Jaksa Pinangki Jalani Sidang Perdana di PN Jakpus Rabu 23 September

Urus fatwa MA, Joko Tjandra janjikan Pinangki uang Rp14 M!

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (17/9/2020) kemarin, telah menyerahkan berkas perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengatakan, sidang akan digelar pada pekan depan.

"Setelah saya koordinasikan dengan Majelis Hakim-nya, maka hari sidang pertama-nya telah ditetapkan oleh Majelis Hakim-nya yaitu hari Rabu, tanggal 23 September 2020," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2020).

Bambang menambahkan, Majelis Hakim akan diketuai oleh Eko Purwanto. Sementara anggota Majelis Hakim adalah Sunarso dan Mochamad Agus Salim.

1. Urus fatwa MA, Joko Tjandra janjikan Pinangki uang Rp14 miliar

Jaksa Pinangki Jalani Sidang Perdana di PN Jakpus Rabu 23 SeptemberJoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) (ANTARA FOTO/ Adam Bariq)

Sebelumnya diberitakan IDN Times, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, menjelaskan bagaimana awal kasus Pinangki mencuat.

Awalnya, pada bulan November 2019, Pinangki bersama Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya, bertemu dengan Joko Soegiarto Tjandra di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia.

"Saat itu, saudara Joko Soegiarto Tjandra setuju meminta terdakwa Pinangki Sirna Malasari dan saudari Anita Kolopaking untuk membantu pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung, melalui Kejaksaan Agung," kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga: Kejagung Dalami Peran Orang Berinisial DK Terkait Kasus Jaksa Pinangki

2. Proses pengurusan fatwa dibantu oleh Andi Irfan Jaya

Jaksa Pinangki Jalani Sidang Perdana di PN Jakpus Rabu 23 SeptemberTersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Pengurusan fatwa MA itu agar Joko Tjandra tidak dieksekusi atas kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali. Sehingga, Joko bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.

"Atas permintaan tersebut, terdakwa Pinangki Sirna Malasari dan saudari Anita Kolopaking bersedia memberikan bantuan tersebut. Dan saudara Joko Soegiarto Tjandra, bersedia menyediakan imbalan berupa sejumlah uang sebesar 1.000.000 Dolar AS, untuk terdakwa PSM (Pinangki)," ungkap Hari.

Bila dibandingkan dengan kurs rupiah saat ini, uang tersebut setara Rp14.852.250.000 miliar. Untuk pengurusan fatwa MA itu, Pinangki menyerahkannya kepada pihak swasta, yakni mantan politisi Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya.

"Hal itu sesuai dengan proposal 'Action Plan' yang dibuat oleh terdakwa PSM dan diserahkan oleh saudara Andi Irfan Jaya kepada Joko Soegiarto Tjandra," ucap Hari.

3. Sempat ingin menyuap pejabat di Kejagung dan MA sebesar Rp148 miliar

Jaksa Pinangki Jalani Sidang Perdana di PN Jakpus Rabu 23 SeptemberKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Untuk mengurus permohonan fatwa MA, Pinangki, Andi Irfan dan Joko Tjandra sepakat memberi uang sebesar 10.000.000 Dolar AS atau setara Rp148.484.000.000 miliar, kepada pejabat di Kejagung dan MA. Namun, Hari tak mengungkapkan siapa pejabat di Kejagung dan MA tersebut.

Selanjutnya, Joko Tjandra memerintahkan almarhum adik iparnya yaitu Herriyadi Angga Kusuma, untuk memberikan uang sebesar US$500.000 atau setara Rp7.424.200.000 miliar kepada Pinangki. Uang itu dititipkan kepada Andi Irfan Jaya.

"Sebagai pembayaran down payment (DP) 50 persen dari 1.000.000 Dolar AS yang dijanjikan," ucap Hari.

Andi Irfan Jaya lantas memberikan uang itu kepada Pinangki. Kemudian, dari US$500.000 tersebut, Pinangki memberikan sebagian kepada Anita Kolopaking sebesar US$50.000 atau setara Rp742.420.000 juta.

"Sebagai pembayaran awal jasa Penasehat Hukum. Sedangkan sisanya sebesar 450.000 Dolar AS, masih dalam penguasaan terdakwa Pinangki Sirna Malasari," ujar Hari.

4. Rencana pengurusan fatwa MA kandas

Jaksa Pinangki Jalani Sidang Perdana di PN Jakpus Rabu 23 SeptemberTersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu (2/9/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Namun dalam perjalanannya, rencana yang tertuang dalam 'Action Plan' tidak ada satu pun yang terlaksana. Padahal, Joko Tjandra telah memberikan DP sebesar US$500.000 kepada Pinangki. Meski begitu, Hari tak membeberkan apa yang membuat rencana tersebut kandas.

"Sehingga, Joko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019, membatalkan 'Action Plan' dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dari 'Action Plan' tersebut dengan tulisan tangan 'NO'," ucap Hari.

Kemudian, sisa uang suap sebesar US$450.000 atau setara Rp6.681.780.000 miliar, dibawa ke tempat penukaran uang melalui sopir pribadi Pinangki yang bernama Sugiarto dan Beni Sastrawan.

Dari hasil penukaran uang tersebut, Pinangki membeli Mobil BMW tipe X-5, membayar jasa dokter kecantikan di Amerika, membayar sewa apartemen dan hotel di New York, membayar jasa dokter home care, membayar kartu kredit, dan transaksi lain untuk kepentingan pribadi.

"Serta pembayaran sewa Apartemen Essence Darmawangsa dan Apartemen Pakubowono Signature yang menggunakan cash atau tunai. Sehingga atas perbuatan terdakwa Pinangki Sirna Malasari tersebut, patut diduga sebagai perbuatan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," ungkap Hari.

Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ketiga, Pasal 15 Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 Jo. Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.

Baca Juga: Wow! Biaya Sewa Apartemen Jaksa Pinangki Ternyata Rp75 Juta per Bulan

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya