Jokowi Teken Perpres Pencegahan Ekstremisme, Masyarakat Dilibatkan

Masyarakat akan dilatih polisikan terduga ekstremis #Jokowi

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021, tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2020-2024.

Peraturan ini ditetapkan Jokowi pada Rabu, 6 Januari 2021 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly pada Kamis, 7 Januari 2021. Ada beberapa hal yang menjadi alasan mengapa perpres itu diterbitkan.

Dalam perpres itu tertulis, ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lndonesia semakin meningkat. Hal itu dinilai menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional.

"Bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan," demikian bunyi kutipan dari salinan perpres tersebut.

Dengan pertimbangan tersebut, maka Perpres tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 ditetapkan Jokowi.

1. Ini maksud dari RAN PE

Jokowi Teken Perpres Pencegahan Ekstremisme, Masyarakat DilibatkanIlustrasi Aksi Terorisme (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan Pasal 1 Perpres ini, pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang selanjutnya disebut PE adalah upaya yang dilakukan secara sistematis, terencana dan terpadu dalam rangka mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Pasal 1 ayat 2 menjelaskan, ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme adalah keyakinan dan tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme.

Pasal 1 ayat 3 berbunyi, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Pasal 1 ayat 4 menyatakan, Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang selanjutnya disebut RAN PE adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

"Aksi pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang selanjutnya disebut aksi PE adalah kegiatan atau program sebagai penjabaran lebih lanjut dari RAN PE untuk dilakukan oleh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah," demikian bunyi pasal 1 ayat 5 perpres tersebut.

Baca Juga: Jokowi Serahkan Kompensasi Rp39,2 Miliar kepada Korban Terorisme

2. Tujuan ditetapkannya Perpres RAN PE

Jokowi Teken Perpres Pencegahan Ekstremisme, Masyarakat DilibatkanIlustrasi teroris (IDN Times/Mardya Shakti)

Pasal 2 ayat 2 menyatakan, RAN PE bertujuan untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Hal ini sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 4 ayat 1 menjelaskan, Menteri dan pimpinan lembaga bertanggung jawab atas pelaksanaan RAN PE sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal 4 ayat 2, Gubernur dan Bupati/Wali Kota bertanggung jawab atas pelaksanaan RAN PE di daerahnya masing- masing. Kepala daerah harus berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5 menyatakan, dengan dibentuknya perpres ini, maka dibentuklah Sekretariat Bersama RAN PE. Sekretariat Bersama RAN PE terdiri atas unsur berikut:

  • Kementerian yang menyelenggarakan koordinasi,sinkronisasi dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang politik, hukum dan keamanan;
  • Kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
  • Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
  • Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
  • Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
  • Badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme.

"Sekretariat Bersama RAN PE dipimpin dan dikoordinasikan kepala badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme," demikian bunyi pasal 5 ayat 3 perpres ini.

3. Ini tugas Sekretariat Bersama RAN PE

Jokowi Teken Perpres Pencegahan Ekstremisme, Masyarakat Dilibatkan(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Berdasarkan pasal 7 ayat 1, Sekretariat Bersama RAN PE memiliki beberapa tugas sebagai berikut:

  • Mengoordinasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan RAN PE di kementerian/lembaga;
  • Mengompilasi laporan-laporan yang disampaikan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan RAN PE
  • Merumuskan dan menyiapkan laporan capaian pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan RAN PE

Laporan tersebut nantinya disampaikan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme kepada Presiden, paling sedikit 1 tahun sekali dan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pasal 8 menyatakan, dalam melaksanakan RAN PE, kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dapat bekeja sama dan melibatkan peran serta masyarakat. Salah satu bentuk melibatkan peran masyarakat itu adalah perlunya optimalisasi peran pemolisian masyarakat.

Tujuannya adalah, agar meningkatkan efektivitas pemolisian masyarakat dalam pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Masyarakat nantinya akan dilatih kementerian lembaga terkait hingga BNPT.

4. Ketentuan mengenai laporan capaian pelaksanaan RAN PE

Jokowi Teken Perpres Pencegahan Ekstremisme, Masyarakat Dilibatkan(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Berdasarkan pasal 9 ayat 1, Menteri dan pimpinan lembaga menyampaikan perkembangan capaian pelaksanaan RAN PE kepada Sekretariat Bersama RAN PE secara periodik setiap enam bulan sekali.

Pasal 9 ayat 2 menyatakan, Gubernur dan Bupati/Wali Kota menyampaikan perkembangan capaian pelaksanaan RAN PE melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri secara periodik setiap 6 bulan sekali.

Pasal 9 ayat 3 menjelaskan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menyampaikan kompilasi capaian pelaksanaan RAN PE di daerah kepada Sekretariat Bersama RAN PE secara periodik setiap 6 bulan sekali.

"Sekretariat Bersama RAN PE menghimpun capaian perkembangan pelaksanaan RAN PE sebagai bahan perumusan dan penyiapan laporan capaian pelaksanaan RAN PE," demikian bunyi pasal 9 ayat 4.

Berdasarkan pasal 10 ayat 1, dalam mengoordinasikan pelaksanaan RAN PE, Sekretariat Bersama RAN PE melakukan pertemuan paling sedikit 6 bulan sekali.

Kemudian pasal 10 ayat 2 menyatakan, tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan RAN PE disusun oleh Sekretariat Bersama RAN PE yang ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme.

Pasal 11 menyatakan, pendanaan RAN PE bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perltndang-undangan.

Baca Juga: Polri: 199 Anggota FPI Jadi Tersangka, 35 Terlibat Terorisme

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya