Iuran Belum Turun Pascaputusan MA, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

BPJS akan ikuti keputusan MA

Jakarta, IDN Times - Iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tak kunjung turun pasca putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pihaknya belum menerima salinan resmi terkait putusan uji materi Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 Tahun 2019.

"Sementara ini belum (terima salinan putusan)," kata Iqbal saat dihubungi IDN Times di Jakarta, Senin (30/3).

1. BPJS akan ikuti keputusan MA

Iuran Belum Turun Pascaputusan MA, Ini Penjelasan BPJS KesehatanIDN Times/Hana Adi Perdana

Iqbal menjelaskan, salinan putusan itu nantinya akan dijadikan pedoman penetapan iuran. Dia menegaskan, saat ini terus berkoordinasi dengan MA untuk menanti hasil putusan tersebut.

"Pada intinya, BPJS Kesehatan akan menjalankan putusan MA dimaksud," katanya.

Baca Juga: Mahfud MD: Putusan MA Soal Iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa Digugat Lagi

2. Peserta JKN masih membayar iuran sesuai Perpres No.75 Tahun 2019

Iuran Belum Turun Pascaputusan MA, Ini Penjelasan BPJS KesehatanANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Lebih lanjut, para peserta program masih membayar iuran sesuai dengan ketentuan Perpres No. 75 Tahun 2019 yang menetapkan Rp160 ribu untuk peserta kelas I, Rp110 ribu untuk kelas II, dan Rp42 ribu untuk peserta kelas III.

"Sementara masih menggunakan besaran sesuai Perpres No. 75 Tahun 2019 yang untuk segmen peserta mandiri dibatalkan MA. Kelebihan iuran tetap menjadi hak peserta, menjadi saldo untuk iuran bulan berikutnya," ungkapnya.

3. MA batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Iuran Belum Turun Pascaputusan MA, Ini Penjelasan BPJS KesehatanANTARA FOTO/Rahmad

Dilansir dari Antara, MA mengabulkan uji materi Perpres No. 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko 'Jokowi' Widodo pada 24 Oktober 2019. Namun, Komunitas Pasien Cuci Darah keberatan dan mengajukan uji materi ke MA atas naiknya iuran BPJS Kesehatan.

Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020. Perpres No. 75 Tahun 2019 yang menaikkan iuran peserta untuk kelas I, II, III, dan peserta penerima bantuan iuran (PBI) tersebut, telah diterapkan sejak 2019 bagi sebagian kelompok peserta.

Di antaranya, kenaikan iuran bagi peserta PBI yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sejak Agustus 2019, dan bagi ASN serta TNI-Polri yang sudah berlaku sejak November 2019.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menggelontorkan sekitar Rp13,5 triliun dari dana APBN atas implikasi kebijakan kenaikan iuran tersebut.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Siap Biayai Pasien COVID-19 Asal Jokowi Buat Perpres

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya