Ini Peran 29 Tersangka yang Ingin Bunuh Nus Kei dan Anak Buahnya

Anak buah John Kei dikerahkan ke tiga lokasi

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, John Refra alias John Kei bin Paulinus Refra, dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini terkait kasus penyerangan di Cluster Australia, Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, dan kasus penganiayaan di Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu (21/6) lalu. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan beberapa hal. Seperti perencanaan aksi dan tugas masing-masing tersangka.

"Sampai membagi beberapa klaster-klaster. Klaster pertama daerah Kosambi, kemudian klaster kedua daerah Green Lake, kemudian klaster ketiga di jalan Titian dan yang keempat ada klaster mandiri. Karena, ada tiga tempat yakni Pondok Gede, Tangerang, dan daerah Bekasi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/6).

1. Ada enam pelaku yang membacok anak buah Nus Kei hingga tewas

Ini Peran 29 Tersangka yang Ingin Bunuh Nus Kei dan Anak BuahnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Yusri menjelaskan, tujuan pembagian klaster itu guna mencari target yang akan dihabisi kelompok John Kei, salah satunya Nus Kei sendiri. Ada enam tersangka yang membacok anak buah Nus Kei yakni Y dan A di kawasan Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Pertama, pelaku inisial J, H, dan K. Ini yang bertugas melakukan pembacokan pada dua korban tersebut. Satu meninggal dunia dan satu terputus jarinya. Satu lagi inisial B. B ini tugasnya saat jatuh korban, sempat melindas pakai kendaraan (mobil) itu," kata dia.

Kemudian, dua tersangka lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yang berinisial M dan T.

"Dua yang (melakukan pembacokan) di Kosambi DPO. Masih pengejaran untuk diketahui perannya dia," kata Yusri.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bantah John Kei Perintahkan Anak Buahnya Bunuh Nus Kei

2. Sebanyak 25 orang menyerang kediaman Nus Kei

Ini Peran 29 Tersangka yang Ingin Bunuh Nus Kei dan Anak BuahnyaRilis kasus kejahatan kelompok John Kei (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Yusri menyebutkan ada 25 orang yang menyerang kediaman Nus Kei. Namun, masih ada pelaku lainnya yang berstatus DPO alias buron.

"Saya belum bisa sebutkan, karena ada beberapa DPO yang masuk dalam daftar hasil pemeriksaan, berdasarkan saksi-saksi yang ada dan keterangan tersangka sendiri saat itu," kata dia.

Dalam peristiwa di Cluster Australia Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, ada pelaku yang membawa senjata api. Dia juga menembak kaki seorang pengendara ojek online di lokasi, namun dia masih berstatus DPO.

"Namanya kita sudah tahu dan kita masih pengejaran yang bersangkutan pemegang senpi itu," kata Yusri.

"Terakhir semua kita cek urine, dan sementara, (dari) 30 orang ini baru dua orang dinyatakan positif narkoba. Kita masih tunggu hasil urine lainnya," sambung dia.

3. Nus Kei sempat meminta John Kei agar permasalahan diselesaikan hanya berdua

Ini Peran 29 Tersangka yang Ingin Bunuh Nus Kei dan Anak BuahnyaJohn Kei jadi tersangka (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Yusri mengatakan Nus Kei sempat meminta John Kei menyelesaikan masalahnya hanya berdua. Mereka berselisih terkait uang dan pembagian hasil tanah di Kota Ambon.

"Kita dapat dari barang bukti yang ada di WA (WhatsApp), sempat Nus Kei sampaikan di situ. 'Tolong John kita ketemu saja berdua, jangan membawa kita punya anggota, ini urusan pribadi kita berdua'," ujar Yusri, menirukan percakapan Nus Kei.

"Tetapi tak ditanggapi John Kei, inilah (penyerangan) yang terjadi. Masih ada beberapa hal lain yang belum diungkapkan John Kei. Cuma dia sampaikan setiap ditanyakan itu, 'saya (merasa) dikhianati oleh Nus Kei, gitu," kata Yusri, menirukan ucapan John Kei.

4. Proses hukum terus berjalan, meski Nus Kei mengajak John Kei berdamai

Ini Peran 29 Tersangka yang Ingin Bunuh Nus Kei dan Anak BuahnyaJohn Kei jadi tersangka (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya, pengacara John Kei, Anton Sudanto menilai, kliennya tak terlibat dalam aksi pembunuhan berencana kepada Nus Kei, namun Yusri tidak mempermasalahkan bantahan itu. 

"Silakan saja, ini kan mekanisme hukum. Semua penyidikan, saksi-saksi, bukti-bukti kan ada. Ada mekanisme hukum silakan saja (membantah)," kata Yusri.

"Ini pidana murni ya, silakan saja. Di pengadilan proses tetap berjalan karena ini Pasal 340, pembunuhan yang direncanakan," imbuh mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini.

Baca Juga: Disebut Khianati John Kei, Nus Kei: Harusnya Ini Masalah Sepele Saja

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya