Jadi Tersangka Bansos COVID-19, KPK Minta Mensos Juliari Serahkan Diri

Total ada lima tersangka dalam kasus korupsi bansos

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi program bansos COVID-19. Salah satu tersangkanya, ternyata Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

"KPK mengimbau kepada JPB (Juliari P Batubara) dan AW (Adi Wahyono) untuk kooperatif segera menyerahkan diri ke KPK," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Baca Juga: Anak Buahnya Kena OTT, Mensos Juliari: Kami Menghormati dan Dukung KPK

1. Begini kronologi OTT pejabat di Kemensos

Jadi Tersangka Bansos COVID-19, KPK Minta Mensos Juliari Serahkan DiriMenteri Sosial Juliari P. Batubara memastikan, program bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat dampak pandemi Covid-19 mematuhi prinsip-prinsip akuntabilitas (Dok. Humas Kemensos)

Firli menjelaskan, OTT ini dilakukan di beberapa tempat di Jakarta. Awalnya, ada enam orang yang sempat diamankan. Mereka adalah Matheus Joko Santoso (MJS) selaku PPK di Kemensos, Wan Guntar (WG) Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama (TPAU) dan Ardian I M (AIM) selaku pihak swasta.

Kemudian, Harry Sidabuke (HS) pihak swasta, Shelvy N (SN) Sekretaris di Kemensos dan Sanjaya (SJY) pihak swasta. Firli mengatakan, pada 4 Desember 2020 tim KPK menerima informasi dari masyarakat adanya dugaan penerimaan uang yang diberikan Ardian dan Harry kepada Matheus, Adi Wahyono dan Juliari.

Untuk Juliari, pemberian uangnya melalui Matheus dan Shelvy yang merupakan orang kepercayaan Juliari. Penyerahan uang akan dilakukan pada Sabtu, 5 Desember 2020 pukul 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta.

"Uang sebelumnya telah disiapkan AIM (Ardian) dan HS (Harry) di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung, yang disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar," ungkap Firli.

Selanjutnya, Matheus, Shelvy dan pihak-pihak lainnya beserta uang Rp14,5 miliar itu dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Uang Rp14,5 miliar itu terdiri dari pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.

"Masing-masing sejumlah sekitar Rp11,9 miliar, 171.085 dolar AS setara Rp2,420 miliar dan sekitar 23.000 dolar Singapura setara Rp243 juta," ucap Firli.

2. Awal mula terjadinya kasus

Jadi Tersangka Bansos COVID-19, KPK Minta Mensos Juliari Serahkan DiriKetua KPK, Firli Bahuri (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Firli menerangkan, kasus ini berawal dari adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020, dengan nilai Rp5,9 triliun. Kemudian, ada 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari Batubara menunjuk Matheus dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan proyek tersebut. Mereka menunjuk langsung para pihak yang menjadi rekanan.

"Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS (Matheus). Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp10 ribu per paket sembako, dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," jelas Firli.

3. Juliari diduga terima suap Rp17 miliar

Jadi Tersangka Bansos COVID-19, KPK Minta Mensos Juliari Serahkan DiriMenteri Sosial Juliari Batubara memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat 3 Januari 2020 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Pada Mei hingga November 2020, Matheus dan Adi membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa penyuplai sebagai rekanan. Di antaranya Ardian, Harry dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan juga diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus) kepada JPB (Juliari) melalui AW (Adi) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," ucap Firli.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko (EK) dan Shelvy selaku orang kepercayaan Juliari, untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB (Juliari)," kata Firli.

4. Total ada lima tersangka dalam kasus ini

Jadi Tersangka Bansos COVID-19, KPK Minta Mensos Juliari Serahkan DiriJuliari Batubara tiba di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Sebagai pihak penerima, yakni Mensos Juliari (JPB), dua pejabat PPK Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). Sebagai pihak pemberi, Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) yang merupakan pihak swasta

Firli menuturkan, tiga tersangka yang sudah ditangkap langsung ditahan selama 20 hari hingga 24 Desember 2020. Matheus ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Ardian ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Harry ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Atas perbuatannya, Matheus dan Adi Wahyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Diduga Korupsi Bansos COVID-19, Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya