Jenguk Eggi Sudjana dan Lieus, Begini Kata Fadli Zon

Eggi dan Lieus sama-sama berharap keadilan

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fadli Zon hari ini menyambangi Polda Metro Jaya untuk menjenguk tersangka kasus makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma.

Ia tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.30 WIB dengan didampingi Anggota Komisi III DPR RI, Supratman Andi Aktas. Selang satu jam kemudian, Fadli pun menyampaikan bahwa Eggi dan Lieus berharap akan adanya keadilan atas kasus yang menjerat mereka.

"Mereka berharap ada keadilan karena tuduhan-tuduhan ini tidak mempunyai dasar yang kokoh, tidak mempunyai dasar yang kuat, ini lebih bernuansa pada politik dan kekuasaan ketimbang penegakan hukum. Ini yang disampaikan oleh baik saudara Eggi maupun Lieus Sungkharisma," ujar Fadli di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/5).

1. Eggi merasa penahanannya tidak sesuai prosedur

Jenguk Eggi Sudjana dan Lieus, Begini Kata Fadli ZonIDN Times/Axel Joshua Harianja

Fadli mengatakan, Eggi menyampaikan bahwa dirinya merasa penahananya tidak sesuai prosedur. Hal ini dikarenakan, dirinya baru diperiksa satu kali namun langsung ditangkap saat itu juga.

"Saudara Eggi Sudjana merasa dia baru diperiksa satu kali. Belum ada gelar perkara, tiba-tiba setelah proses pemeriksaan dari jam 17.00 WIB sampai jam 07.00 WIB pagi langsung ditangkap di tempat. Ini adalah satu tindakan yang menurut saudara Eggi merampas haknya dan secara hukum tidak benar," kata Fadli.

Eggi, kata Fadli, berharap penyidik kepolisian dapat mengabulkan penangguhan penahanan. Hal ini dikarenakan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu memiliki riwayat penyakit bermacam-macam.

"Saudara Eggi juga mengidap beberapa penyakit dan juga berada di dalam satu sel yang sempit. Selnya itu 3x1 meter dan juga ada riwayat penyakit macam-macam yang saya kira bsa juga ini fobia terhadap tempat sempit dan sebagainya sehingga bisa ada halusinasi dan sebagainya," kata Fadli.

Fadli menambahkan, dirinya juga siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Eggi. "Saya ikut menjamin penangguhan saudara Eggi. Saya kira alasannya, alasan kemanusiaan apalagi ada mengidap penyakit. Dan ini juga mau hari raya Idul Fitri gitu ya. Bagi seorang muslim, hari raya Idul Fitri adalah tempat berkumpul dengan keluarga," terang Fadli.

2. Lieus merasa nama baiknya dicemarkan

Jenguk Eggi Sudjana dan Lieus, Begini Kata Fadli ZonANTARA FOTO/Rangga Pandu Asmara Jingga

Fadli mengatakan Lieus itu merasa dirugikan atas beredarnya video dirinya saat ditangkap oleh polisi. Menurut Lieus, tersebarnya video penangkapan tersebut sebagai bentuk pencemaran nama baik dirinya.

"Saudara Lieus Sungkharisma juga tanpa ada suatu proses pemanggilan-pemanggilan karena pemanggilan sekali dia tidak terima, pemanggilan yang kedua itu langsung kata lieus dengan beberapa surat sekaligus, ada 3 surat sekaligus dan langsung ditahan. Saudara lieus sangat berkeberatan karena video, ada yang memvideokan dalam proses penangkapan di rumahnya itu dan diviralkan," papar Fadli.

3. Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar

Jenguk Eggi Sudjana dan Lieus, Begini Kata Fadli ZonIDN Times/Axel Joshua Harianja

Diketahui, Eggi Sudjana sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (13/5) lalu, dan diminta datang ke Unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB. Akan tetapi ia baru hadir sekitar pukul 16.40 WIB.

Pemanggilan itu guna mendengar keterangan Lieus sebagai tersangka dalam perkara makar terkait pernyataan yang disampaikannya pada 17 April 2019 di Jl. Kertanegara Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Ia dilaporkan oleh Suriyanto.

Ia dijerat Pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atai pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ia disangkakan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau suatu pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak lengkap.

Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Selain oleh Supriyanto, Eggi dilaporkan oleh caleg PDIP Dewi Tanjung, yang melaporkan hal serupa.

Eggi kemudian melaporkan balik Supriyanto ke Bareskrim Polri pada Sabtu (20/4). Laporan Eggi teregister dengan nomor LP/B/0393/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 20 April 2019. Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.

Sebelumnya, polisi telah memanggil Eggi terkait pernyataan people power untuk diperiksa pada Jumat (3/5) lalu. Akan tetapi, Eggi kala itu tidak dapat memenuhi panggilan polisi. Pemeriksaan itu atas laporan relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

4. Eggi Sudjana ditahan selama 20 hari

Jenguk Eggi Sudjana dan Lieus, Begini Kata Fadli ZonIlustrasi Rutan Polda Metro Jaya (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan pihaknya menahan Eggi Sudjana. "Pertimbangan (penahanan Eggi Sudjana) adalah subjektivitas penyidik. Jangan sampai yang bersangkutan mengulangi perbuatannya, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (15/5) lalu.

Argo mengatakan Eggi menolak menandatangani surat perintah penahanan yang telah diberikan kepadanya. Akhirnya, penyidik pun membuat berita acara penolakan surat penahanan, dan ditandatangani oleh politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

"Yang bersangkutan (Eggi) tidak mau menandatangani surat perintah penahanan. Selanjutnya penyidik membuat berita acara penolakan penandatanganan surat penahanan. Yang bersangkutan pun menyetujui tanda tangan berita acara itu," jelas Argo.

Eggi resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak Selasa (14/5) malam. Keputusan penahanan itu dikeluarkan usai Eggi menjalani pemeriksaan sejak Senin (13/5) lalu, pukul 16.40 WIB. Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019 dikeluarkan penyidik pada Selasa, 14 Mei 2019, pukul 23.00 WIB.

"Tersangka dimasukkan ke dalam Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 Mei 2019 pukul 23.00 WIB," jelas Argo.

Baca Juga: Jenguk Eggi Sudjana dan Lieus di Polda, Prabowo Bawa Nasi Padang

5. Lieus Sungkharisma ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar

Jenguk Eggi Sudjana dan Lieus, Begini Kata Fadli ZonIDN Times/Axel Joshua Harianja

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan, Aktivis Lieus Sungkharisma telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong dan upaya makar pemerintah. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/5) lalu.

Dedi menegaskan, penetapan Juru Kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga itu sebagai tersangka, sudah melalui prosedur yang benar yaitu melalui proses gelar perkara. "Hari ini setelah melalui mekanisme gelar perkara maka penyidik melakukan penjemputan," tegas Dedi.

Lieus Sungkharisma ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran berita hoaks dan upaya makar pada Senin (20/5) lalu.

Lieus sendiri tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar 10.14 WIB dengan didampingi oleh beberapa jajaran pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam kesempatan itu, ia pun mengaku merasa diperlakukan tidak adil.

"Gak adil lah inilah. Padahalkan panggilan baru dua(kali). Diborgol lagikan. Gak apa-apa buat saya sih, ini namanya perjuangan, nggak pernah bisa bikin takut rakyat, rakyat akan terus berjuang," ungkap Lieus setibanya di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin(20/5).

Lieus mengatakan, dirinya siap untuk menjalani setiap proses hukum yang dihadapinya. Akan tetapi, ia mengaku, tidak akan menjawab satu pertanyaan pun yang diajukan pihak kepolisian kepadanya.

"Pokoknya, saya udah bilang polisi, saya gak akan jawab satu patah kata pun. Dia (polisi) mau tulis apapun mana ada takutnya kita. Kita berjuang ini untuk kedaulatan rakyat," ujarnya.

Argo mengatakan, Lieus ditangkap pada Senin (20/5) pagi sekitar pukul 06.40 WIB. Ia ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Barat. "Di dalamnya ada seorang wanita, yang diakui sebagai ART. Selanjutnya dilakukan penggeledahan disaksikan oleh dua orang security, Ketua RW dan satu saksi lainnya," ujar Argo dalam keterangannya yang diterima IDN Times siang ini.

"Kemudian, penggeledahan dilanjutkan di jalan Keadilan nomor 26, kecamatan Taman Sari, sesuai alamat di KK (kartu keluarga). Disana ditemukan istri dari yang bersangkutan dan penggeledahan selesai dilakukan pada pukul 09.30 WIB," sambung Argo.

Dari penggeledahan itu, pihaknya kata Argo turut mengamankan beberapa barang bukti seperti telepon genggam, rekaman kamera closed circuit televition (CCTV) dan beberapa dokumen yang dimiliki Lieus.

Lieus sebelumnya dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, karena diduga menyebarkan berita hoaks dan upaya makar pemerintah. Argo mengaku, kasus Lieus telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Lieus dilaporkan oleh seseorang yang bernama Eman Soleman. Laporan terhadap Lieus itu diterima dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Dalam laporan tersebut, Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 jo pasal 107.

Baca Juga: Jenguk Eggi Sudjana dan Lieus di Polda, Prabowo Bawa Nasi Padang

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya