Jenguk Eggi Sudjana dan Lieus di Polda, Prabowo Bawa Nasi Padang

Prabowo tak diizinkan masuk menemui Eggi dan Lieus

Jakarta, IDN Times - Calon Presiden (Capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin (20/5) malam. Prabowo menjenguk tersangka kasus dugaan makar Advokat, Eggi Sudjana yang sudah ditahan, serta aktivis Lieus Sungkharisma.

Pantauan IDN Times, Prabowo datang sekitar pukul 20.58 WIB didampingi sejumlah tokoh yakni Dahnil Anzar Simanjuntak, Amien Rais, Neno Warisman, Titiek Soeharto, Fadli Zon, sejumlah purnawirawan seperti Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhi, dan Asep Supomo.

"Kita mau jenguk Pak Eggi dan Pak Lieus, bawa nasi padang," kata Prabowo di Polda Metro Jaya.

1. Prabowo tidak diizinkan masuk ruang tahanan karena melewati batas jam besuk

Jenguk Eggi Sudjana dan Lieus di Polda, Prabowo Bawa Nasi PadangIDN Times/Axel Jo Harianja

Dengan mengenakan kemeja berwarna putih serta peci hitam, Prabowo pun mendekati Ruang Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya dengan membawa beberapa bungkus nasi padang tersebut.

Saat ditanya sejumlah wartawan mengapa kedatangannya begitu larut, Prabowo menanggapinya santai.

"Banyak kegiatan tadi siang. Ini juga sekalian untuk sahur karena Pak Lieus tidak mau makan," ucapnya kepada awak media.

Di depan ruang tahanan, ia pun sempat berdebat dengan Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Metro Jaya , AKBP Barnabas S Imam. Tak terdengar jelas apa yang diperdebatkan keduanya. Namun terlihat, Prabowo saat itu tidak diizinkan masuk oleh pihak kepolisian karena sudah melewati jam besuk.

"Mohon maaf SOP-nya seperti itu, rules-nya seperti itu," kata Barnabas.

"Iya, SOP kan dibuat untuk ada kelonggaran, kita bisa beri suatu asas pertimbangan kemanusiaan. Tapi, kita hormati kewenangan saudara, kita hormati saudara. Tapi mohon pengayoman ya,'' jawab Prabowo.

"Sudah ya, ini keluarganya mana? Ada? Kita ingin tinggalkan makanan sahur. Ya sabar ya, yang bener pasti menang, yang bener pasti menang! Percaya kita berada di jalan yang benar, percaya!" ujar Prabowo sambil meninggalkan lokasi.

2. Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar

Jenguk Eggi Sudjana dan Lieus di Polda, Prabowo Bawa Nasi PadangIDN Times/Axel Joshua Harianja

Diketahui, Eggi Sudjana sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (13/5) lalu dan diminta datang ke unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB. Akan tetapi ia baru hadir sekitar pukul 16.40 WIB.

Pemanggilan itu guna didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau suatu pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak lengkap sebagaimana di maksud dalam pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang diketahui terjadi pada 17 April 2019 di Jl. Kertanegara Kebayoran Baru Jakarta Selatan yang dilaporkan oleh Suriyanto.

Sebelumnya, polisi telah memanggil Eggi terkait pernyataan 'people power' untuk diperiksa pada Jumat (3/5) lalu. Akan tetapi, Eggi kala itu tidak dapat memenuhi panggilan polisi. Pemeriksaan itu atas laporan relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Selain oleh Supriyanto, Eggi dilaporkan oleh caleg PDIP Dewi Tanjung, yang melaporkan hal serupa.

Eggi kemudian melaporkan balik Supriyanto ke Bareskrim Polri pada Sabtu (20/4). Laporan Eggi teregister dengan nomor LP/B/0393/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 20 April 2019. Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.

Baca Juga: Lieus Sungkharisma Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks dan Makar

3. Eggi Sudjana ditahan selama 20 hari

Jenguk Eggi Sudjana dan Lieus di Polda, Prabowo Bawa Nasi PadangIlustrasi Rutan Polda Metro Jaya (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan pihaknya menahan Eggi Sudjana. Salah satu pertimbangan itu, agar Eggi tidak menghilangkan barang bukti kasus tersebut.

"Pertimbangan (penahanan Eggi Sudjana) adalah subjektivitas penyidik. Jangan sampai yang bersangkutan mengulangi perbuatannya, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (15/5) lalu.

Argo mengatakan, Eggi menolak menandatangani surat perintah penahanan yang telah diberikan kepadanya. Akhirnya, penyidik pun membuat berita acara penolakan surat penahanan, dan ditandatangani oleh politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

"Yang bersangkutan (Eggi) tidak mau menandatangani surat perintah penahanan. Selanjutnya penyidik membuat berita acara penolakan penandatanganan surat penahanan. Yang bersangkutan pun menyetujui tanda tangan berita acara itu," jelas Argo.

Eggi sendiri resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak Selasa (14/5) malam. Keputusan penahanan itu dikeluarkan usai Eggi menjalani pemeriksaan sejak Senin (13/5) lalu, pukul 16.40 WIB.

Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019 dikeluarkan penyidik pada Selasa, 14 Mei 2019, pukul 23.00 WIB.

"Tersangka dimasukkan ke dalam Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 Mei 2019 pukul 23.00 WIB," jelas Argo.

4. Lieus Sungkharisma ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar

Jenguk Eggi Sudjana dan Lieus di Polda, Prabowo Bawa Nasi PadangANTARA FOTO/Rangga Pandu Asmara Jingga

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan, Aktivis Lieus Sungkharisma telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong dan upaya makar pemerintah.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/5).

Dedi menegaskan, penetapan Juru Kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga itu sebagai tersangka, sudah melalui prosedur yang benar yaitu melalui proses gelar perkara.

"Hari ini setelah melalui mekanisme gelar perkara maka penyidik melakukan penjemputan," tegas Dedi.

Baca Juga: Terjerat Kasus Makar, Aktivis Lieus Sungkharisma Ditangkap Polisi

5. Lieus ditangkap Polisi pada pagi ini

Jenguk Eggi Sudjana dan Lieus di Polda, Prabowo Bawa Nasi PadangIDN Times/Axel Joshua Harianja

Lieus Sungkharisma ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran berita hoaks dan upaya makar pemerintah.

Lieus sendiri tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar 10.14 WIB dengan didampingi oleh beberapa jajaran pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam kesempatan itu, ia pun mengaku merasa diperlakukan tidak adil.

"Gak adil lah inilah. Padahal kan panggilan baru dua(kali). Diborgol lagi kan. Gak apa-apa buat saya sih, ini namanya perjuangan, nggak pernah bisa bikin takut rakyat, rakyat akan terus berjuang," ungkap Lieus setibanya di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin(20/5).

Lieus mengatakan, dirinya siap untuk menjalani setiap proses hukum yang dihadapinya. Akan tetapi, ia mengaku, tidak akan menjawab satu pertanyaan pun yang diajukan pihak kepolisian kepadanya.

"Pokoknya, saya sudah bilang polisi, saya gak akan jawab satu patah kata pun. Dia (polisi) mau tulis apa pun mana ada takutnya kita. Kita berjuang ini untuk kedaulatan rakyat," ujarnya.

Argo mengatakan, Lieus ditangkap pada pagi ini, sekitar pukul 06.40 WIB. Ia ditangkap di salah satu Apartemen di kawasan Jakarta Barat.

"Di dalamnya ada seorang wanita, yang diakui sebagai ART. Selanjutnya dilakukan penggeledahan disaksikan oleh dua orang security, Ketua RW dan satu saksi lainnya," ujar Argo dalam keterangannya yang diterima IDN Times siang ini.

"Kemudian, penggeledahan dilanjutkan di jalan Keadilan nomor 26, kecamatan Taman Sari, sesuai alamat di KK (kartu keluarga). Disana ditemukan istri dari yang bersangkutan dan penggeledahan selesai dilakukan pada pukul 09.30 WIB," sambung Argo.

Dari penggeledahan itu, pihaknya kata Argo turut mengamankan beberapa barang bukti seperti telepon genggam, rekaman kamera closed circuit television (CCTV) dan beberapa dokumen yang dimiliki Lieus.

Diketahui, Lieus sebelumnya dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, karena diduga menyebarkan berita hoaks dan upaya makar pemerintah. Argo mengaku, kasus Lieus telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Ya sudah dilimpahkan ke Ditreskrimum (Polda Metro Jaya)," kata Argo.

Lieus Sungkharisma sebelumnya mangkir dari pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri, untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan hoaks dan upaya makar pemerintah. Lieus seharusnya menjalani pemeriksaan pada Selasa (14/5) lalu, pukul 10.00 WIB.

Karo Penmas Brigjen Pol. Dedi Prasetyo pun memastikan bahwa Lieus mangkir dari pemeriksaan tersebut.

"Ya, hari ini tidak ada keterangan resmi baik dari yang bersangkutan maupun pihak pengacara. Oleh karenanya, penyidik mempersiapkan surat panggilan yang kedua, dilayangkan hari ini," jelas Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa(14/5).

Dikonfirmasi terpisah, Lieus menjelaskan dirinya saat itu belum mendapatkan pengacara. Hal itu lah yang membuatnya tak hadir dalam pemeriksaan yang pertama.

"Lagi cari pengacara nih. Ancaman hukuman 20 tahun sampai dengan seumur hidup.Tanyain dong Pak Yusril mau bela kasus makar nggak?" ujar Lieus saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Ia pun dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan pada Jumat(17/5) lalu. Namun lagi-lagi, Lieus mangkir dan mengaku belum mendapatkan surat panggilan dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.

6. Lieus dilaporkan atas kasus dugaan hoaks dan makar

Jenguk Eggi Sudjana dan Lieus di Polda, Prabowo Bawa Nasi PadangANTARA FOTO/Ricky Prayoga

Diketahui, Lieus dilaporkan oleh seseorang yang bernama Eman Soleman. Laporan terhadap Lieus itu diterima dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Dalam laporan tersebut, Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 jo pasal 107.

Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Eggi, Ini Sepak Terjang Amien Rais di Ranah Politik

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya