Jalani Sidang, Pengacara Ahmad Dhani Nilai Dakwaan Jaksa Tidak Jelas

Dhani disidang terkait kasus pencemaran nama baik

Jakarta, IDN Times - Pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diberikan kepada kliennya tidak jelas dan sulit dimengerti.

Pernyataan itu Aldwin sampaikan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/2).

Agenda sidang kedua hari ini adalah penyampaian nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh pihak Dhani, terkait dakwaan pada sidang pertama pekan lalu. 

1. Dakwaan Jaksa dinilai tidak jelas

Jalani Sidang, Pengacara Ahmad Dhani Nilai Dakwaan Jaksa Tidak JelasIDN Times/Fitria Madia

Aldwin mengatakan, dakwaan jaksa tidak menyebutkan secara spesifik di mana terdakwa melakukan distribusi yang memuat tentang penghinaan sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

Dijelaskan Aldwin, bahwa unsur utama dalam delik Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tersebut adalah mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menjadi objek tindak pidana.

"Untuk menentukan `locus delicti`-nya haruslah ditentukan di manakah terdakwa mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menjadi objek tindak pidana," jelasnya saat membacakan nota keberatan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Anton Widyo Priyono, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Dhani Tolak Pakai Rompi Tahanan, Pengacara: Dia Orang Merdeka

2. Pengaduan UU ITE hanya dapat dilakukan perorangan

Jalani Sidang, Pengacara Ahmad Dhani Nilai Dakwaan Jaksa Tidak JelasANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Selain itu, Aldwin mengatakan, yang dapat melakukan pengaduan atas pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) UU ITE hanyalah korban yang dicemarkan nama baiknya atau dihina.

"Karena Pasal 27 Ayat (3) UU ITE penerapan keberlakuannya terikat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, yang harus menjadi korban dan melakukan pengaduan terhadap pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) UU ITE adalah perorangan, bukan organisasi, perkumpulan, atau badan hukum," katanya.

3. Pengacara Dhani harap hakim dapat menerima nota keberatan itu

Jalani Sidang, Pengacara Ahmad Dhani Nilai Dakwaan Jaksa Tidak JelasANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Berdasarkan keseluruhan uraian itu, Aldwin berharap, majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara itu dapat berkenan menjatuhkan putusan sela dengan seadil-adilnya.

"Kami meminta kepada majelis hakim menerima eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk seluruhnya, dan juga menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum," katanya.

Terkait hal itu, hakim pum meminta waktu untuk melanjutkan sidang pada hari Kamis mendatang.

4. Kasus bermula akibat ucapan kata idiot

Jalani Sidang, Pengacara Ahmad Dhani Nilai Dakwaan Jaksa Tidak JelasANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun, saat tiba di Hotel Majapahit, dia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.

Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata-kata "idiot" yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik.

Ia pun dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.

Dhani sebelumnya juga telah divonis bersalah dalam kasus ujaran kebencian. Dia divonis majelis hakim PN Jakarta Selatan satu tahun dan enam bulan penjara.

Baca Juga: Dhani Tolak Pakai Rompi Tahanan, Pengacara: Dia Orang Merdeka

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya