Jalani Hukuman 2 Tahun, Mantan Menteri Sosial Idrus Marham Bebas Murni

Idrus Marham juga sudah membayar denda Rp50 juta

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham dinyatakan bebas murni dari hukuman penjara. Hal itu dibenarkan Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti.

"Bebas murni 11 September 2020. Telah dibebaskan pagi ini, 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang," kata Rika saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2020).

1. Idrus Marham juga sudah membayar denda Rp50 juta

Jalani Hukuman 2 Tahun, Mantan Menteri Sosial Idrus Marham Bebas MurniANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Rika menjelaskan, terpidana perkara suap proyek PLTU Riau-1 itu telah menjalani pidana penjara selama dua tahun. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi pada 2 Desember 2019, Nomor 3681 K/PID SUS/2019.

"Denda Rp50 juta, sudah dibayarkan pada 3 September 2020," ucap dia.

Baca Juga: Hukuman Idrus Marham Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara 

2. MA sebelumnya potong hukuman penjara Idrus jadi dua tahun

Jalani Hukuman 2 Tahun, Mantan Menteri Sosial Idrus Marham Bebas MurniANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Dilansir dari ANTARA, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 23 April 2019, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider dua bulan kepada Idrus Marham.

Idrus terbukti menerima suap bersama-sama dengan mantan anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih.

Selanjutnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Idrus Marham menjadi lima tahun penjara, ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan pada 9 Juli 2019. Majelis kasasi pun memotong hukuman Idrus menjadi dua tahun.

3. Idrus Marham terbukti terima suap Rp4,75 miliar

Jalani Hukuman 2 Tahun, Mantan Menteri Sosial Idrus Marham Bebas MurniANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Menurut majelis hakim Pengadilan Tinggi, Idrus Marham dan Eni Maulani Saragih terbukti menerima Rp4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Hal ini terkait perkara suap pengurusan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1), antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd, dan China Huadian Engineering Company (CHEC) Ltd.

Baca Juga: Alasan MA Diskon Vonis Bagi Idrus Marham: Penerapan Pasalnya Keliru

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya