Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Jaksa Pinangki juga divonis membayar denda Rp600 juta

Jakarta, IDN Times - Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis hukuman penjara 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terkait kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Joko Soegiarto Tjandra. Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Ignatius Eko Purwanto mengatakan, Pinangki terbukti melakukan korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp600 juta rupiah. Apabila Pinangki tidak mampu membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Eko seperti dilansir akun YouTube PN Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

Baca Juga: Persatuan Jaksa Indonesia Ogah Kasih Bantuan Hukum ke Jaksa Pinangki

1. Vonis hakim lebih berat ketimbang tuntutan jaksa

Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan JPUTerdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1/2021) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Vonis hakim kepada Pinangki lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pinangki sebelumnya dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

"Tuntutan yang diajukan penuntut umum terlalu rendah. Sedangkan putusan dalam diri terdakwa ini, dianggap adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat," tutur Eko.

Pinangki dinyatakan melakukan tindak pidana dan dijerat Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. Alasan hakim memvonis Pinangki 10 tahun penjara

Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan JPUPinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Eko menjelaskan beberapa hal yang menyebabkan Pinangki divonis 10 tahun penjara. Hal yang memberatkan, dia dinilai tidak mendukung usaha pemerintah dalam memberantas korupsi.

Selain itu, Pinangki dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, tidak mengakui kesalahannya, serta menikmati hasil kejahatannya.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa memiliki anak kecil berusia 4 tahun, terdakwa belum pernah dihukum," beber Eko.

3. Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan

Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan JPUPinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan. Pertama, dia didakwa menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS atau setara Rp6,9 miliar. Suap itu berasal dari Joko Tjandra.

Kedua, Pinangki didakwa melakukan pencucian uang sebesar 375.279 dolar AS atau setara Rp5,2 miliar. Uang itu adalah sisa suap dari Joko Tjandra, terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Ketiga, Pinangki didakwa bermufakat jahat dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra, guna menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS atau setara Rp148 miliar.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Kirim Uang Rp500 Juta Tiap 6 Bulan ke Adik, Hasil Suap?

Topik:

  • Sunariyah
  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya