ia berikan. Jika tidak, MAKI, kata Boyamin, bakal mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK.

"Praperadilan yang akan kami ajukan nanti adalah juga dipakai sarana untuk membuka semua isi dokumen tersebut, agar diketahui oleh publik secara sah di hadapan hakim," tuturnya.

3. 'King Maker' sosok yang menggagalkan proses PK Joko Tjandra

Ini Dugaan Isi WA Pinangki Soal 'King Maker' dalam Kasus Joko TjandraJoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) (ANTARA FOTO/ Adam Bariq)

Sebelumnya, Boyamin mengungkapkan, 'King Maker' adalah sosok yang membuat Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Rahmat menemui Joko Tjandra. Rahmat diketahui berasal dari pihak swasta, yang sering diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung atas kasus Pinangki.

Selain itu, 'King Maker' juga berperan dalam menggagalkan proses peninjauan kembali (PK), yang diajukan Joko Tjandra pada bulan Juni 2020 lalu.

"'King Maker' ini berusaha membatalkan dan membuyarkan PK itu. Sehingga, terungkap di DPR segala macem itu. 'King Maker' di belakang itu semua," ungkapnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat 18 September 2020.

Boyamin melanjutkan, 'King Maker' juga mengetahui rencana pengurusan fatwa MA. Namun, Boyamin enggan mengungkap siapa 'King Maker' itu sebenarnya.

"Bisa penegak hukum bisa bukan. Bisa penegak hukum yang sekarang, bisa yang pensiun. Tetapi setidaknya, 'King Maker' itu mampu membuat pergerakan awal untuk fatwa, hingga membuyarkan paket berikutnya. Karena kan Pinangki pecah kongsi dengan Anita (Kolopaking) dan Anita akhirnya kemudian berjalan sendiri mengurusi PK," ujarnya.

"Jadi setidaknya, dia (King Maker) senang dan ketawa ketika paketnya PK-nya Anita itu bubar. Dan akhirnya karena ramai, kemudian (PK) ditolak karena Joko Tjandra tidak berani masuk (datang ke persidangan)," sambungnya.

4. KPK telaah data-data yang diberikan Boyamin

Ini Dugaan Isi WA Pinangki Soal 'King Maker' dalam Kasus Joko TjandraWakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (Dok. Humas KPK)

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, sebelumnya mengatakan, pihaknya sedang menelaah data-data yang diberikan Boyamin tersebut.

"Sedang kami telaah, sebagai bahan KPK melakukan supervisi. Ambil alih (kasus) bagian dari output supervisi," kata Ghufron kepada IDN Times, Kamis 17 September 2020.

Ghufron menurutkan, supervisi merupakan bentuk menggali informasi dan data.Pengambilalihan kasus akan dilakukan, jika ditemukan adanya pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilindungi.

"Output supervisi itu kalau memang ada penegakan hukum tipikor yang melindungi pelaku tipikor, itu bisa diambil alih. Itu semua namanya dalam proses supervisi setelah KPK telaah," ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Jalani Sidang Perdana di PN Jakpus Rabu 23 September

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya