Jadi Tersangka Korupsi Bansos COVID-19, Kekayaan Mensos Juliari Rp47 M

Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bansos

Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, terkait kasus dugaan korupsi program bansos COVID-19. Juliari diduga menerima suap hingga Rp17 miliar dari bansos tahap pertama dan kedua.

Dilansir dari dari website elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Juliari mencapai Rp47,1 miliar. Lantas, apa saja harta yang dimiliki Juliari? Berikut ulasan selengkapnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Bansos COVID-19, KPK Minta Mensos Juliari Serahkan Diri

1. Juliari memiliki tanah dan bangunan senilai Rp48 miliar

Jadi Tersangka Korupsi Bansos COVID-19, Kekayaan Mensos Juliari Rp47 MMenteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

Juliari terakhir kali melaporkan LHKPN pada 30 April 2019. Dia memiliki sejumlah harta berupa tanah dan bangunan di wilayah Jakarta Selatan, Bandung, Simalungun dan Bogor. Nilai seluruhnya, mencapai Rp48.118.042.150. Berikut rincian selengkapnya:

  1. Tanah dan bangunan seluas 468 m2/421 m2 di Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp9.305.889.000
  2. Tanah dan bangunan seluas 266 m2/394 m2 di Badung, hibah dengan akta Rp25.700.515.450
  3. Tanah dan bangunan seluas 1402 m2/623 m2 di Bogor, hibah dengan akta Rp5.290.668.000
  4. Tanah dan bangunan Seluas 1758 m2/150 m2 di Simalungun, warisan Rp124.410.000
  5. Tanah dan bangunan seluas 3398 m2/217 m2 di Simalungun, warisan Rp161.053.000
  6. Tanah seluas 10638 m2 di Simalungun, warisan, Rp76.061.700
  7. Tanah seluas 1071 m2 di Simalungun, warisan Rp28.170.000
  8. Tanah dan bangunan seluas 170 m2/201 m2 di Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp3.459.275.000
  9. Tanah dan bangunan seluas 177 m2/123 m2 di Bogor, hasil sendiri Rp972.000.000
  10. Tanah dan bangunan seluas 215 m2/142 m2 di Bogor, hasil sendiri Rp1.500.000.000
  11. Tanah dan bangunan seluas 275 m2/155 m2 di Bogor, hasil sendiri Rp1.500.000.000.

2. Juliari mempunyai utang Rp17,5 miliar

Jadi Tersangka Korupsi Bansos COVID-19, Kekayaan Mensos Juliari Rp47 MMenteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

Untuk harta berupa kendaraan, Juliari tercatat hanya memiliki mobil Land Rover Jeep tahun 2008 senilai Rp618.750.000. Kemudian harta bergerak lainnya Rp1.161.000.000, surat berharga Rp4.658.000.000, serta kas dan setara kas Rp10.217.711.716.

Namun, Juliari memiliki utang sebesar Rp17.584.845.719. Alhasil, total harta kekayaan yang dimiliki Juliari seluruhnya sebesar Rp47.188.658.147.

3. Juliari diduga terima suap Rp17 miliar dari bansos COVID-19

Jadi Tersangka Korupsi Bansos COVID-19, Kekayaan Mensos Juliari Rp47 MUang Rp14,5 miliar yang diamankan dalam OTT Pejabat Kemensos (Dok. Humas KPK)

Dalam kasus dugaan korupsi bansos COVID-19, KPK menetapkan lima tersangka. Sebagai pihak diduga penerima, yakni Mensos Juliari (JPB), serta dua pejabat PPK Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). Sebagai pihak terduga pemberi, Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) yang merupakan pihak swasta.

Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan, tiga tersangka yang sudah ditangkap langsung ditahan selama 20 hari hingga 24 Desember 2020. Matheus ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Ardian ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Harry ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

"KPK mengimbau kepada JPB (Juliari P Batubara) dan AW (Adi Wahyono) untuk kooperatif segera menyerahkan diri ke KPK," tutur Firli dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Kabar terkini, Juliari langsung mendatangi gedung KPK pada pukul 02.45 WIB. KPK hingga saat ini belum memberikan pernyataan apakah Juliari menyerahkan diri atau ditangkap penyidik KPK.

Dalam OTT kasus ini, KPK mengamankan barang bukti uang Rp14,5 miliar dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Uang itu disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil. Selain itu, Juliari juga diduga menerima suap sebesar Rp17 miliar.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, Juliari diduga menerima uang sebesar Rp8,2 miliar. Sedangkan periode kedua, Juliari diduga menerima uang Rp8,8 miliar.

Baca Juga: Diduga Korupsi Bansos COVID-19, Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya