Jadi Tersangka Suap, Rommy Diduga Terima Uang Rp300 Juta

Rommy diduga menerima suap terkait jabatan di Kemenag

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy (RMY) sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Sabtu (16/3).

Tak hanya itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ), dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS). 

1. Rommy pertama menerima Rp250 juta

Jadi Tersangka Suap, Rommy Diduga Terima Uang Rp300 Juta(Juru bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata) IDN Times/Santi Dewi

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan Haris pernah menyetor uang sebesar Rp250 juta kepada Rommy.

"Pada 6 Februari 2019, HRS diduga mendatangi rumah RMY untuk menyerahkan uang Rp 250 juta terkait seleksi jabatan untuk HRS sesuai komitmen sebelumnya. Pada saat inilah diduga pemberian pertama terjadi," ujar Laode dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (16/3).

Laode kemudian menceritakan, kasus ini bermula ketika Kemenag Jawa Timur membuka lelang jabatan pada 2018. Muafaq mendaftar posisi untuk Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Wilayah Agama Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Merasa Dirinya Dijebak, Ini Isi Lengkap Surat Terbuka Rommy

2. Harris dan menemui Rommy

Jadi Tersangka Suap, Rommy Diduga Terima Uang Rp300 JutaRommy keluar gedung KPK (Axel Jo Harianja/IDN Times)

Dalam kasus itu, lanjut Laode, Muafaq dan Haris diduga menemui Rommy dan pihak lain untuk mengurus proses lulus seleksi jabatan. Akan tetapi, pada Februari 2019, nama Haris justru tidak tercantum untuk diusulkan ke Menteri Agama.

"Pada sekitar pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama HRS tidak termasuk 3 nama yang akan diusulkan ke Menteri Agama RI. Diduga terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS dalam proses seleksi jabatan tinggi Kementerian Agama RI tersebut," jelas Laode.

3. Rommy kembali menerima Rp50 juta

Jadi Tersangka Suap, Rommy Diduga Terima Uang Rp300 JutaKetum PPP Rommy (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Maret 2019, Haris kemudian dilantik Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin. Setelah itu, Laode juga mengatakan ada transaksi Rp 50 juta ke Rommy. 

"Selanjutnya, pada 12 Maret 2019, MFQ berkomunikasi HRS untuk dipertemukan dengan RMY. Tanggal 15 Maret 2019, MFQ, HRS, dan AHB bertemu dengan RMY untuk penyerahan uang Rp 50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan MFQ," kata Laode.

Atas perbuatannya, Romahurmuziy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Rommy Merasa Dijebak, PPP: Serahkan Pada Hukum

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya