Istri Tersangka Penyuap Nurhadi Diperiksa KPK, Apa Hasilnya?

KPK berhasil menangkap Hiendra Soenjoto pada Kamis kemarin

Jakarta, IDN Times - KPK pada Kamis (29/10/2020) akhirnya berhasil menangkap buronan dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016, Hiendra Soenjoto. Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan selain Soenjoto, pihaknya juga sempat mengamankan dua orang lainnya.

"Yaitu teman HS (Hiendra Soenjoto) yang bernama VC dan LI selaku istri tersangka HS. Keduanya saat ini telah selesai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK dan telah kembali ke tempat masing-masing," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2020).

1. Ini yang didalami KPK dari dua orang tersebut

Istri Tersangka Penyuap Nurhadi Diperiksa KPK, Apa Hasilnya?Ilustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Ali mengungkapkan, materi pemeriksaan keduanya mengenai kedekatan mereka dengan Soenjoto, hingga ingin mengetahui di mana keberadaan Soenjoto selama berstatus daftar pencarian orang (DPO). Diketahui, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (IT) itu berstatus DPO sejak 11 Februari 2020.

"Di samping itu, juga mengenai sumber biaya hidup dan fasilitas lain selama tersangka HS menjalani pelarian sebagai DPO," ungkapnya.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Hiendra Soenjoto, Tersangka Penyuap Nurhadi

2. KPK masih mendalami apakah akan menjerat dengan pasal merintangi penyidikan

Istri Tersangka Penyuap Nurhadi Diperiksa KPK, Apa Hasilnya?Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Lebih lanjut, KPK masih mendalami apakah akan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, tentang merintangi penyidikan. Ali menambahkan, KPK akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak lainnya.

"Oleh karenanya, KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang mengetahui dugaan kesengajaan merintangi dan menghalangi penyidikan dalam perkara tersangka HS ini untuk bersikap kooperatif," ucap Ali.

3. Kronologi penangkapan Hiendra Soenjoto

Istri Tersangka Penyuap Nurhadi Diperiksa KPK, Apa Hasilnya?Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Dok. Humas KPK)

Sejak ditetapkan DPO, penyidik KPK dengan dibantu Polri terus mencari Soenjoto dengan menggeledah rumahnya di kawasan Jakarta maupun Jawa Timur. Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, pada Rabu 28 Oktober 2020, penyidik mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan Soenjoto.

"Yang datang ke salah satu apartemen di berlokasi daerah BSD Tangerang Selatan, pada sekitar pukul 15.30 WIB yang dihuni oleh temannya," kata Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis kemarin.

Atas informasi tersebut, penyidik KPK berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen dan petugas security. Mereka mengintai dan menunggu kesempatan agar bisa masuk ke salah satu unit apartemen tersebut.

"Pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020 pukul 08.00 WIB, ketika teman HS ingin mengambil barang di mobilnya, dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan, penyidik KPK dengan disaksikan pengelola apartemen, petugas security apartemen dan polisi, langsung masuk dan menangkap HS yang berada di unit dimaksud," ujar Lili.

Soenjoto, kata Lili, ditahan selama 20 hari terhitung sejak 29 Oktober 2020 sampai dengan 17 November 2020, di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, maka tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," tuturnya.

Baca Juga: Terima Suap, Nurhadi-Rezky Beli Tanah, Barang Mewah hingga Bayar Utang

4. Nurhadi dan Rezky Herbiyono didakwa terima suap dan gratifikasi

Istri Tersangka Penyuap Nurhadi Diperiksa KPK, Apa Hasilnya?Suasana sidang kasus suap Sekretaris MA dengan agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang dihadirkan secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sebagai tersangka. Nurhadi dan Rezky sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Kamis, 22 Oktober 2020.

Keduanya didakwa menerima suap sebesar Rp45,7 miliar atau tepatnya Rp45.726.955.000 dan gratifikasi sebesar Rp37,2 miliar (Rp37.287.000.000). Karena Nurhadi dan Rezky tak mengajukan eksepsi, agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan keterangan dari saksi. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 4 November 2020.

Baca Juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Suap Rp45,7 Miliar

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya