Irjen Napoleon Ajukan Praperadilan, Polri Mangkir di Sidang Perdana

"Kalau tidak punya bukti harusnya dihentikan penyidikan"

Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, yang diagendakan hari ini, Senin (21/9/2020).

Dalam gugatannya, Napoleon menggugat pihak Polri khususnya Bareskrim Polri. Akan tetapi, pihak dari Polri tidak hadir dalam sidang perdana itu.

"Hari ini saya sudah hadir, tapi yang nuduh saya belum hadir. Kalau tidak punya bukti ya harusnya dihentikan penyidikan. Kecuali punya bukti, harusnya datang (persidangan)," kata Napoleon di PN Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020).

1. Sidang akan digelar lagi pada Senin, 28 September

Irjen Napoleon Ajukan Praperadilan, Polri Mangkir di Sidang PerdanaIrjenpol Napoleon Bonaparte hadir di Bareskrim Polri, Jumat (28/8/2020) didampingi tim kuasa hukumnya (Dok. Istimewa)

Napoleon menggugat Polri agar mencabut statusnya sebagai tersangka penerima suap, atas kasus penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dari daftar red notice. Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal, Suharno, dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Akan tetapi, hingga pukul 11.30 WIB, pihak termohon yakni Bareskrim Polri tidak kunjung hadir.

"Sehingga, Hakim Tunggal memberikan kesempatan kepada termohon yaitu Polri selaku termohon, dalam tenggang waktu satu minggu terhitung sejak hari ini," kata Kuasa Hukum Napoleon, Gunawan Raka.

2. Hak termohon harus digugurkan jika tak kunjung hadir persidangan

Irjen Napoleon Ajukan Praperadilan, Polri Mangkir di Sidang PerdanaIlustrasi Persidangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut, Gunawan Raka berharap pihak termohon bisa hadir dalam persidangan pekan depan. Dia tak ingin, sidang terus ditunda hanya karena Polri tidak hadir.

"Apabila tidak hadir, harapan kami haknya termohon ditiadakan. Sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pembacaan dengan pembuktian dan segalanya," ucap Gunawan.

3. Dua Jenderal kepolisian diduga terima suap terkait kasus red notice Joko Tjandra

Irjen Napoleon Ajukan Praperadilan, Polri Mangkir di Sidang PerdanaIrjen Pol Napoleon Bonaparte (Website/divhubinter.polri.go.id)

Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka, terkait kasus penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar red notice. Di antaranya, sebagai pihak pemberi suap yaitu Joko Tjandra dan pengusaha bernama Tommy Sumardi.

Kemudian, sebagai pihak penerima suap mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Polri, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo.

Dalam perkara ini, Napoleon dikenakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP.

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya