Joko Hartono Tirto dan Lima Tersangka Kasus Jiwasraya Segera Disidang

Tersangka akan disidang pada 3 Juni mendatang

Jakarta, IDN Times - Setelah enam bulan lamanya menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi dana pada PT Asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara dan enam tersangkanya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Hari ini Tim Jaksa Penuntut Umum Dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, melimpahkan berkas perkara atas nama Joko Hartono Tirto (JHT)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (27/5).

Pelimpahan berkas Joko Hartono ini menyusul lima berkas tersangka lainnya yang sudah dilimpahkan terlebih dahulu, yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat, dan Beny Tjokrosaputro.

1. Enam tersangka siap disidangkan

Joko Hartono Tirto dan Lima Tersangka Kasus Jiwasraya Segera DisidangKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Hari mengatakan, dengan dilimpahkannya perkara Direktur PT Maxima Integra Investama itu, maka kasus Jiwasraya sepenuhnya akan menjadi wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dengan demikian, enam berkas perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya sudah siap disidangkan," jelas Hari.

Baca Juga: Tak hanya Jual Citos, Ini Cara Jiwasraya Bayar Utang Nasabah

2. Kejagung sebelumnya sudah melimpahkan lima berkas dan tersangka lainnya

Joko Hartono Tirto dan Lima Tersangka Kasus Jiwasraya Segera DisidangTersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada 12 Mei lalu, lebih dulu melimpahkan berkas perkara dan lima tersangka lainnya. Berkas mereka dinyatakan lengkap, pada Rabu (20/5) lalu.

Mereka adalah, Eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Komisaris PT. Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat. Kemudian, Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dan eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo.

"Untuk lima berkas perkara yang lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan, ternyata sudah mendapat penetapan hari sidang pertama yaitu hari Rabu tanggal 3 Juni 2020," ungkap Hari.

Meski begitu, Hari belum dapat memastikan, apakah sidang perdana itu akan dilaksanakan secara langsung atau secara virtual.

"Mengingat pada tanggal 3 Juni 2020 kondisi Jakarta dan sekitarnya masih dalam pandemik COVID-19 dan tidak dijelaskan secara tegas di dalam surat penetapan tersebut," ucap Hari.

3. Jaksa Agung minta masyarakat mengawal jalannya sidang kasus Jiwasraya

Joko Hartono Tirto dan Lima Tersangka Kasus Jiwasraya Segera DisidangJaksa Agung ST Burhanuddin (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengapresiasi jajaranya yang berhasil menuntaskan penyidikan kasus Jiwasraya.

"Perkara besar sekelas tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp16,81 Trilun. Oleh karena itu, patut diacungi jempol," ujarnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin meminta seluruh lapisan masyarakat termasuk berbagai organisasi pemerhati pemberantasan tindak pidana korupsi, untuk mengawal jalannya persidangan.

"Dengan harapan, kerja keras Kejaksaan RI akan membuahkan hasil penyelematan keuangan negara yang cukup signifikan," tuturnya.

Untuk diketahui, keenam tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi. Kemudian Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. Dan dakwaan subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Namun, untuk tersangka Benny Tjokro dan Heru Hidayat, ditambah lagi dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2020, tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Jiwasraya Bayar Dana Nasabah di Tengah Virus Corona, Ini Kata Pengamat

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya