Joko Tjandra Didakwa Suap Jaksa Pinangki dan 2 Jenderal Polisi Rp15 M 

Suap untuk Jaksa Pinangki Rp7,4 miliar

Jakarta, IDN Times - Joko Soegiarto Tjandra yang terjerat dalam dua kasus dugaan suap, yakni kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan penghapusan namanya dari daftar red notice Interpol menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini, Senin (2/11/2020).

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Joko menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS atau setara Rp7,4 miliar terkait kasus pengurusan fatwa MA.

"Uang sebesar 500 ribu dolar AS dari sebesar 1 juta dolar AS yang dijanjikan oleh terdakwa Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian kepada Pinangki Sirna Malasari, supaya Pinangki Sirna Malasari mengurus fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung, agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa Joko Soegiarto Tjandra berdasarkan Putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009, tidak bisa dieksekusi. Sehingga, terdakwa Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," kata Jaksa penuntut umum M Yusuf di Pengadilan Tipikor.

Baca Juga: Kasus Red Notice Joko Tjandra, Irjen Napoleon Didakwa Terima Suap Rp6M

1. Kasus penghapusan red notice, Joko disebutkan menyuap dua jenderal polisi hingga Rp8 miliar

Joko Tjandra Didakwa Suap Jaksa Pinangki dan 2 Jenderal Polisi Rp15 M Tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Terkait kasus penghapusan namanya dari red notice Interpol, Joko disebut menyuap dua jenderal polisi yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo. 

Napoleon disebutkan menerima total Rp6,11 miliar, terdiri dari 200 ribu dolar Singapura atau Rp3,96 miliar (berdasarkan kurs rupiah saat ini), dan 270 ribu dolar AS atau Rp2,14 miliar.

Sementara itu, Prasetijo Utomo disebutkan menerima suap 150 ribu dolar AS atau setara Rp2,2 miliar, sehingga bila ditotal Joko menyuap ketiga penyelenggara negara tersebut sebesar Rp15 miliar.

Jaksa mengatakan, Napoleon diperintahkan menghapus nama Joko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang tercatat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Caranya, dengan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham R.I yaitu surat nomor:B/1000/IV/2020/NCB-Div HI tanggal 29 April 2020, surat nomor:B/1030/IV/2020/NCB-Div HI tanggal 4 Mei 2020 dan surat nomor:B/1036/IV/2020/NCB-Div HI tanggal 5 Mei 2020.

"Dengan surat-surat tersebut pada tanggal 13 Mei 2020 pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistim Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi," jelas jaksa.

2. Joko Tjandra diingatkan tidak menyuap hakim

Joko Tjandra Didakwa Suap Jaksa Pinangki dan 2 Jenderal Polisi Rp15 M Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

dalam sidang ini, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mengingatkan Joko Tjandra untuk tidak menyuap hakim atas perkara yang dihadapinya. Bahkan, dia meminta agar Joko tak percaya kepada siapa pun yang bisa memuluskan kasusnya.

"Siapa pun yang mengatakan bahwa menguruskan perkara saudara atas nama majelis hakim itu adalah kebohongan, itu tidak mungkin. Jadi, kalau ada yang mengatakan seperti itu, itu adalah orang yang akan menipu saudara. Karena itu tidak mungkin terjadi. Oke?," kata Damis.

"Oke," jawab Joko Tjandra singkat.

3. Joko Tjandra terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun

Joko Tjandra Didakwa Suap Jaksa Pinangki dan 2 Jenderal Polisi Rp15 M Joko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) (ANTARA FOTO/ Adam Bariq)

Dalam perkara ini, Joko Tjandra didakwa dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Kedua, Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Usai Joko Tjandra, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Brigjen Prasetijo

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya