Jaksa Agung: Kasus Korupsi Asabri Diduga Rugikan Negara Rp22 Triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin sebelumnya mengatakan kerugian negara akibat dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) diperkirakan mencapai Rp17 triliun. Nilai kerugian itu berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Namun ternyata angka kerugian negara diperkirakan lebih tinggi. Hal ini berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Mungkin akan berat karena kerugian Asabri ini di atas (kasus korupsi) Asuransi Jiwasraya. Jadi hasil perhitungan BPKP itu Rp17 triliun, tapi kami menggunakan BPK Rp22 sekian triliun," kata Burhanuddin dalam rapat kerja Komisi III DPR yang disiarkan akun YouTube DPR, Selasa (26/1/2021).
1. Ada tujuh orang calon tersangka kasus Asabri
Burhanuddin mengatakan, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memeriksa 18 orang saksi terkait kasus itu. Bahkan, pihaknya sudah mengantongi calon tersangkanya. Kendati begitu, Burhanuddin belum mau mengungkapkan siapa saja yang akan menjadi calon tersangka.
"Telah memeriksa 18 orang saksi dan mengantongi tujuh orang calon tersangka dan masih dapat berkembang lagi. Karena, masih dilakukan pendalaman," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Asabri, Jaksa Agung: Ada 7 Calon Tersangka
2. Calon tersangka Asabri diduga ada keterkaitan dengan kasus Jiwasraya
Burhanuddin sebelumnya mengatakan, pihaknya sudah memetakan siapa saja yang nantinya akan menjadi tersangka dalam kasus ini. Para calon tersangka berasal dari pihak swasta dan direksi dari Asabri.
"Jadi dugaan calon tersangkanya itu hampir sama antara Jiwasraya dengan Asabri. Jadi kenapa kami diminta untuk menangani (kasus Asabri)? Karena ada kesamaan dan tentunya kami sudah bisa memetakan tentang masalah," kata Burhanuddin di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta Selatan, Selasa 22 Desember 2020.
3. Burhanuddin tegaskan pihaknya tak mengambil alih kasus Asabri dari Polri
Untuk diketahui, kasus Asabri sempat ditangani oleh Bareskrim Polri. Bahkan, kasus itu sudah naik tahap penyidikan. Namun, Burhanuddin menegaskan, pihaknya tidak mengabil alih kasus tersebut.
"Tidak ada pengambil alihan. Karena tersangka sama, maka kebijakan pimpinan sudahlah Kejaksaan yang tangani. Pengalaman Asuransi Jiwasraya hampir sama ini polanya," ujar dia.
Baca Juga: Jaksa Agung Sebut Kasus Korupsi Asabri Rugikan Negara Rp17 Triliun