Jack Boyd Lapian Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Bos Kaskus

Jack dan satu tersangka lainnya akan diperiksa pada Kamis

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan, pihaknya menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pencemaran nama baik pendiri Kaskus, Andrew Darwis.

Diketahui, Andrew melaporkan kasus ini pada 13 November 2019. Polisi pada 16 Juni 2020, sudah melakukan gelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara tersebut diputuskan bahwa Saudara JBL (Jack Boyd Lapian) dan Saudari TSE (Titi Sumawijaya Empel) statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/6).

Baca Juga: Klarifikasi Bos Kaskus Andrew Darwis soal Dugaan Pemalsuan 

1. Jack dan Titi terancam hukuman penjara selama 4 tahun

Jack Boyd Lapian Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Bos KaskusKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Awi mengatakan, penetapan keduanya menjadi tersangka berdasarkan keterangan sejumlah saksi. Di antaranya 14 orang saksi, satu saksi ahli bahasa dan satu saksi ahli pidana.

Atas perbuatannya, Jack Boyd dikenakan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"(Jack) dipidana dengan penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp750juta," katanya.

Sedangkan Titi, dikenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Dia juga terancam hukuman penjara selama empat tahun.

"Rencana para tersangka akan dilakukan pemeriksaan pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2020 dan surat panggilan sudah dikirimkan sejak tanggal 29 Juni 2020," ujar Awi.

2. Andrew dianggap Titi melakukan pencucian uang

Jack Boyd Lapian Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Bos KaskusInstagram/@adarwis

Sebelumnya, Andrew Darwis dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga memalsukan dokumen dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia dilaporkan oleh Titi Sumawijaya Empel yang datang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin 16 September 2019. Jack Lapian juga menjadi kuasa hukum Titi.

Titi menjelaskan kronologi kasus itu. Awalnya, Titi meminjam uang kepada David Wira yang merupakan tangan kanan Andrew Darwis. Ia sempat bertanya kepada David mengapa Andrew memiliki bisnis pinjam meminjam uang. Alhasil, Titi pun tertarik meminjam uang kepada Andrew.

"Kenapa saya tertarik pinjam ke saudara Andrew Darwis ini? Karena bunganya 1 persen dan bunganya itu pinjam meminjam selama 13 tahun," kata Titi di lokasi.

Titi sebenarnya meminjam uang sebesar Rp15 miliar. Ia pun dijanjikan akan menerima dana sebesar Rp5 miliar. Namun kenyataannya, Titi hanya menerima dana sebesar Rp3 Miliar. Tak hanya itu, Titi juga menerima 17 cek yang ternyata kosong. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pun juga berubah nama menjadi Susanto hingga berubah nama menjadi Andrew Darwis. 

"Nah, di sini baru kita tahu ini hanya settingan saja. Susanto pun sekarang sudah sempat ditahan di Jatanras (Polda Metro Jaya), karena kasus ini sempat dilaporkan di Jatanras," ungkap Titi.

3. Kasus sudah bergulir sejak Januari 2019

Jack Boyd Lapian Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Bos KaskusGedung Direskrimum Polda Metro Jaya. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Sementara itu, Jack Lapian mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada 23 Januari 2019 lalu. Pihaknya melaporkan atas nama Susanto, yang sudah dijadikan tersangka dan sempat ditahan.

"Terkait dengan ini, kami membuka laporan baru, akhirnya ditangani Krimsus Fismondev (Fiskal, moneter dan devisa) khususnya untuk Andrew Darwis. Kami duga kuat selain memalsukan, juga terindikasi kami duga kuat TPPU," jelas Jack.

Dalam pelaporan ini, Titi turut membawa barang bukti berupa surat pemalsuan PPJB dan surat kuasa jual dari Titi kepada Susanto.

"Itu dasar dua surat penting yang beralihnya aset saya ke Andrew Darwis," kata Titi.

Andrew sendiri telah dilaporkan ke polisi pada 13 Mei 2019 dengan nomor laporan LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Ia juga disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

4. Andrew Darwis bantah tudingan Titi

Jack Boyd Lapian Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Bos KaskusInstagram/@adarwis

Klarifikasi disampaikan Andrew melalui kuasa hukumnya, Abraham Sridjaja, di Polda Metro Jaya. Dalam klarifikasi tertulis yang diterima IDN Times, Selasa 17 September 2019, Andrew  membantah tuduhan pemalsuan itu.

Abraham Sridjaja mengatakan, Andrew tidak mengenal pelapor kasus tersebut yang bernama Titi Sumawijaya Empel. Abraham juga membantah pernyataan pelapor yang menyebut, David Wira, sebagai tangan kanan atau orang kepercayaan Andrew.

"Klien kami mengenal saudara David Wira sejak pertengahan tahun 2018 dan bukan merupakan tangan kanan klien kami seperti yang diberitakan," ujar Abraham dalam keterangan tertulisnya.

Abraham mengatakan, Andrew tidak pernah mengetahui perihal peminjaman uang senilai Rp15 miliar yang melibatkan Titi, David Wira, dan Susanto Tjiputra.

"Klien kami sama sekali tidak mengetahui terkait adanya pinjam meminjam antara Titi Sumawijaya Empel dengan pihak siapa pun. Klien kami juga tidak mengetahui adanya pinjam meminjam yang melibatkan tanah dan bangunan yang dibeli dari Susanto," tutur Abraham.

Menurut Abraham, Andrew terlibat dalam transaksi jual beli gedung dengan Susanto. Namun, kata dia, segala proses jual beli dilakukan dengan sah.

Baca Juga: Polisi Sudah Tetapkan Tersangka di Kasus yang Menyeret Bos Kaskus

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya