Jaksa Agung Ingatkan Kejati NTB Tak Terburu-buru Eksekusi Baiq Nuril

PK Baiq Nuril ditolak oleh Mahkamah Agung

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) asal Mataram, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril Maknun, hari ini mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Ia datang sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi anggota DPR RIdari fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka dan tim pengacaranya. Kedatangannya itu dijelaskan Rieke, untuk menyerahkan lebih dari 100 surat permohonan penangguhan eksekusi yang terdiri dari berbagai instansi dan perorangan.

Tak lama berselang, sekitar pukul 10.45 WIB, mereka pun keluar dari ruang pertemuan bersama dengan Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo. Dalam kesempatan itu, Prasetyo mengingatkan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak terburu-buru dalam mengeksekusi Baiq.

"Saya sudah menyatakan, perintahkan kepada Kejati NTB, untuk jangan dulu berbicara eksekusi. Kita tidak terburu-buru melaksanakannya, apa lagi sekarang ini. Saya nyatakan bahwa eksekusi belum dilaksanakan," ujarnya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (12/7).

1. Kejagung tinggal tunggu amnesti dari Presiden

Jaksa Agung Ingatkan Kejati NTB Tak Terburu-buru Eksekusi Baiq NurilIDN Times/Axel Jo Harianja

Prasetyo menjelaskan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sendiri telah menyatakan, ketika Presiden Joko 'Jokowi' Widodo akan memberikan amnesti, maka akan melalui proses pertimbangan hukum terlebih dahulu oleh DPR. Ia pun memastikan, proses tersebut telah selesai dan hanya tinggal menanti keputusan Presiden.

"Proses hukumnya sudah selesai, tinggal tentunya menunggu kebijakan Presiden. Saya tahu persis, ketika saya laporkan beliau (Jokowi), beliau akan berikan amnesti untuk kasus ini," jelasnya.

Baca Juga: Jaksa Agung: Kami Tidak Akan Terburu-buru Mengeksekusi Baiq Nuril

2. Pandangan Jaksa Agung soal kasus Baiq Nuril

Jaksa Agung Ingatkan Kejati NTB Tak Terburu-buru Eksekusi Baiq NurilIDN Times/Axel Jo Harianja

Dalam kesempatan itu, Prasetyo menilai bahwa Baiq Nuril merupakan bagian dari proses hukum penuntasan suatu perkara. Meski dirinya mengetahui proses hukum Baiq sudah final dan berkekuatan hukum yang tetap, pihaknya ingin menuntaskan segala proses hukum yang dihadapi Baiq.

"Kalau kita secara normatif, memang keputusan ini wajib dilaksanakan oleh eksekutor, yaitu Jaksa. Tapi, untuk kasus Baiq Nuril, kita lihat hal lebih besar. Selama ini Jaksa harus mendengarkan perasaan keadilan yang tumbuh di tengah-tengah masyarakat," ungkapnya.

3. PK Baiq Nuril ditolak MA

Jaksa Agung Ingatkan Kejati NTB Tak Terburu-buru Eksekusi Baiq NurilIDN Times/Marisa Safitri

Baiq Nuril Maknun tak menyangka akan kembali dihantui ancaman akan dijebloskan ke penjara. Hal itu lantaran Peninjauan Kembali (PK) yang ia ajukan pada (3/1) lalu ke Mahkamah Agung ditolak. 

Majelis hakim masih bersikukuh Baiq telah mentransmisikan konten asusila sebagaimana yang diatur di dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Atas ditolaknya PK, maka ia akan menghadapi hukuman kurungan 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Baca Juga: Jaksa Agung: Baiq Nuril Tak Akan Mendekam di Penjara

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya