Joko Tjandra Cs Hari Ini Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Timur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini, Selasa (13/10/2020), akan menggelar sidang perdana kasus penerbitan surat jalan palsu yang melibatkan tiga terdakwa yaitu Joko Soegiarto Tjandra, Anita Kolopaking, dan eks Kepala Biro Korwas PPNS Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
"Pengadilan pukul 09.00 WIB sudah siap, tapi prakteknya tergantung Jaksanya," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Senin 12 Oktober 2020.
Baca Juga: Diduga Ada Gratifikasi Terkait Joko Tjandra kepada MAKI, Ini Kata KPK
1. Sidang digelar secara virtual, terdakwa hadir dari ruang tahanan
Sidang ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad. Kemudian, Sutikna dan Lingga Setiawan selaku hakim anggota.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ahmad Fuady mengatakan, sidang pembacaan dakwaan ini bakal digelar secara virtual.
“Sesuai ketentuan, akan digelar secara online. Jadi terdakwa akan sidang dari ruang tahanan,” kata Fuady.
2. Ini ancaman hukuman bagi 3 terdakwa
Editor’s picks
Dalam perkara ini, Joko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP dan Pasal 221 KUHP. Terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali ini diancam hukuman 5 tahun penjara.
Kemudian, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP. Jenderal bintang satu itu diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sedangkan Anita Kolopaking, dijerat Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan. Anita terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.
3. Awal mula kasus
Dalam kasus ini, ditemukan keterangan bahwa Brigjen Prasetijo mengeluarkan surat jalan palsu untuk Joko Tjandra atas inisiatifnya sendiri dan tanpa izin dari pimpinannya. Kala itu, Joko masih berstatus buronan.
Prasetijo juga diduga mengeluarkan surat keterangan bebas COVID-19 untuk Joko dan diketahui berada dalam satu pesawat yang sama dengan Joko ke Pontianak, Kalimantan Barat. Sedangkan Anita, diduga berupaya membantu Joko kabur.
Baca Juga: Kasus Red Notice, Begini Proses Suap Joko Tjandra ke Irjen Napoleon