Jadi Saksi Kasus Eggi Sudjana, Ini Penjelasan Ustaz Sambo Ke Polisi 

Dia mengaku tak berhubungan secara langsung dengan Eggi

Jakarta, IDN Times - Ansufri Idrus Sambo alias Ustaz Sambo menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana. Sambo sendiri tiba di Polda Metro Jaya sejak Senin (27/5) kemarin, sekitar pukul 10.20 WIB dan keluar ruang pemeriksaan pada hari berikutnya, sekitar pukul 03.30 WIB dini hari.

Lalu, apa saja yang dijelaskan Sambo kepada polisi ?

Baca Juga: Kembali Bersidang, Ratna Sarumpaet Berharap Bebas

1. Sambo dicecar 49 pertanyaan

Jadi Saksi Kasus Eggi Sudjana, Ini Penjelasan Ustaz Sambo Ke Polisi IDN Times/Dok. Istimewa

Sambo mengaku, dirinya dicecar sekitar 49 pertanyaan oleh penyidik kepolisian. Pertanyaan tersebut, kata Sambo, berkaitan dengan ucapan people power yang dilontarkan oleh Eggi Sudjana.

Selain itu, Sambo juga ditanya terkait pidatonya pada tanggal 17 April 2019 lalu di kediaman capres 02, Prabowo Subianto, tepatnya di Jalan Kertanegara Nomor 4, Jakarta Selatan.

"Pertama kaitannya dengan Bang Eggi, kedua berkaitan dengan pidato-pidato saya. Ada yang merekam gitu ya dilihat, ditunjukkan. Ya, sudah saya jawab saja apa adanya sesuai yang ada di video itu, ya saya sampaikan gitu," kata Sambo usai menjalani pemeriksaan, Selasa (28/5) dini hari.

2. Sambo mengaku tak pernah berhubungan secara langsung dengan Eggi

Jadi Saksi Kasus Eggi Sudjana, Ini Penjelasan Ustaz Sambo Ke Polisi IDN Times/Axel Joshua Harianja

Meski saat itu berada satu lokasi dengan Eggi Sudjana, lanjut Sambo, dia tak tahu-menahu terkait pernyataan people power yang dilontarkan Eggi. Dia juga mengaku tak pernah berhubungan secara langsung dengan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

"Berkaitan dengan Eggi ada. Kejadiannya tahu di mana, tapi kapannya kita tidak tahu dan saya tidak pernah berhubungan dengan Bang Eggi juga," ujar Sambo.

"Karena konteksnya kan beda. Saya konteksnya ceramah di tempat tanggal 17, diduga oleh mereka tanggal 17. Cuma kan saya tidak tahu orang saya tidak di situ, dalam artian tidak di luar kan gitu.Tidak tahu saya, dia (Eggi) ngomong di luar kan gitu," sambung Sambo.

3. Sambo akan diperiksa kembali pada esok Rabu

Jadi Saksi Kasus Eggi Sudjana, Ini Penjelasan Ustaz Sambo Ke Polisi IDN Times/Axel Joshua Harianja

Sambo menambahkan, pihak kepolisian akan kembali memanggil dirinya pada Rabu (29/5) esok. Dia juga mengaku siap untuk memenuhi panggilan tersebut.

"Hari Rabu, katanya jam 11.00 WIB. Katanya kaitannya dengan saya sebagai BPN, saya tidak ngerti juga sih," kata dia.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Ustaz Sambo pada Rabu (22/5) lalu. Akan tetapi, dia tak dapat memenuhi panggilan tersebut dan baru hadir pada panggilan yang kedua, yakni Senin (27/5) kemarin.

4. Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar

Jadi Saksi Kasus Eggi Sudjana, Ini Penjelasan Ustaz Sambo Ke Polisi IDN Times/Axel Joshua Harianja

Diketahui, Eggi Sudjana sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (13/5) lalu dan diminta datang ke Unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, dia baru hadir sekitar pukul 16.40 WIB.

Pemanggilan itu guna didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar, dan atau menyiarkan suatu berita atau suatu pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, dan atau menyiarkan kabar yang tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 KUHP, dan atau pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP, dan atau pasal 14 ayat (1) dan (2), dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang diketahui terjadi pada 17 April 2019 di Jl. Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang dilaporkan oleh Suriyanto.

Sebelumnya, polisi telah memanggil Eggi terkait pernyataan 'people power' untuk diperiksa pada Jumat (3/5) lalu. Akan tetapi, Eggi kala itu tidak dapat memenuhi panggilan polisi. Pemeriksaan itu atas laporan relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Selain oleh Supriyanto, Eggi dilaporkan juga oleh caleg PDIP Dewi Tanjung untuk hal serupa.

Eggi kemudian melaporkan balik Supriyanto ke Bareskrim Polri pada Sabtu (20/4). Laporan Eggi teregister dengan nomor LP/B/0393/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 20 April 2019. Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.

5. Eggi Sudjana ditahan selama 20 hari

Jadi Saksi Kasus Eggi Sudjana, Ini Penjelasan Ustaz Sambo Ke Polisi Ilustrasi Rutan Polda Metro Jaya (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan pihaknya menahan Eggi Sudjana. Salah satu pertimbangan itu agar Eggi tidak menghilangkan barang bukti kasus.

"Pertimbangan (penahanan Eggi Sudjana) adalah subyektivitas penyidik. Jangan sampai yang bersangkutan mengulangi perbuatannya, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (15/5) lalu.

Argo mengatakan, Eggi menolak menandatangani surat perintah penahanan yang telah diberikan kepadanya. Akhirnya, penyidik pun membuat berita acara penolakan surat penahanan, ditandatangani oleh politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

"Yang bersangkutan (Eggi) tidak mau menandatangani surat perintah penahanan. Selanjutnya, penyidik membuat berita acara penolakan penandatanganan surat penahanan. Yang bersangkutan pun menyetujui tanda tangan berita acara itu," jelas Argo.

Eggi sendiri resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak Selasa (14/5) malam. Keputusan penahanan itu dikeluarkan usai Eggi menjalani pemeriksaan sejak Senin (13/5) lalu, pukul 16.40 WIB.

Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019 dikeluarkan penyidik pada Selasa, 14 Mei 2019, pukul 23.00 WIB.

"Tersangka dimasukkan ke dalam Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 Mei 2019 pukul 23.00 WIB," jelas Argo.

Baca Juga: Golkar Sudah Kantongi Bakal Calon Menteri Kabinet Kerja Jilid II

Topik:

  • Elfida

Berita Terkini Lainnya