Jadi Tersangka Penganiayaan Staf KPK, Sekda Papua: Saya Mohon Maaf

Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua TEA Hery Dosinaen menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penganiayaan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/2).

Hery sendiri telah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) sejak pukul 10.30 WIB. Pantauan IDN Times, Hery keluar dari ruang Ditreskrimum sekitar pukul 22.55 WIB.

Ketika ditanyai oleh awak media, Hery tidak terlalu banyak berkomentar. Dia hanya mengucapkan maaf sembari menuju ke mobilnya.

"Sekali lagi atas nama pribadi dan kedinasan dan Pemprov Papua memohon maaf ke pimpinan KPK dan segenap jajaran KPK atas kekhilafan ini," ujarnya kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin(18/2).

Belum pasti apakah maksud permintaan maaf itu menandakan bahwa dirinya ikut terlibat dalam peristiwa penganiayaan pegawai KPK tersebut. Saat dikonfirmasi wartawan yang menunggunya sejak awal pemeriksaan, Hery bergegas menuju mobilnya. 

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih belum memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan Sekda Papua tersebut.

1. Penetapan tersangka kewenangan penyidik

Jadi Tersangka Penganiayaan Staf KPK, Sekda Papua: Saya Mohon MaafIDN Times/Axel Jo Harianja

Hery mengatakan, penetapan statusnya menjadi tersangka merupakan kewenangan dari penyidik yang sudah memeriksa saksi dan alat bukti untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka. Ia juga mengaku, mendapatkan banyak pertanyaan dari pihak penyidik.

"Saya ditetapkan sebagai tersangka dari bukti-bukti dan saksi saksi yang telah dimintai keterangan oleh kepolisian Polda Metro Jaya menetapkan saya sebagai tersangka. Kami tadi di Berita Acara pemeriksaan (BAP) tentang status saya sebagai tersangka," kata Hery.

Hery juga menjelaskan, Pemprov Papua selama ini mendapat pendampingan dari KPK. Ia berharap, kerja sama dengan KPK dapat terus berjalan dengan baik.

"Kami selama ini kerja sama didampingi oleh KPK dalam rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi di Provinsi Papua sejak 2016. Kerja sama ini tetap terjalin agar semua pemerintahan menjadi baik dan terarah sesuai ketentuan," kata Hery.

2. Hery sebelumnya sudah ditetapkan jadi tersangka

Jadi Tersangka Penganiayaan Staf KPK, Sekda Papua: Saya Mohon MaafIDN Times/Axel Jo Harianja

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Sekretaris Pemerintah Provinsi Daerah Papua, TEA Hery Dosinaen sebagai tersangka aksi penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjadi di Hotel Borobudur pada (2/2) lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Argo Yuwono mengatakan, penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Hery. 

"Dari gelar perkara tadi yang dipimpin oleh Kabag Wasidik dan kemudian diikuti oleh beberapa satker, Hery Dosinaen kami naikan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2).

Baca Juga: BREAKING: Sekda Papua Jadi Tersangka Penganiayaan Pegawai KPK

3. Polisi kantongi dua alat bukti untuk menetapkan Hery sebagai tersangka

Jadi Tersangka Penganiayaan Staf KPK, Sekda Papua: Saya Mohon Maaf(Sekretaris Pemprov Papua, TEA Hery Dosinaen) IDN Times/Axel Jo Harianja

Polda Metro Jaya mengaku memiliki dua alat bukti untuk menetapkan Hery menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan dua pegawai KPK. Argo mengatakan, dua alat bukti itu yakni keterangan saksi, keterangan dari ahli dan petunjuk.

"Ya jadi kan intinya ada alat bukti yang cukup seperti yang tadi saya sampaikan. Ada keterangan saksi, ada keterangan dari ahli dan ada petunjuk," kata Argo. 

Ia juga menjelaskan Hery disangkakan dengan pasal 351 ayat (1) KUHP. Apabila merujuk ke pasal tersebut, maka Hery maksimal terancam hukuman penjara dua tahun dan delapan bulan. Ada pula jumlah denda yang nominalnya hanya Rp4.500.

4. Penetapan tersangka melalui mekanisme penyidik

Jadi Tersangka Penganiayaan Staf KPK, Sekda Papua: Saya Mohon Maaf(Kuasa hukum Pemprov Papua, Roy Hening tengah menunjukkan foto dua penyelidik KPK) IDN Times/Axel Jo

Argo menjelaskan, peningkatan status tersangka itu dilakukan melalui mekanisme gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

"Dari gelar perkara tadi yang dipimpin oleh Kabag Wasidik kemudian beberapa satker yang ada kaitannya seperti Irwasda dan ada dari Propam, ditingkatkan statusnya jadi tersangka," ucap Argo. 

5. Awal kasus penganiayaan pegawai KPK

Jadi Tersangka Penganiayaan Staf KPK, Sekda Papua: Saya Mohon Maaf(Ilustrasi penganiyaan) IDN Times/Sukma Shakti

Kasus bermula dari dua pegawai KPK diduga dianiaya oleh pengawal Pemprov Papua di Hotel Borobudur, Jakarta, pada (2/2). Penganiayaan terjadi saat keduanya mengintai dugaan adanya praktik korupsi di lokasi tersebut.

Argo menjelaskan keributan dimulai ketika dua pegawai KPK sedang memantau rapat Pemerintah Daerah (Pemda) Papua dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mereka mengambil beberapa foto dalam kegiatan tersebut. Akibat kegiatan pengambilan foto itulah, cekcok pun terjadi hingga berujung pemukulan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saat penganiayaan berlangsung, kedua pegawai KPK sempat memperlihatkan identitas maupun surat tugas tapi mereka tetap mendapatkan penganiayaan. Salah satu pegawai KPK bernama Muhammad Gilang Wicaksana telah menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat penganiayaan tersebut. Bahkan, Gilang harus menjalani operasi karena mengalami luka serius di bagian wajah dan hidung.

Atas kasus tersebut, KPK melaporkan pihak Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2). Sehari berselang, pada Senin (4/2) pihak Pemprov Papua melaporkan balik pegawai KPK itu atas tuduhan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Sekda Papua Jadi Tersangka, KPK: Semoga Jadi Pelajaran Bagi yang Lain

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya