Joko Driyono Diduga Atur Pertandingan Persibara Banjarnegara

Berkas kasus mafia bola sudah diserahkan ke kejaksaan

Jakarta, IDN Times - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono atau akrab disapa Jokdri, diduga ikut mengatur pertandingan Klub Persibara Banjarnegara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, dugaan itu diketahui dari dokumen laporan manajer klub tersebut, yang disita Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola. 

"Satu dokumen terkait Saudari Lasmi (Manajer Persibara Banjarnegara), yang PS Banjar dengan pertandingan beberapa klub. Itu saja dulu," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/2).

1. Joko Driyono diduga mengatur jadwal pertandingan

Joko Driyono Diduga Atur Pertandingan Persibara BanjarnegaraIDN Times/Abdurrahman

Dedi menjelaskan Jokdri diduga mengatur jadwal pertandingan dan perangkat pertandingan. 

"Perannya (Jokdri) mengatur jadwal, mengatur perangkat pertandingan," kata dia.

Menurut Dedi, tim Satgas Anti-Mafia Bola akan terus berupaya membongkar kasus pengaturan skor tersebut.

"Ini dalam rangka untuk betul-betul membongkar peristiwa match fixing ini setuntas-tuntasnya di berbagai liga, baik Liga 3, Liga 2, tidak menutup kemungkinan Liga 1," kata dia.

Baca Juga: Diperiksa Penyidik 20 Jam, Joko Driyono Siap Hadapi Proses Berikutnya

2. Berkas kasus mafia bola sudah diserahkan ke kejaksaan

Joko Driyono Diduga Atur Pertandingan Persibara BanjarnegaraIDN Times/Axel Jo Harianja

Selain itu, kata Dedi, berkas kasus mafia bola telah diserahkan ke kejaksaan. Kejaksaan Agung memiliki waktu sekitar 14 hari untuk mendalami berkas tersebut.
 
"Berkas yang kita limpahkan, nanti akan diteliti. Kalau nanti dalam 14 hari sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka kewajiban dari penyidik melimpahkan tahap kedua," tutur dia.
 
Dedi memaparkan, pada tahap kedua nanti, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk selanjutnya melaksanakan proses persidangan.
 
"Tersangka dan barang buktinya diserahkan kepada JPU, untuk dilakukan agenda proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN)," kata Dedi.
 
Dedi menyebutkan berkas tersebut telah diterima Kejaksaan pada Rabu, 13 Februari 2019. Sebanyak lima berkas telah diterima Kejaksaan Agung.
 
Dari kelima berkas perkara yang diterima itu, kata dia, tercatat enam tersangka berinisial P, AYA, DI, NS, ML, dan TLE yang diduga terkait kasus pengaturan pertandingan Liga Indonesia.
 
P dan AYA dijadikan satu berkas perkara dan disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Tersangka DI disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980, tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka NS disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980, tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Sementara, tersangka ML disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Tersangka TLE disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

3. Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti pengaturan skor

Joko Driyono Diduga Atur Pertandingan Persibara BanjarnegaraIDN Times/Axel Jo Harianja

Jokdri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti merusak barang bukti terkait pengaturan skor. Ia juga diduga sebagai aktor intelektual yang memerintahkan tiga pesuruhnya, yaitu Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofar untuk melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, yang sudah digeledah petugas beberapa waktu lalu.

Jokdri memerintahkan tiga orang itu untuk merusak garis polisi dan masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi. Kemudian, melakukan perusakan barang bukti dan mengambil laptop.
 
Penetapan sebagai tersangka terhadap Jokdri dilakukan setelah menggeledah apartemen dan ruang kerjanya pada Kamis, 14 Februari 2019. Ia juga telah dicekal kepolisian agar tidak bepergian ke luar negeri.

Jokdri pada Senin (18/2) kemarin telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Karena pemeriksaan belum selesai, Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Jokdri pada Kamis (21/2) mendatang.

4. Sejumlah petinggi PSSI telah ditetapkan sebagai tersangka

Joko Driyono Diduga Atur Pertandingan Persibara BanjarnegaraIDN Times/Sukma Shakti

Selain Jokdri, sejumlah petinggi PSSI lainnya telah menjadi tersangka. Mereka adalah anggota Komite Eksekutif (Exco) sekaligus Ketua Aspov PSSI Jawa Tengah Johar Lin Eng dan anggota Komisi Disiplin Dwi Irianto alias Mbah Putih.

Kemudian, mantan Anggota Exco Wasit Priyanto, anak Priyanto Anik Yuni Artika Sari, wasit Persibara melawan Persekabpas Nurul Safarid, mantan penanggung jawab PSMP Vigit Waluyo, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansur Lestaluhu. Empat perangkat pertandingan Persibara lawan Persekabpas berinisial P, CH, NR, dan DS, Muhammad Mardani Mogot (sopir Jokdri), Musmuliadi (Office Boy di PT Persija), Abdul Gofur (Office Boy di PSSI).

Baca Juga: Diperiksa Hari Ini, Joko Driyono Dicecar Puluhan Pertanyaan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya