Jimly Asshiddiqie: FPI Tidak Resmi Terdaftar, Apa yang Mau Dibubarkan?

Jimly: FPI seharusnya tidak diakui sebagai organisasi resmi

Jakarta, IDN Times - Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menjadi sorotan setelah mengancam membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Pernyataan itu ia lontarkan, karena FPI dianggap meresahkan masyarakat beberapa waktu ini.

Kemendagri sebelumnya juga menyatakan status FPI sebagai ormas tidak terdaftar sejak Juni 2019. Hal itu karena, ada syarat yang belum dipenuhi untuk memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Terkait hal ini, Pakar Hukum Tata Negara Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan, FPI seharusnya tidak diakui sebagai organisasi resmi.

"Sekarang apa yang mau dibubarkan? Orang dia (FPI) tidak terdaftar di pemerintah. Sebetulnya FPI ini sudah tidak terdaftar sebagai badan hukum. Maka dia tidak diakui sebagai organisasi resmi. Jikalau dia mengadakan kegiatan-kegiatan mengatasnamakan organisasi, kegiatan politik, ya bisa saja dilarang," kata Jimly kepada IDN Times, Selasa (24/11/2020).

1. Jimly usul UU ormas direvisi, kenapa?

Jimly Asshiddiqie: FPI Tidak Resmi Terdaftar, Apa yang Mau Dibubarkan?Ilustrasi Persidangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Jimly mengatakan, akan lebih ideal jika undang-undang (UU) Organisasi Kemasyarakatan (ormas) direvisi. Hal ini bertujuan untuk membedakan mana yang termasuk organisasi politik (orpol) dan ormas.

Jimly menjelaskan, ada tiga kategori orpol. Pertama partai politik, kedua orpol yang tujuannya politik namun tak disebut sebagai partai politik, serta ormas yang berafiliasi dengan partai politik atau underbow.

"Nah, tiga kategori ini adalah orpol. Ini harus dibedakan dan dipisahkan dari pengertian ormas," jelas Jimly.

Jimly mengatakan, ormas sebaiknya juga netral politik, tidak berpartai maupun berafiliasi dengan partai. Jika ormas berafiliasi dengan partai, maka dia termasuk kategori orpol.

"Jadi dia harus netral politis dan ini yang harus diatur dalam UU kepartaian, UU parpol, dan UU ormas. Sekalian direvisi. Nah, manfaatkan kalau menurut saya RUU pemilu yang sekarang sudah akan masuk prioritas tahun depan ini," ucapnya.

Baca Juga: Heboh Wacana Pembubaran FPI, Ini 4 Ormas yang Lebih Dulu Dibubarkan

2. Kegiatan FPI cenderung bernuansa politis

Jimly Asshiddiqie: FPI Tidak Resmi Terdaftar, Apa yang Mau Dibubarkan?Foto ilustrasi. Peserta reuni 212 membawa bendera besar dengan wajah Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jimly menjelaskan, baik ormas maupun orpol semuanya harus berstatus badan hukum. Untuk mendapatkan status badan hukum, dia harus terdaftar dengan syarat-syarat tertentu. Jika tidak terdaftar, maka dia tidak diakui sebagai badan hukum.

"Untuk kasus FPI mungkin adakan dulu lah pendekatan persuasi. Jadi selama organisasinya dia tidak berbadan hukum, dia tidak boleh ikut lalu lintas hukum perdata dan sebagainya," ucapnya.

"Kalau dalam praktik, ini (FPI) kayak orpol. Jadi memang ke depan harus ditertibkan. Ya terserah kalau aturannya sudah tegas, semua pihak itu harus memilih. Kalau Anda mau menjadi ormas, ya ormas. Kalau mau menjadi orpol, ya orpol," sambungnya.

3. Bisakah FPI dibubarkan seperti HTI?

Jimly Asshiddiqie: FPI Tidak Resmi Terdaftar, Apa yang Mau Dibubarkan?Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie dalam kegiatan Seminar dan Lokakarya Nasional Refleksi Implementasi Fungsi Mediasi di Indonesia di The Sultan Hotel Jakarta Kamis (12/12/2019) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Pemerintah sebelumnya pernah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) lantaran dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Namun, menurut Jimly, kasus FPI dengan HTI berbeda.

"Kalau HTI kan lebih terang-terangan sebagai partai. Kalau ini (FPI) dia kan gak. Dia kan organisasi sosial tapi di anggaran dasarnya menyebut khilafah juga, tapi dengan persepsi yang beda. Semua orang menggunakan istilah khilafah itu dengan makna dan pengertiannya masing-masing," ujarnya.

Jika tak terima dibubarkan, FPI kata Jimly, bisa membela diri dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Dia menambahkan, terkait pembubaran ormas, Kemendagri yang berwenang membubarkan dengan cara mencabut status badan hukum ormas.

"Tapi, peraturan yang ada di UU (ormas) memang belum tegas. Pengaturannya itu banyak celah-celah, banyak lubang. Yang paling baik itu, perbaiki dulu UU-nya sambil FPI ini dibimbing, dibina, diarahkan dengan persuasi," jelas Jimly.

4. Larangan dan sanksi bagi ormas diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2017

Jimly Asshiddiqie: FPI Tidak Resmi Terdaftar, Apa yang Mau Dibubarkan?Poster pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Larangan dan sanksi bagi ormas tercantum dalam UU Nomor 16 Tahun 2017. Berikut ini isinya.

Pasal 59

(1) Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
b. menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/ badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas; dan/atau
c. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.

(2) Ormas dilarang:
a. menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / atau
b. mengumpulkan dana untuk partai politik.

(3) Ormas dilarang:
a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau
d. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
b. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
c. menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Bagi ormas yang melanggar aturan itu, ada sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Baca Juga: Rizieq Shihab Diklaim Sudah Tes Usap, FPI: Hasilnya Negatif COVID-19

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya