Jaksa Agung: Baiq Nuril Tak Akan Mendekam di Penjara

Kejagung tinggal tunggu keputusan amnesti dari Presiden

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) asal Mataram, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril Maknun, hari ini mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Ia datang sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka dan tim pengacaranya. Kedatangannya itu dijelaskan Rieke untuk menyerahkan lebih dari 100 surat permohonan penangguhan eksekusi yang terdiri dari berbagai instansi dan perorangan kepada Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.

Usai bertemu, Jaksa Agung pun mengapresiasi kepada Rieke dan tim pengacaranya yang telah setia mendampingi proses hukum Baiq.

"Kami memberi rasa terima kasih pada Ibu Rieke Diah yang intens menemani proses hukum Bu Baiq. Terlebih saat ada permohonan dari banyak pihak dalam kasus ini, ada perhatian khusus Pak Presiden,'' katanya di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (12/7).

1. Jaksa Agung jamin Baiq Nuril tak akan dipenjara

Jaksa Agung: Baiq Nuril Tak Akan Mendekam di PenjaraIDN Times/Sukma Shakti

Dalam kesempatan itu, Prasetyo menegaskan, Baiq Nuril untuk tidak perlu takut mendekam di penjara. Menurutnya, dalam konteks hukum, bukan sekadar untuk mencari keadilan dan kebenaran. Melainkan, harus dimanfaatkan dengan melihat kepentingan hukum yang lebih besar layaknya Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya bagi kaum perempuan.

"Ini bagian dari politik kesetaraan gender tentunya ini harus diperhatikan bersama. Untuk Bu Baiq Nuril, gak perlu khawatir ketakutan pada eksekusi dimasukkan dalam jeruji besi, itu tidak akan. Kita akan lihat perkembangan selanjutnya," kata Prasetyo kepada Baiq Nuril.

Lebih lanjut, langkah amnesti dari Presiden dinilai Prasetyo sebagai suatu langkah yang bagus dalam proses penegakan hukum.

"Pelajaran berharga yang tentunya kita berharap ke depan gak ada lagi kasus seperti ini," katanya.

Baca Juga: Baiq Nuril: Saya Tidak Mau Jadi Konsumsi Publik, Kasihan Anak Saya

2. Jaksa Agung ingatkan Kejati NTB tak perlu terburu-buru mengeksekusi Baiq Nuril

Jaksa Agung: Baiq Nuril Tak Akan Mendekam di PenjaraIDN Times/Axel Jo Harianja

Prasetyo menegaskan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk tidak terburu-buru dalam mengeksekusi Baiq.

"Saya sudah menyatakan, perintahkan kepada Kejati NTB, untuk jangan dulu berbicara eksekusi. Kita tidak terburu-buru melaksanakannya, apa lagi sekarang ini. Saya nyatakan bahwa, eksekusi belum dilaksanakan," ujarnya.

3. Kejagung tinggal tunggu keputusan amnesti dari Presiden

Jaksa Agung: Baiq Nuril Tak Akan Mendekam di PenjaraIDN Times / Auriga Agustina

Prasetyo menjelaskan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sendiri telah menyatakan ketika Presiden Joko 'Jokowi' Widodo akan memberikan amnesti, maka akan melalui proses pertimbangan hukum terlebih dahulu oleh DPR. Ia pun memastikan, proses tersebut telah selesai dan hanya tinggal menanti keputusan presiden.

"Proses hukumnya sudah selesai, tinggal tentunya menunggu kebijakan Presiden. Saya tahu persis, ketika saya laporkan beliau (Jokowi), beliau akan berikan amnesti untuk kasus ini," jelasnya.

4. Pandangan Jaksa Agung soal kasus Baiq Nuril

Jaksa Agung: Baiq Nuril Tak Akan Mendekam di PenjaraIDN Times/Irfan Fathurohman

Dalam kesempatan itu, Prasetyo menilai, Baiq Nuril merupakan bagian dari proses hukum penuntasan suatu perkara. Meski dirinya mengetahui proses hukum Baiq sudah final dan berkekuatan hukum yang tetap, pihaknya ingin menuntaskan segala proses hukum yang dihadapi Baiq.

"Kalau kita secara normatif memang keputusan wajib dilaksanakan oleh eksekutor, yaitu Jaksa. Tapi, untuk kasus Baiq Nuril, kita lihat hal lebih besar. Selama ini, Jaksa harus mendengarkan perasaan keadilan yang tumbuh di tengah-tengah masyarakat," ungkapnya.

5. PK Baiq Nuril ditolak MA

Jaksa Agung: Baiq Nuril Tak Akan Mendekam di Penjaramahkamahagung.go.id

Baiq Nuril Maknun tak menyangka akan kembali dihantui dijebloskan ke penjara. Hal itu lantaran Peninjauan Kembali (PK) yang ia ajukan pada (3/1) lalu ke Mahkamah Agung ditolak. 

Majelis hakim masih bersikukuh Baiq Nuril telah mentransmisikan konten asusila sebagaimana yang diatur di dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Atas ditolaknya PK, maka ia akan menghadapi hukuman kurungan 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Baca Juga: Menkumham Ajukan Rekomendasi ke Jokowi untuk Amnesti Baiq Nuril

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya