IPW Minta Kapolri Tindak Polisi yang Langgar Maklumat COVID-19

Polisi diminta menahan diri untuk tidak melakukan pencitraan

Jakarta, IDN Times - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mengatakan, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis harus menindak jajarannya yang melanggar maklumat terkait virus corona COVID-19.

"Seiring dengan maklumat tersebut, Kapolri harus berani menindak tegas dan mencopot bawahannya yang bandel, tetap melakukan kegiatan yang bersifat pengumpulan massa," katanya kepada IDN Times di Jakarta, Senin (23/3).

Baca Juga: Daftar 34 Rumah Sakit Rujukan di Jawa Barat untuk Periksa Virus Corona

1. Kegiatan yang dilakukan pejabat Polri setelah ada instruksi social distancing

IPW Minta Kapolri Tindak Polisi yang Langgar Maklumat COVID-19Kapolri Idham Azis berkunjung ke Kompolnas (Dok. Humas Polri)

Berdasarkan data IPW, ada dua kegiatan yang bersifat pengumpulan massa yang dilakukan pejabat Polri setelah keluarnya imbauan Presiden Joko Widodo untuk melakukan social distancing atau jaga jarak. Pertama, pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya membagikan masker di Tanah Abang pada Kamis (19/3) lalu.

Kedua, Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol. Royke Lumowa dan jajaran serta Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut, bersepeda bersama pada Minggu (22/3) kemarin.

"IPW menunggu sanksi apa yang akan diberikan Kapolri kepada kedua pejabat kepolisian itu. Soalnya, keduanya adalah figur penting, yang satu dekat dengan keluarga penguasa dan yang satu lagi adalah seniornya Kapolri. Pertanyaannya, beranikah Kapolri bertindak tegas pada mereka?" ujar Neta.

2. Polisi diminta menahan diri agar tidak melakukan pencitraan

IPW Minta Kapolri Tindak Polisi yang Langgar Maklumat COVID-19Jajaran Polda Metro Jaya Bagikan Masker Gratis Kepada Masyarakat (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Neta melanjutkan, setelah ada imbauan Presiden yang ditindaklanjuti oleh maklumat Kapolri, semua pihak termasuk jajaran Polri harus menahan diri untuk tidak melakukan pencitraan.

Dengan adanya maklumat Kapolri, jajaran kepolisian mulai dari polsek, polres, polda, dan Mabes Polri harus aktif melakukan pendekatan kepada masyarakat, agar tidak melakukan kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.

"Persoalannya, jika jajaran kepolisian saja tidak patuh, seperti Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Kapolda Sulut, bagaimana masyarakat mau patuh dengan maklumat Kapolri?" katanya lagi.

"Untuk itu Kapolri harus segera melakukan terapi kejut segera mencopot anak buahnya yang bandel, yang tidak patuh pada imbauan Presiden maupun Maklumat Kapolri," sambungnya.

3. Idham Azis keluarkan maklumat untuk antisipasi penyebaran COVID-19

IPW Minta Kapolri Tindak Polisi yang Langgar Maklumat COVID-19Dokumen Humas Polri

Sebelumnya, Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona COVID-19.

Berikut isi maklumat Kapolri selengkapnya:

1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum ataupun lingkungan sendiri.

a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan lain sebagainya.
b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsionis keluarga.
c. Kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan.
d. Unjukrasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lain yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak.

2. Masyarakat juga diminta tetap tenang dan jangan panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.

3. Apalagi dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang maka wajib mengikuti prosedur pemerintah.

4. Tidak melakukan pembelian atau menimbun kebutuhan bahan pokok secara berlebihan.

5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita yang sumbernya tidak jelas dan dapat meresahkan masyarakat.

6. Apalagi ada informasi yang sumbernya tidak jelas dapat menghubungi pihak kepolisian.

7. Apalagi ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: [BREAKING] Kasus Positif Virus Corona di RI Bertambah Jadi 579 Kasus

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya