Jadi Stafsus Wapres, Lukmanul Hakim Diduga Terjerat Kasus Pemerasan WN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Staf khusus (stafsus) Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Lukmanul Hakim diduga terjerat kasus pemerasan. Kasus yang menjerat Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) itu telah ditangani Polres Bogor sejak 20 November 2017.
Terkait hal itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, kasus tersebut masih ditangani Bareskrim Polri.
"Ini adalah merupakan tindak lanjut dari penanganan di Polres Bogor, tepatnya pada Oktober 2019 yang lalu. Sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri dan lanjut penyidikannya oleh Bareskrim Polri," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/11).
Baca Juga: Pulang Kampung, 10 Potret Seru Ahsraf Sinclair dan BCL di Malaysia
1. Polisi akan memanggil Lukmanul Hakim untuk diperiksa
Polisi sudah memeriksa beberapa saksi terkait kasus tersebut. Asep mengatakan, polisi tak menutup kemungkinan akan memanggil Lukman untuk diperiksa. Tetapi, polisi belum dapat memastikan kapan akan dia panggil.
"Akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapornya (Lukmanul Hakim). Tetap kita lakukan proses, tapi beri waktu penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan sebagainya," kata dia.
2. Lukmanul diduga memeras WNA Jerman soal sertifikasi halal MUI
Editor’s picks
Lukmanul dilaporkan atas dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) perpanjangan akreditasi sertifikasi halal MUI yang bermarkas di Jerman. Ia diduga memeras warga negara asing (WNA) asal Jerman bernama Mahmoud Tatari yang merupakan Direktur Halal Control GmbH.
Kasus ini berawal pada 2016, ketika Halal Control Jerman ingin mengurus kembali surat pengakuan dari MUI, terkait sertifikasi halal. Tetapi, hasil audit dan persetujuan perpanjangan sertifikasi halal dari LPPOM MUI tak kunjung diteken.
Tatari kala itu diminta uang EUR50 ribu atau setara Rp780 juta, terkait perpanjangan akreditasi sertifikasi halal MUI. Pemerasan itu dilakukan Mahmood Abo Annaser yang menjadi menjadi pihak ketiga dalam kasus itu.
Annaser merupakan warga berkebangsaan Selandia Baru. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 11 September 2019. Keberadaan Annaser saat ini belum diketahui atau berstatus buronan. Kasus pemerasan ini pun diduga diatur oleh Lukmanul.
3. Lukmanul dikenal sebagai pakar sertifikasi halal
Lukmanul dipilih Ma’ruf sebagai Staf Khusus Wapres Bidang Ekonomi dan Keuangan. Dikutip dari laman Halal MUI, Lukman dikenal sebagai pelopor terbitnya buku-buku standar Sistem Jaminan Halal (HAS 23000) yang sekarang telah dijadikan standar bagi perusahaan bersertifikat Halal dan referensi bagi Lembaga Sertifikasi Halal luar negeri.
Pada 2011, dia menjabat sebagai ketua Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Baca Juga: Beri Grasi ke Napi Koruptor Annas Maamun, Jokowi: Alasan Kemanusiaan