Jadi Tersangka Provokasi Mahasiswa Papua, Siapa Veronica Koman?

Veronica merupakan aktivis HAM dan pengacara publik

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menetapkan satu tersangka terkait dugaan provokasi terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tersangka bernama Veronica Koman (VK) memprovokasi lewat media sosial Twitter.

"Dari akun Twitternya, yang terus menyampaikan narasi-narasi, foto, video, baik bersifat provokatif maupun berita-berita hoaks," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).

Lantas, siapa sebenarnya sosok Veronica Koman Liau?

1. Aktivis HAM dan pengacara publik

Jadi Tersangka Provokasi Mahasiswa Papua, Siapa Veronica Koman?Twitter.com/papua_satu

Dilansir dari berbagai sumber, perempuan kelahiran Medan, 14 Juni 1988 itu merupakan Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus pengacara publik bagi isu-isu Papua, pencari suaka dan pengungsian internasional.

Veronica juga menjadi Kuasa Hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan pendamping mahasiswa Papua di Surabaya. Lulusan Hukum Internasional salah satu Universitas di Jakarta ini, pernah membantu pengungsi atau pencari suaka dari Afghanistan dan Iran yang terdampar di Indonesia.

Hal itu dilakukan Veronica, demi membantu mereka mendapat status pengungsi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan UNHCR (lembaga PBB yang menaungi pencari suaka dan pengungsi).

Baca Juga: Tersangka Penyebar Hoaks Asrama Mahasiswa Papua Tri Susanti Ditahan

2. Menilai rezim Jokowi lebih parah ketimbang rezim SBY

Jadi Tersangka Provokasi Mahasiswa Papua, Siapa Veronica Koman?Dok.IDN Times/Biro Pers Kepresidenan

Pada 9 Mei 2017 lalu, Veronica pernah berorasi di depan Rutan Cipinang, Jakarta dan menilai rezim Presiden Joko 'Jokowi' Widodo lebih parah ketimbang rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hal itu ia ungkapkan demi membela Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok yang ditahan atas kasus penistaan agama.

Atas pernyataannya itu, Veronica pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dianggap menghina presiden pada Sabtu, 13 Mei 2017.

Bahkan, pernyataan Veronica membuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo geram. Tjahjo meminta agar Veronica menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya itu. Jika tidak, Tjahjo mengancam membawa kasus itu ke ranah hukum.

3. Diduga menyebarkan konten yang memprovokasi masyarakat Papua

Jadi Tersangka Provokasi Mahasiswa Papua, Siapa Veronica Koman?IDN Times/Axel Jo Harianja

Veronica telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan provokasi dan penyebaran berita bohong terkait kerusuhan di Papua.

Dedi menjelaskan, saat ini Polda Jatim bersama Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri tengah mendalami kasus ini. Dedi mengaku, pihaknya melalui Laboratorium Forensik masih mendalami jejak digital Veronica.

"Ada beberapa jejak digital yang masih didalami, masih ada yang didalami di Jakarta dan beberapa yang memang ada di luar negeri," katanya.

Polisi juga akan bekerja sama dengan International Criminal Police Organization (Interpol) guna melacak keberadaan Veronica.

"VK kan masih warga negara Indonesia, karena keberadaannya di luar negeri, maka nanti dari Interpol akan membantu untuk melacak yang bersangkutan sekaligus untuk proses penegakan hukumnya. Nanti akan ada kerja sama dengan police to police," ungkap Dedi.

Jenderal bintang satu itu menambahkan, ada beberapa narasi provokatif yang ada di Twitter Veronica.

"Sebagai contoh narasinya yang dibunyikan ada korban pemuda papua yang terbunuh, yang tertembak," kata Dedi.

Baca Juga: Diduga Provokasi Mahasiswa Papua di Surabaya, Veronica Koman Tersangka

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya