Jaksa Pinangki Kirim Uang Rp500 Juta Tiap 6 Bulan ke Adik, Hasil Suap?

Padahal, gaji Pinangki sebagai jaksa hanya Rp13 juta

Jakarta, IDN Times - Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus suap yang melibatkan Joko Tjandra, ternyata rutin mengirim uang ke adiknya, Pungki Primarini. Setiap enam bulan, Pinangki mentransfer Rp100 juta hingga Rp500 juta ke rekening Pungki.

Ini terungkap dari kesaksian Pungki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/11/2020).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejagung, KMS Roni, membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Pungki. Roni menanyakan perihal Pinangki yang mengirimkan uang Rp100-500 juta ke rekening Pungki.

"Dalam BAP saudara (Pungki) mengatakan 'terkadang Pinangki mengirimkan ke rekening saya 3 atau 5 atau 6 bulan sekali dan nilai yang dikirim paling sedikit Rp100 juta, paling besar Rp500 juta ke rekening BCA atas nama saya sendiri'. Benar?" tanya Roni.

"Betul, tapi saya tahu nominal-nya saat diperiksa di Kejaksaan Agung, saat ditunjukkan rekening koran saya," jawab Pungki.

1. Pengeluaran kebutuhan rumah tangga mencapai Rp80 juta per bulan

Jaksa Pinangki Kirim Uang Rp500 Juta Tiap 6 Bulan ke Adik, Hasil Suap?Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Roni kemudian menanyakan apakah Pungki tidak sadar Pinangki mengirimkan uang sebanyak itu. Pungki kemudian menjawab, dia tidak pernah memperhatikan berapa nominal uang yang dikirimkan Pinangki.

"Karena sudah sejak dulu (pemberian uang itu) sudah seperti itu, dengan suami yang pertama Pak Djoko (Budiharjo). Profesinya jaksa dan terakhir lawyer," ucap Pungki.

Roni kemudian menanyakan berapa pengeluaran Pinangki setiap bulannya. Pungki menyebutkan, setiap bulannya Pinangki mengeluarkan uang Rp80 juta untuk keperluan rumah tangga.

"Kurang lebih biasanya satu bulan itu Rp70-80 juta. Setahu saya itu dari simpanan. Simpanan ada di kotak brankas, isinya duit semua dalam bentuk uang asing. Yang jelas, bukan dalam bentuk rupiah," ungkap Pungki.

Baca Juga: Gaya Hidup Pinangki Disebut Glamor, Saksi: Beda dengan Jaksa Lain

2. Gaji Pinangki sebagai jaksa hanya Rp13 juta

Jaksa Pinangki Kirim Uang Rp500 Juta Tiap 6 Bulan ke Adik, Hasil Suap?Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/11/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Pungki kemudian merincikan apa saja pengeluaran kakaknya itu dalam sebulan. Di antaranya, untuk asisten rumah tangga Rp6,5 juta, baby sitter Rp7,5 juta, sopir Rp5 juta ditambah uang makan sebesar Rp3 juta.

"Tukang masak Rp4,2 juta, pembantu rumah tangga Rp3,5 juta, asisten yang menjaga bapak saya di Sentul Rp3 juta, perawat bapak saya Rp3,3 juta," ujar Pungki.

Pungki mengatakan, uang sebesar Rp500 juta yang dikirimkan Pinangki untuk keperluan rumah tangga selama 6 bulan. Pungki juga tak pernah menanyakan dari mana sumber uang itu berasal. Pinangki, kata Pungki, juga tidak memiliki usaha lain selain menjadi jaksa dan dosen.

"Penghasilan (Pinangki) saya tidak tahu, tapi tahu ketika saya membaca berita. Dikatakan sekitar Rp13 jutaan per bulan. Setahu saya, terdakwa mengajar di beberapa universitas sebagai dosen," ucapnya.

3. Pinangki pergi ke AS untuk operasi hidung dan kontrol payudara

Jaksa Pinangki Kirim Uang Rp500 Juta Tiap 6 Bulan ke Adik, Hasil Suap?Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Pungki menambahkan, Pinangki pernah mengajaknya ke Singapura dan Amerika Serikat. Pada November 2019, Pungki, Pinangki, anak Pinangki, dan ayahnya pergi ke Singapura.

"Seingat saya bulan November itu saya pergi ke Singapura untuk kontrol Bapak," ucapnya.

Kemudian, Pungki bersama ibunya juga diajak ke Amerika Serikat oleh Pinangki pada 2018, 2019, dan 2020. Semua keperluan di sana, juga dibiayai Pinangki. Namun lagi-lagi, Pungki tak tahu dari mana sumber biaya yang didapatkan Pinangki.

"(Ke Amerika Serikat) Naik pesawat Emirates yang membiayai kakak saya. Pergi bersama ibu saya, kemudian bersama Bima (anak Pinangki). Setahu saya, waktu itu untuk ke dokter operasi hidung untuk sinusnya terdakwa, kemudian cek untuk kontrol payudara. Di Amerika menginap di Trump Tower, satu kamar," tutur Pungki.

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan. Pertama, dia didakwa menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS atau setara Rp7,4 miliar. Suap itu berasal dari Joko Tjandra.

Kedua, Pinangki didakwa melakukan pencucian uang sebesar 444.900 dolar AS atau setara Rp6,2 miliar. Uang itu adalah sisa suap dari Joko Tjandra, terkait pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa bermufakat jahat dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra, guna menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS atau setara Rp148 miliar.

Baca Juga: Saksi Rahmat Kenalkan Joko Tjandra ke Pinangki, Bertemu di Malaysia

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya