Jaksa Pinangki Dicopot, MAKI: Mestinya Dipecat dari Kejagung

MAKI minta Komjak membuat rekomendasi pemecatan Pinangki

Jakarta, IDN Times - Jaksa Pinangki Sirna Malasari dicopot dari jabatannya sebagai Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pencopotan ini sebagai bentuk sanksi berat atas perbuatannya sembilan kali pergi keluar negeri tanpa ijin atasan.

Namun, menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, sanksi tersebut belum cukup.

"Semestinya, sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejagung dan dikeluarkan dari lembaga Kejaksaan," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Kamis (30/7/2020).

1. Pinangki diduga berbelit saat diperiksa Kejagung

Jaksa Pinangki Dicopot, MAKI: Mestinya Dipecat dari KejagungDeretan ulah Joko Tjandra (IDN Times/Arief Rahmat)

Boyamin mengatakan, Pinangki selama pemeriksaan diduga berbelit, mengelak, tidak mengakui perbuatan, serta berupaya melawan balik terhadap pemeriksa Kejagung. "Semestinya, hal ini menjadi faktor pemberatan. Sehingga, layak sanksi pencopotan dengan tidak hormat," ucapnya.

Kemudian, terdapat dugaan bukti yang cukup berupa pengakuan Anita Kolopaking yang telah jujur mengaku bersama-sama Pinangki bertemu Joko Tjandra di Malaysia.

"Keterangan Anita Kolopaking ini semestinya sudah cukup kuat dan tidak perlu menunggu keterangan Joko Tjandra, karena akan sulit mendapat keterangan dari Joko Tjandra. Semestinya ini cukup untuk dasar pencopotan dengan tidak hormat," katanya.

Baca Juga: Bertemu Joko Tjandra di Luar Negeri, Kekayaan Jaksa Pinangki Rp6,8 M

2. Kejagung dinilai mengabaikan dugaan pertemuan Pinangki dengan Joko Tjandra

Jaksa Pinangki Dicopot, MAKI: Mestinya Dipecat dari KejagungDugaan bukti perjalanan Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking ke Malaysia pada tahun 2019 (Dok. IDN Times/Masyarakat Anti Korupsi Indonesia)

Menurut Boyamin, sanksi pencopotan jabatan hanya semata-mata didasarkan sembilan kali pergi ke luar negeri tanpa izin atasan. Kejagung, kata Boyamin, berdalih belum memeriksa Joko Tjandra untuk mengabaikan dugaan pertemuan Pinangki dengan buronan kasus hak tagih (cessie) bank Bali itu.

"Sehingga, Kejagung beralasan belum bisa menjadikan sebagai fakta dan bukti dalam hasil pemeriksaan," ujar Boyamin.

Boyamin menilai, Kejagung juga menutupi tempat bepergian Pinangki ke luar negeri hanya ke Singapura dan Malaysia. Padahal, terdapat dugaan dia pergi ke Amerika Serikat sebanyak dua kali.

"Yang tentunya butuh waktu bolos kerja masing-masing sekitar seminggu. Sehingga, Pinangki diduga sering bolos kerja. Semestinya ini dapat dijadikan dasar sanksi pencopotan dengan tidak hormat," katanya.

3. MAKI minta Komisi Kejaksaan membuat rekomendasi pemecatan Pinangki

Jaksa Pinangki Dicopot, MAKI: Mestinya Dipecat dari KejagungKetua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Barita LH Simanjuntak (ANTARA/Kodir-Dok)

Terkait hal ini, hari ini MAKI akan menyerahkan bukti tambahan kepada Komisi Kejaksaan (Komjak) berupa foto dokumen perjalanan penerbangan Pinangki bersama dengan Anita Kolopaking.

Dari bukti yang diperoleh, keduanya pada 25 November 2019 lalu menggunakan pesawat Garuda GA 820 jurusan Jakarta Kuala Lumpur dan berangkat pukul 08.20 WIB.

Komjak, kata Boyamin, hari ini akan memanggil Pinangki untuk diklarifikasi terkait dugaan pertemuan dengan Joko Tjandra.

"Selanjutnya, kami meminta Komisi Kejaksaan untuk membuat rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat dari PNS terhadap Pinangki apabila terbukti dugaan pertemuan Pinangki dengan Joko Tjandra," tuturnya.

Baca Juga: Bertemu dengan Buron Joko Tjandra, Pejabat Kejaksaan Agung Dicopot

4. Pinangki dinyatakan melanggar aturan disiplin

Jaksa Pinangki Dicopot, MAKI: Mestinya Dipecat dari KejagungKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, Pinangki terbukti melanggar aturan lantaran pergi ke luar negeri tanpa izin.

"Hasil pemeriksaan pengawasan terkait inspeksi kasus terhadap permasalahan ini telah selesai dan pimpinan menjatuhkan disiplin tingkat berat. Artinya, dinon-jobkan kepada terlapor tadi," kata Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Juli 2020.

Dicopotnya Pinangki berdasarkan surat keputusan Wakil Jaksa Agung Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020, tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan Dari Jabatan Struktural.

"Dia punya hak apakah menerima ataukah keberatan terhadap penjatuhan hukuman disiplin. Ini ranah pemeriksaan kami. Jika menerima, maka dia harus melaksanakan upacara pencopotan jabatan. Jika tidak menerima, dia akan mengajukan ada namanya keberatan. Ini masih proses dari sisi pengawasan," kata Hari.

Hari mengungkapkan, Pinangki juga telah sembilan kali pergi ke luar negeri tanpa izin. Dia pergi ke Singapura dan Malaysia, dengan menggunakan uangnya sendiri. Namun begitu, Hari belum mengungkapkan apa alasan Pinangki bertemu dengan Joko dan Anita.

"Mengenai motif kami tidak bisa sampaikan apakah dia berobat atau jalan-jalan.Tetapi dari pemeriksaan mendapat bukti yang bersangkutan tanpa izin, itu sudah merupakan pelanggaran disiplin," ucap Hari.

Baca Juga: Temui Joko Tjandra, Oknum Jaksa Dilaporkan MAKI ke Komjak

5. Kajari Jakarta Selatan dipastikan tidak melanggar terkait pertemuan dengan Anita

Jaksa Pinangki Dicopot, MAKI: Mestinya Dipecat dari KejagungKejaksaan Agung memeriksa Anita Kolopaking terkait pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna yang diduga terkait dengan penanganan perkara Joko Tjandra (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Anang Supriatna dinyatakan tak menyalahi aturan. Sebelumnya, beredar video pertemuan Anang dengan Anita Kolopaking.

Hari menjelaskan, keputusan ini berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kasi Pidsus, Kasi Intel, petugas piket, Jaksa Fahriani Suyuti dan Anita Kolopaking.

"Maka, tidak ditemukan adanya bukti permulaan terjadinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga, klarifikasinya atau pemeriksaannya dihentikan," ucap Hari.

Usai diperiksa Kejagung pada Senin, 27 Juli 2020 lalu, Anita mengaku pertemuan dirinya dengan Anang adalah hal yang biasa. Menanggapi hal ini, Hari juga menegaskan apa yang dilakukan Anita tak menyalahi aturan.

"Lawyer bertemu Jaksa hal yang bisa. Di pengadilan, di tempat makan, di kantor menanyakan sesuatu itu wajar. Kajari Jaksel ini menerima tamu seniornya datang bertamu ke Kejari Jaksel, ternyata seniornya ini membawa orang. Barulah dikenalkan ini Bu Anita Kolopaking," tutur Hari.

Baca Juga: Brigjen Prasetijo Kawal Joko Tjandra ke Kalbar, Ada Dugaan Kasus Suap

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya