Irjen Napoleon Didakwa Terima Suap, Kuasa Hukum: Ini Rekayasa

Napoleon tak terima didakwa terima suap  

Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte, akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sebab dia tak menerima didakwa menerima suap terkait kasus penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dari daftar red notice.

Kuasa Hukum Napoleon, Santrawan T Paparang menilai, mengatakan tidak ada saksi yang menyatakan ada proses penyerahan uang dari Joko Tjandra, Tommy Sumardi, hingga Napoleon.

"Perkara ini rekayasa, perkara palsu. Catat itu, akan kami uraikan di dalam ekspesi," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).

1. Napoleon didakwa menerima suap sebesar Rp6 miliar

Irjen Napoleon Didakwa Terima Suap, Kuasa Hukum: Ini RekayasaTerdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jenderal bintang dua ini didakwa menerima suap SGD200 ribu dan USD270 ribu dari Joko Tjandra melalui Tommy Sumardi. Berdasarkan kurs rupiah saat ini, SGD200 ribu setara Rp3.966.300.000. Sedangkan USD270 ribu setara Rp2.149.177.548. Sehingga, total suap yang diterima Napoleon sebesar Rp6.115.477.548.

Jaksa mengatakan Napoleon diperintahkan menghapus nama Joko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang tercatat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Napoleon lantas memerintahkan penerbitan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI yaitu surat nomor B/1000/IV/2020/NCB-Div HI pada 29 April 2020, surat nomor: B/1030/V/2020/NCB-Div HI pada Mei 2020 dan surat nomor B/1036/V/2020/NCB-Div HI pada 5 Mei 2020.

"Yang dengan surat-surat tersebut pada tanggal 13 Mei 2020 pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistim Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi," ungkap Jaksa.

Baca Juga: Kasus Red Notice Joko Tjandra, Irjen Napoleon Didakwa Terima Suap Rp6M

2. Berawal dari Joko Tjandra yang ingin masuk ke Indonesia

Irjen Napoleon Didakwa Terima Suap, Kuasa Hukum: Ini RekayasaTersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kiri) duduk menunggu untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jaksa menjelaskan, sejak 2009, Joko Tjandra menjadi buron kasus korupsi hak tagih (cessie) bank Bali. Pada awal April 2020, Joko yang berada di Kuala Lumpur, Malaysia menghubungi Tommy Sumardi. Joko menyampaikan, ingin masuk ke wilayah Indonesia secara sah guna mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus itu. Joko lantas meminta Tommy Sumardi menanyakan status Interpol red notice atas nama dirinya di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubinter Polri.

"Karena sebelumnya, Joko Soegiarto Tjandra mendapat informasi bahwa Interpol red notice atas nama dirinya sudah dibuka oleh Interpol Pusat di Lyon, Prancis. Agar Joko Soegiarto Tjandra dapat masuk ke Indonesia, maka Joko Soegiarto Tjandra bersedia memberikan uang sebesar Rp10 miliar melalui H. Tommy Sumardi untuk diberikan kepada pihak-pihak yang turut mengurus kepentingan Joko Soegiarto Tjandra masuk ke Indonesia, terutama kepada pejabat di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri," jelas Jaksa.

Selanjutnya, Tommy Sumardi menemui dan meminta bantuan Brigjen Pol. Prasetijo di kantor Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri untuk dapat memeriksa status Interpol red notice Joko Tjandra. Kemudian, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo mengantarkan dan mengenalkan Tommy Sumardi kepada Napoleon.

Untuk mewujudkan keinginan Joko, pada 9 April 2020 Tommy Sumardi mengirimkan pesan melalui WhatsApp berisi file surat dari Anna Boentaran (istri Joko Soegiarto Tjandra). Kemudian, file itu diteruskan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo kepada Brigadir Fortes.

"Dan memerintahkan Brigadir Fortes untuk mengeditnya sesuai format permohonan
penghapusan red notice yang ada di Divhubinter. Setelah selesai diedit, Brigadir Fortes mengirimkan kembali file tersebut untuk dikoreksi Brigjen Pol. Prasetijo Utomo," ucap Jaksa.

3. Napoleon disebut sempat meminta uang Rp7 miliar

Irjen Napoleon Didakwa Terima Suap, Kuasa Hukum: Ini RekayasaTersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

File konsep surat tersebut dikirimkan Prasetijo kepada Tommy Sumardi. Pada 16 April 2020 sekitar pukul 14.15-14.58 WIB, Tommy Sumardi datang ke gedung Trans National Crime Centre (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, sembari membawa paper bag berwarna merah tua. Setibanya di Gedung TNCC Mabes Polri, Tommy menuju ruang Kadiv Hubinter bertemu dengan Napoleon di ruangannya di lantai 11 gedung TNCC Mabes Polri.

Saat itu, Tommy bertanya kepada Napoleon tentang status Interpol red notice Joko Tjandra. Selanjutnya, Napoleon mengecek status Joko. Dalam kesempatan tersebut, Tommy Sumardi juga menyerahkan paper bag tersebut kepada Napoleon. Setelah itu, Napoleon meminta Tommy untuk kembali datang esok hari. Keesokan harinya pada pukul 15.00 WIB, Tommy Sumardi bersama Prasetijo menemui Napoleon di ruangannya. Dalam pertemuan itu, Napoleon diduga menyebut sejumlah uang.

Pada 27 April 2020, Joko Soegiarto Tjandra meminta Nurmawan Fransisca (sekretaris Joko Soegiarto Tjandra) menyerahkan uang sebesar USD100 ribu melalui Nurdin kepada Tommy Sumardi. Setelah Tommy Sumardi menerima uang tersebut, ia bersama Prasetijo menuju kantor Div Hubinter untuk menemui dan menyerahkan kepada Napoleon.

Tommy Sumardi dan Prasetijo tiba di gedung TNCC Mabes Polri dengan membawa paper bag warna gelap pada pukul 15.54 WIB. Keduanya langsung menemui Napoleon di ruangannya. Prasetijo menyerahkan uang sebanyak USD50 ribu. Namun Napoleon enggan menerima uang dengan nominal tersebut karena dinilai kurang.

Pada 28 April 2020, Joko Tjandra meminta Nurmawan Fransisca menyerahkan uang sebesar SGD200 ribu kepada Tommy Sumardi. Setelah itu, Tommy Sumardi menuju gedung TNCC Mabes Polri untuk menemui Napoleon pada pukul 12.20 WIB.
Sesampainya di ruang kerja Napoleon, Tomy diduga menyerahkan uang itu. Pada 29 April 2020, Joko Tjandra meminta Nurmawan Fransisca untuk menyerahkan uang sebesar USD 100 ribu.

4. Pada 13 Mei 2020, nama Joko Tjandra terhapus dari daftar red notice

Irjen Napoleon Didakwa Terima Suap, Kuasa Hukum: Ini RekayasaJoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) (ANTARA FOTO/ Adam Bariq)

Napoleon kemudian memerintahkan Kombes Pol. Tommy Aria Dwianto membuat surat yang ditujukan kepada pihak Imigrasi. Surat berisi penyampaian Informasi pembaharuan data yang ditandatangani oleh Kadiv Hubinter Polri dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Nugroho Slamet Wibowo.

Pada 4 Mei 2020, Joko Tjandra meminta kepada Nurmawan Fransisca menyerahkan uang USD150 ribu kepada Tommy Sumardi. Uang itu diduga diberikan kepada Napoleon. Setelah menerima uang tersebut, Napoleon memerintahkan Kombes Pol. Tommy Aria Dwianto membuat Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor B/1030/V/2020/NCB-Div Hl tanggal 04 Mei 2020 yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI. Isi surat menyampaikan penghapusan Interpol red notice.

Pada 5 Mei 2020 sekitar pukul 13.13 WIB, Tommy Sumardi dan Prasetijo menemui Napoleon di ruangannya. Tommy Sumardi diduga menyerahkan uang sebesar USD20 ribu kepada Napoleon. Pemberian sejumlah uang diduga terus terjadi. Prasetijo dalam kasus ini juga diduga menerima USD150 ribu atau setara Rp2.200.350.000.

Pada 13 Mei 2020, Kepala Seksi Pencegahan Subdit Cegah Tangkal Dirwasdakim pada Ditjen Imigrasi, Ferry Tri Ardhiansyah, setelah mendapatkan disposisi dari Sandi Andaryadi selaku Kepala Sub Direktorat Cegah Tangkal Dirwasdakim pada Ditjen Imigrasi, menghapus status DPO Joko Tjandra.

"Dan digunakan oleh Joko Soegiarto Tjandra untuk masuk wilayah Indonesia dan mengajukan Peninjauan Kembali pada bulan Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Jaksa.

Atas perbuatannya, Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kasus Red Notice Joko Tjandra, Irjen Napoleon Didakwa Terima Suap Rp6M

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya